Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pengembalian BKPN Penyerahan BPJS Ketenagakerjaan
Dondy Arizona Harhara
Jum'at, 30 Juli 2021   |   186 kali

SIDOARJO - Jumat 30 Juli 2021 KPKNL Sidoarjo melaksanakan pengembalian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) penyerahan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di wilayah kerja KPKNL Sidoarjo yaitu BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto, dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan.

Acara yang diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi Zoom tersebut turut mengundang Ainul Kholid Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Arie Fianto Syofian Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, dan Adhie Wibowo, Pps. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, atau yang mewakili. Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB dibuka dengan sambutan oleh Kepala KPKNL Sidoarjo, Agung Budi Setijadji.

Sesuai amanah SE-01/KN/2021 tentang Pengurusan Piutang Penyerahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), bahwa Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJKN telah berakhir dan tidak ada perpanjangan sampai dengan saat ini. Serta terjadinya perubahan kebijakan di bidang Piutang Negara setelah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 163/PMK.06/2020. Dengan adanya perubahan kebijakan tersebut maka sumber daya organisasi akan lebih diprioritaskan untuk meningkatkan kualitas Piutang Negara di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Sehingga DJKN / KPKNL sudah tidak dapat lagi melakukan penerimaan dan pengurusan piutang penyerahan dari BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, KPKNL sudah tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penagihan terhadap piutang BPJS Ketenagakerjaan dan seluruh kewenangan pengurusan piutang beralih/kembali kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Walaupun sebenarnya hal ini terasa berat bagi kami dan juga bagi BPJS, karena selama ini realisasi penagihan dari piutang BPJS sangat signifikan bagi target penerimaan PNPB pada KPKNL Sidoarjo. Sebagai contoh, pada tahun 2020 hasil penagihan dari BPJS Pasuruan mendapatkan realisasi di atas 1 M. Ibarat ‘hubungan yang tak direstui’ atau seperti lagu ‘Ditinggal Pas Lagi sayang-sayange’, maka kami harus merelakan dan tetap melaksanakan amanat dari SE-01,” ungkap Agung.

BKPN yang dikembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan rincian sebagai berikut :

1.   BPJS Pasuruan berkas aktif 4 BKPN sebesar Rp 3.023.506.502

2.   BPJS Mojokerto Berkas Aktif 11 BKPN sebesar Rp 1.408.386.439 dan Berkas Non Aktif (PSBDT) 11 BKPN sebesar Rp 349.021.199

3.   BPJS Sidoarjo Berkas Aktif 15 BKPN sebesar Rp 2.482.526.218

Sehingga secara keseluruhan Berkas Aktif 30 BKPN sebesar Rp 6.914.419.159 dan Berkas Non Aktif 11 BKPN Rp 349.021.199,00. KPKNL/PUPN Cabang mengembalikan BKPN kepada BPJS selaku Penyerah Piutang sesuai tata cara dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2013.

Di akhir acara Kepala KPKNL Sidoarjo juga memberikan piagam apresiasi sebagai penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama, sinergi dan kolaborasi antara KPKNL Sidoarjo dan BJPS Ketenagakerjaan dalam penagihan piutang negara sehingga menghasilkan realisasi penerimaan negara PNBP yang sangat signifikan. Setelah pengembalian BKPN ini tentunya tidak membuat berakhirnya hubungan baik yang selama ini dibina, akan tetapi hubungan baik antara KPKNL Sidoarjo dan BPJS Ketenagakerjaan masih terus berlanjut dalam bidang kerja yang lainnya, misalnya dalam bidang Lelang. (teks/foto:dondy)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini