Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Sidoarjo
Sosialisasi Tusi KPKNL Sidoarjo: Penyederhanaan Proses Bisnis, Percepatan Penyelesaian Layanan, dan Transformasi Layanan Secara Digital

Sosialisasi Tusi KPKNL Sidoarjo: Penyederhanaan Proses Bisnis, Percepatan Penyelesaian Layanan, dan Transformasi Layanan Secara Digital

Odie Harda Muslim
Jum'at, 13 Juni 2025 |   65 kali

Mojokerto (12/06), Dalam upaya penyederhanaan proses bisnis, percepatan penyelesaian layanan, dan transformasi layanan secara digital, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo menyelenggarakan Sosialisasi Pengelolaan Kekayaan Negara, Piutang Negara, dan Lelang kepada Satuan Kerja (Satker) di wilayah kerja KPKNL Sidoarjo.

Bertempat di Hotel Grand Whiz Trawas Mojokerto, kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala KPKNL Sidoarjo, Untung Sudarwanto. Dalam pembukaannya, Untung menjelaskan akan tugas pokok dan fungsi (tusi) KPKNL Sidoarjo dalam melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, piutang negara, penilaian, dan lelang. Sejalan dengan hal itu, kegiatan sosialisasi ini diadakan untuk mendukung terwujudnya keberhasilan pelaksanaan tusi KPKNL Sidoarjo serta meningkatkan pemahaman dan pelayanan prima pada seluruh pengguna layanan (stakeholders) di wilayah kerja KPKNL Sidoarjo. Selanjutnya, Untung menyampaikan bahwa KPKNL Sidoarjo telah memberikan pelayanan berbasis digital dan simplifikasi proses bisnis guna memudahkan Satker dalam pengajuan serta penyelesaian permohonan di bidang pengelolaan kekayaan negara, piutang negara, lelang, dan penilaian.

Dalam upaya mendukung terwujudnya akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan di lingkungan KPKNL Sidoarjo, Untung juga menyosialisasikan tentang peran pengguna layanan dan masyarakat dalam upaya penguatan budaya integritas dan antikorupsi. Dalam sosialisasinya tersebut, Untung menyampaikan akan pentinganya penguatan budaya integritas dan antikorupsi melalui pengendalian gratifikasi dan penanganan pengaduan di lingkungan KPKNL Sidoarjo. “KPKNL Sidoarjo telah memperoleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di tahun 2024, sehingga KPKNL Sidioarjo terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta berintegritas dengan berpedoman pada penerapan kode etik dan kode perilaku di lingkungan Kementerian Keuangan,” ujar Untung. Pengguna layanan diharapkan dapat mendukung KPKNL Sidoarjo dalam menjaga budaya integritas dan antikorupsi yang telah terbangun dengan baik, dengan tidak memberikan gratifikasi kepada seluruh pegawai dan menyampaikan pengaduan melalui saluran pengaduan resmi KPKNL Sidoarjo, apabila terdapat pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan maupun perbuatan yang terindikasi adanya pelanggaran.

Selanjutnya Yoyok Santoso selaku Kepala Seksi Piutang Negara bersama Mala Mafiati selaku Kepala Seksi Piutang Negara II Kanwil DJKN Jawa Timur memaparkan materi tentang Penghapusan dan Penyelesaian Piutang Negara/Daerah, yang meliputi pengertian piutang negara/daerah serta penghapusan piutang negara/daerah, penyelesaian piutang negara/daerah sesuai Pasal 29 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/2020 jo. PMK 150/2022 dan PMK 137/2022, ruang lingkup penghapusan piutang negara/daerah, penghapusan piutang negara/daerah secara bersyarat dan mutlak, tata cara penerbitan Pernyataan Piutang Daerah Telah Optimal (PPDTO), kewenangan dan persyaratan usulan penghapusan piutang negara/daerah, dan penghapusan piutang Badan Layanan Umum (BLU).

Pada kesempatan berikutnya, sosialisasi dilanjutkan dengan materi Pengelolaan Kekayaan Negara, khususnya terkait materi Pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) yang disampaikan oleh Benedictus Deni Wahyudi selaku Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan. Mengawali pemaparannya, pria yang akrab disapa Deni tersebut menjelaskan pengertian dan definisi BMN sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 beserta turunannya. Deni memaparkan secara jelas bagaimana pengelolaan BMN merupakan suatu kegiatan yang dilakukan secara terus menerus yang membentuk sebuah siklus yang disebut siklus pengelolaan BMN. Kemudian, Deni menjelaskan pengertian dan bentuk pemindahtanganan BMN yang merupakan salah satu kegiatan penting dalam siklus pengelolaan BMN, adapun objek pemindahtanganan BMN pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang juga tidak lupa disampaikan serta bagaimana pertimbangan dan kajian penjualan BMN, proses penilaian penjualan BMN, permohonan dan pendelegasian kewenangan proses penjualan BMN, hingga pelaksanaan dan pelaporan pemindahtanganan BMN itu dilaksanakan. 

Selanjutnya, Pelelang Ahli Pertama KPKNL Sidoarjo, Agoeng Asmynendar menyampaikan materi Permohonan Lelang Non Eksekusi BMN dengan tema Aplikasi Permohonan Lelang Versi 2 dan Penatausahaan Berkas Permohonan Lelang. Saat ini pengajuan permohonan lelang telah dipermudah dengan adanya Aplikasi Permohonan Lelang Versi 2. Adapun tata cara permohonan lelang dimaksud adalah Penjual mengajukan surat permohonan lelang kepada KPKNL yang disertai dengan dokumen persyaratan lelang (umum dan khusus) yang dapat diunggah melalui Aplikasi Lelang. Apabila berdasarkan hasil penelitian dokumen persyaratan lelang dinyatakan lengkap dan memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang, maka permohonan lelang tersebut dapat ditetapkan pelaksanaan lelangnya,” terang Agoeng.

Dalam sosialisasi ini, setiap usai materi dipaparkan, para peserta sosialisasi diberikan kesempatan untuk bertanya. Seluruh sesi tanya jawab telah berlangsung dengan cair dan dinamis, semua pertanyaan dari para peserta sosialisasi telah dijawab secara komprehensif oleh masing-masing pemateri, baik terkait materi itu sendiri maupun praktik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan di bidang pengelolaan kekayaan negara, piutang negara, lelang, maupun penilaian. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan feedback dari peserta sosialisasi berupa pengisian survei edukasi dan komunikasi serta layanan KPKNL Sidoarjo.

(Seksi HI, KPKNL Sidoarjo)

Foto Terkait Berita

Floating Icon