Sosialisasi Pengelolaan Kekayaan Negara, Piutang Negara, dan Lelang: Tingkatan Pemahaman Tusi DJKN/KPKNL
Sayyidah Ustadza
Rabu, 14 Agustus 2024 |
175 kali
Mojokerto - (13-14/08), Kantor
Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo menyelenggarakan
Sosialisasi Pengelolaan Kekayaan Negara, Piutang Negara, dan Lelang kepada Satuan
Kerja di wilayah kerja KPKNL Sidoarjo. Bertempat di Aula Balai Pelestarian
Kebudayaan Wilayah XI di Mojokerto, sosialisasi dilaksanakan dalam rangka meningkatkan
pemahaman pengguna layanan akan tugas dan fungsi DJKN/KPKNL Sidoarjo ini dihadiri
oleh para perwakilan Satuan Kerja yang terbagi dalam dua waktu (hari), dengan
peserta yang berbeda di setiap harinya.
Pada hari pertama, acara
sosilaisasi dibuka langsung oleh Agus Sugiarto selaku Kepala KPKNL Sidoarjo.
Dalam pembukaannya Agus mengawalinya dengan penyampaian pentingnya peningkatan budaya integritas melalui
pengendalian gratifikasi dan penanganan pengaduan di lingkungan kerja. “Bapak/Ibu,
saya berharap kita semua
dapat menjaga integritas secara bersama-sama, karena apabila integritas kita
ciderai, maka proses bisnis tidak akan berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Agus. Peran serta dari para
pengguna layanan untuk mendukung peningkatan budaya integritas di lingkungan
KPKNL Sidoarjo, antara lain dengan tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai
KPKNL Sidoarjo serta melaporkan perbuatan yang berindikasi pelanggaran ke
saluran pengaduan yang tersedia. Selanjutnya terkait dengan tema
sosialisasi, Agus menyampaikan agar
pengelola aset mengubah mindset yang sebelumnya sebagai administrator
dan hanya fokus pada penertiban administrasi menjadi assets manager yang
bisa mengelola aset agar dapat menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Usai pembukaan, acara dilanjutkan oleh Benedictus Deni Wahyudi, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) yang menyampaikan materi sosialisasi pertama, yaitu tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN). Deni memberikan pemahaman lebih luas terkait asset manager. Meskipun tetap mengutamakan ketertiban administrasi, fisik, dan hukum BMN, pengelola aset saat ini difokuskan untuk mengubah paradigmanya. Paradigma dimaksud adalah dengan mengoptimalkan aset agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya dengan penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use), agar aset dapat dikelola hingga memberikan kontribusi PNBP dan sebagai pusat pendapatan (revenue center), serta agar pengelolaan aset dapat ter-reduksi biayanya hingga memberikan efisiensi penggunaan belanja dalam pengelolaan BMN (cost efficiency). Beberapa skema pemanfaatan BMN yang dapat digunakan untuk pengelolaan aset, antara lain Sewa, Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna (BGS/BSG), serta Kerja Sama Terbatas untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI).
Pada kesempatan
berikutnya, pelaksana Seksi PKN, Diah Safitri Putri Widiarti, memaparkan materi
terkait Tatacara Pelaksanaan Pemindahtanganan BMN. Pemindahtanganan dimaksud
adalah pengalihan kepemilikan BMN. Diah menyampaikan bahwa terdapat beberapa
bentuk pemindahtanganan, antara lain yaitu Penjualan, Tukar Menukar, Hibah,
maupun Penyertaan Modal Pemerintah Pusat. Pada prinsipnya, BMN yang tidak
diperlukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah negara, dapat
dilakukan pemindahtanganan. Adapun BMN yang dapat dilakukan pemindahtanganan, yaitu
BMN yang sebelumnya telah ditetapkan status penggunaannya (PSP), kecuali untuk
BMN yang tidak memerlukan PSP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Kegiatan berlanjut dengan
pemaparan tentang Pelayanan Lelang Non Eksekusi BMN/D oleh Pelelang Ahli Muda, Muhamad
Farid Wajdi. Satuan Kerja selaku pemohon lelang/penjual dapat mengajukan lelang
atas objek lelang yang berwujud atau tidak berwujud. Adapun alur proses lelangnya,
dimulai dengan pemohon lelang mengajukan permohonan lelang ke KPKNL,
dilanjutkan dengan pengumuman melalui surat kabar serta penyetoran uang jaminan
lelang oleh peserta lelang. Ketika pelaksanaan lelang, peserta lelang yang
menawar paling tinggi ditetapkan sebagai pemenang lelang. Adapun batas waktu
pelunasan lelang bagi pemenang lelang, yaitu 5 (lima) hari kerja. Apabila telah
dilakukan pelunasan, hasil lelang akan disetorkan ke penjual serta bea lelang
akan disetorkan ke kas negara. Kemudian, pemohon lelang akan mendapatkan
Salinan Risalah Lelang serta pembeli
lelang mendapatkan kwitansi dan/atau Kutipan Risalah Lelang atas pelaksanaan lelang yang telah dilaksanakan.
Acara sosialisasi beranjak ke materi Piutang Negara yang disampaikan oleh
Yoyok Santoso selaku Kepala Seksi Piutang Negara. Yoyok menjelaskan tentang
materi Penyelesaian dan Penghapusan Piutang Negara/Daerah. Untuk penyelesaian piutang
negara/daerah, Yoyok menjelaskan tentang syarat-syarat penyerahan piutang,
penerimaan piutang, sampai dengan proses pengurusan piutang yang dilaksanakan
oleh KPKNL atau Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Untuk penghapusan piutang,
Yoyok memaparkan tentang penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara
mutlak. Penghapusan secara bersyarat adalah kegiatan untuk menghapuskan piutang
negara/daerah dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah dengan tidak menghapuskan
hak tagih negara/daerah. Sementara penghapusan secara mutlak adalah kegiatan
penghapusan piutang negara/daerah setelah penghapusan secara bersyarat dengan
menghapuskan hak tagih negara/daerah. Penghapusan piutang negara/daerah dapat
dikecualikan di antaranya dalam
hal piutang negara/daerah yang pengurusannya diatur dalam undang-undang
tersendiri, piutang negara/daerah tidak memenuhi syarat untuk diserahkan
pengurusannya kepada PUPN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
di bidang piutang negara,
serta ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang daerah yang
tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud, diatur
oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
Untuk hari kedua, sosialisasi dilaksanakan sebagaimana acara di hari pertama dengan peserta sosialisasi yang berbeda. Di hari kedua, acara sosialisasi juga didahului dengan penyampaian tentang budaya anti gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan, yang kali ini disampaikan oleh Penyuluh Anti Korupsi, Benedictus Deni Wahyudi. Deni menyampaikan akan pentingnya untuk membentengi diri dari budaya gratifikasi, terutama sebagai pemberi pelayanan publik. Dalam memberikan pelayanan publik, pelaksanaan gratifikasi dapat menyebabkan diskriminasi pelayanan. Untuk itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan berkewajiban untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, melaporkan penolakan gratifikasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), dan melaporkan penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak melalui UPG atau secara langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti halnya yang disampaikan Kepala KPKNL Sidoarjo, Deni juga meminta agar para pengguna layanan KPKNL Sidoarjo dapat turut serta mendukung peningkatan budaya integritas di lingkungan KPKNL Sidoarjo, yang antara lain dengan tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai KPKNL Sidoarjo serta melaporkan perbuatan yang berindikasi pelanggaran ke saluran pengaduan yang tersedia.
(Seksi HI, KPKNL Sidoarjo)
Foto Terkait Berita