Unit Kepatuhan Internal
(UKI) merupakan unit yang mempunyai tugas untuk melakukan pemantauan atas
fungsi pengendalian intern. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154 /PMK.01/2021 bahwa Seksi Kepatuhan
Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pemantauan
pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, pemantauan
kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan,
serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
Seksi
Kepatuhan Internal KPKNL Sidoarjo selaku UPG Tingkat III, melakukan tugas pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengendalian Gratifikasi sebagaimana diamanatkan dalam PMK Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Kementerian Keuangan untuk
mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi,
dan nepotisme serta mengupayakan pengendalian gratifikasi sebagai perwujudan
dari integritas pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi secara
sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab,
Pada hari Selasa tanggal
20 Mei 2023 di tengah situasi keheningan dan kesibukan para pelelang melakukan
verifikasi berkas permohonan lelang dan penyusunan risalah lelang , Kepala Seksi Kepatuhan Internal Wawan Hariyanto beserta staf
dan disaksikan staf dari Bidang KIHI Kanwil DJKN Jatim Ratna Utami Dewi melakukan Sidak (Inspeksi Mendadak) Plus ke ruangan Pejabat Fungsional
Pelelang. Pelaksanaan Sidak berjalan dengan tertib dan tidak
ditemukan pelanggaran serta disambut raut ceria dan perasaan lega semua pegawai.
Sidak (Inspeksi
Mendadak) Plus merupakan salah satu Inovasi Standar Pelayanan pada KPKNL
Sidoarjo Tahun 2023 ini yakni pemantauan dengan inspeksi mendadak mengunjungi
ruang kerja pegawai tanpa pemberitahuan terlebih dulu pada saat jam kerja untuk
mengetahui keberadaan pegawai saat jam kerja serta memantau meja/laci pegawai
disidak. Hal ini menunjukkan keseriusan KPKNL Sidoarjo mewujudkan ZI-WBBM