Sosialisasi Tusi KPKNL Sidoarjo: Penyederhanaan Proses Bisnis, Percepatan Penyelesaian Layanan, dan Transformasi Layanan Secara Digital
Odie Harda Muslim
Jum'at, 13 Juni 2025 |
65 kali
Mojokerto
(12/06), Dalam upaya penyederhanaan proses bisnis, percepatan penyelesaian
layanan, dan transformasi layanan secara digital, Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo menyelenggarakan Sosialisasi Pengelolaan
Kekayaan Negara, Piutang Negara, dan Lelang kepada Satuan Kerja (Satker) di
wilayah kerja KPKNL Sidoarjo.
Bertempat
di Hotel Grand Whiz Trawas Mojokerto, kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala KPKNL
Sidoarjo, Untung Sudarwanto. Dalam pembukaannya, Untung menjelaskan akan tugas pokok dan fungsi (tusi) KPKNL Sidoarjo dalam melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara,
piutang negara, penilaian, dan lelang. Sejalan dengan hal itu, kegiatan
sosialisasi ini diadakan untuk mendukung terwujudnya keberhasilan pelaksanaan
tusi KPKNL Sidoarjo serta meningkatkan pemahaman dan pelayanan
prima pada seluruh pengguna layanan (stakeholders) di wilayah kerja KPKNL
Sidoarjo. Selanjutnya, Untung menyampaikan bahwa KPKNL Sidoarjo telah
memberikan pelayanan berbasis digital dan simplifikasi proses bisnis guna
memudahkan Satker dalam pengajuan serta penyelesaian permohonan di bidang
pengelolaan kekayaan negara, piutang negara, lelang, dan penilaian.
Dalam
upaya mendukung terwujudnya akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan di
lingkungan KPKNL Sidoarjo, Untung juga menyosialisasikan tentang peran pengguna
layanan dan masyarakat dalam upaya penguatan budaya integritas dan antikorupsi.
Dalam sosialisasinya tersebut, Untung menyampaikan akan pentinganya penguatan
budaya integritas dan antikorupsi melalui pengendalian gratifikasi dan
penanganan pengaduan di lingkungan KPKNL Sidoarjo. “KPKNL Sidoarjo telah memperoleh predikat Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di tahun 2024, sehingga KPKNL Sidioarjo terus
berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (KKN), serta berintegritas dengan berpedoman pada penerapan kode etik
dan kode perilaku di lingkungan Kementerian Keuangan,” ujar Untung. Pengguna layanan
diharapkan dapat mendukung KPKNL Sidoarjo dalam menjaga budaya integritas dan
antikorupsi yang telah terbangun dengan baik, dengan tidak memberikan gratifikasi
kepada seluruh pegawai dan menyampaikan pengaduan melalui saluran pengaduan resmi
KPKNL Sidoarjo, apabila terdapat pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan maupun
perbuatan yang terindikasi adanya pelanggaran.
Selanjutnya Yoyok Santoso
selaku Kepala Seksi Piutang Negara bersama Mala Mafiati selaku Kepala Seksi
Piutang Negara II Kanwil DJKN Jawa Timur memaparkan materi tentang Penghapusan
dan Penyelesaian Piutang Negara/Daerah, yang
meliputi pengertian piutang negara/daerah serta penghapusan piutang
negara/daerah, penyelesaian piutang negara/daerah sesuai Pasal 29 Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 163/2020 jo. PMK 150/2022 dan PMK 137/2022, ruang lingkup
penghapusan piutang negara/daerah, penghapusan piutang negara/daerah secara
bersyarat dan mutlak, tata cara penerbitan Pernyataan
Piutang Daerah Telah Optimal (PPDTO), kewenangan dan persyaratan usulan penghapusan piutang
negara/daerah, dan penghapusan piutang Badan Layanan Umum (BLU).
Pada
kesempatan berikutnya, sosialisasi dilanjutkan dengan materi Pengelolaan Kekayaan
Negara, khususnya terkait materi Pemindahtanganan
Barang Milik Negara (BMN) yang disampaikan oleh Benedictus Deni Wahyudi selaku Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan. Mengawali
pemaparannya, pria yang akrab disapa Deni tersebut menjelaskan pengertian dan
definisi BMN sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 beserta turunannya. Deni
memaparkan secara jelas bagaimana pengelolaan BMN merupakan suatu kegiatan yang
dilakukan secara terus menerus yang membentuk sebuah siklus yang disebut siklus
pengelolaan BMN. Kemudian, Deni menjelaskan pengertian dan bentuk
pemindahtanganan BMN yang merupakan salah satu kegiatan penting dalam siklus pengelolaan
BMN, adapun objek pemindahtanganan BMN pada Pengelola Barang dan Pengguna
Barang juga tidak lupa disampaikan serta bagaimana pertimbangan dan kajian
penjualan BMN, proses penilaian penjualan BMN, permohonan dan pendelegasian
kewenangan proses penjualan BMN, hingga pelaksanaan dan pelaporan pemindahtanganan
BMN itu dilaksanakan.
Selanjutnya, Pelelang
Ahli Pertama KPKNL Sidoarjo, Agoeng Asmynendar menyampaikan materi Permohonan
Lelang Non Eksekusi BMN dengan tema Aplikasi Permohonan Lelang Versi 2 dan
Penatausahaan Berkas Permohonan Lelang. “Saat ini pengajuan
permohonan lelang telah dipermudah dengan adanya Aplikasi Permohonan Lelang
Versi 2. Adapun tata cara
permohonan lelang dimaksud adalah Penjual mengajukan surat permohonan lelang
kepada KPKNL yang disertai dengan dokumen persyaratan lelang (umum dan khusus)
yang dapat diunggah melalui Aplikasi Lelang. Apabila berdasarkan hasil
penelitian dokumen persyaratan lelang dinyatakan lengkap dan memenuhi legalitas
formal subjek dan objek lelang, maka permohonan lelang tersebut dapat ditetapkan
pelaksanaan lelangnya,” terang Agoeng.
Dalam sosialisasi ini, setiap usai materi dipaparkan, para peserta sosialisasi diberikan kesempatan untuk bertanya. Seluruh sesi tanya jawab telah berlangsung dengan cair dan dinamis, semua pertanyaan dari para peserta sosialisasi telah dijawab secara komprehensif oleh masing-masing pemateri, baik terkait materi itu sendiri maupun praktik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan di bidang pengelolaan kekayaan negara, piutang negara, lelang, maupun penilaian. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan feedback dari peserta sosialisasi berupa pengisian survei edukasi dan komunikasi serta layanan KPKNL Sidoarjo.
(Seksi HI, KPKNL Sidoarjo)
Foto Terkait Berita