SIDOARJO - Jumat 30 Juli 2021 KPKNL Sidoarjo melaksanakan
pengembalian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) penyerahan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di wilayah kerja KPKNL Sidoarjo yaitu
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto,
dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan.
Acara yang diselenggarakan secara virtual
melalui aplikasi Zoom tersebut turut mengundang Ainul Kholid Kepala Cabang BPJS
Ketenagakerjaan Sidoarjo, Arie Fianto Syofian Kepala Cabang BPJS
Ketenagakerjaan Pasuruan, dan Adhie Wibowo, Pps. Kepala Cabang BPJS
Ketenagakerjaan Mojokerto, atau yang mewakili. Acara dimulai pada pukul 09.00
WIB dibuka dengan sambutan oleh Kepala KPKNL Sidoarjo, Agung Budi Setijadji.
Sesuai amanah SE-01/KN/2021 tentang Pengurusan
Piutang Penyerahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), bahwa
Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJKN telah berakhir dan
tidak ada perpanjangan sampai dengan saat ini. Serta terjadinya perubahan
kebijakan di bidang Piutang Negara setelah diterbitkan Peraturan Menteri
Keuangan No. 163/PMK.06/2020. Dengan adanya perubahan kebijakan tersebut maka
sumber daya organisasi akan lebih diprioritaskan untuk meningkatkan kualitas
Piutang Negara di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Sehingga DJKN /
KPKNL sudah tidak dapat lagi melakukan penerimaan dan pengurusan piutang
penyerahan dari BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, KPKNL sudah tidak
mempunyai kewenangan untuk melakukan penagihan terhadap piutang BPJS Ketenagakerjaan
dan seluruh kewenangan pengurusan piutang beralih/kembali kepada BPJS
Ketenagakerjaan.
“Walaupun sebenarnya hal ini terasa berat bagi
kami dan juga bagi BPJS, karena selama ini realisasi penagihan dari piutang BPJS
sangat signifikan bagi target penerimaan PNPB pada KPKNL Sidoarjo. Sebagai
contoh, pada tahun 2020 hasil penagihan dari BPJS Pasuruan mendapatkan
realisasi di atas 1 M. Ibarat ‘hubungan yang tak direstui’ atau seperti lagu
‘Ditinggal Pas Lagi sayang-sayange’, maka kami harus merelakan dan tetap
melaksanakan amanat dari SE-01,” ungkap Agung.
BKPN yang dikembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan
rincian sebagai berikut :
1. BPJS Pasuruan berkas aktif 4 BKPN sebesar Rp 3.023.506.502
2. BPJS Mojokerto Berkas Aktif 11 BKPN sebesar Rp 1.408.386.439 dan
Berkas Non Aktif (PSBDT) 11 BKPN sebesar Rp 349.021.199
3. BPJS Sidoarjo Berkas Aktif 15 BKPN sebesar Rp 2.482.526.218
Sehingga
secara keseluruhan Berkas Aktif 30 BKPN sebesar Rp 6.914.419.159 dan Berkas Non
Aktif 11 BKPN Rp 349.021.199,00. KPKNL/PUPN
Cabang mengembalikan BKPN kepada BPJS selaku Penyerah Piutang sesuai tata cara
dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2013.
Di akhir acara Kepala KPKNL Sidoarjo juga memberikan piagam apresiasi sebagai penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama, sinergi dan kolaborasi antara KPKNL Sidoarjo dan BJPS Ketenagakerjaan dalam penagihan piutang negara sehingga menghasilkan realisasi penerimaan negara PNBP yang sangat signifikan. Setelah pengembalian BKPN ini tentunya tidak membuat berakhirnya hubungan baik yang selama ini dibina, akan tetapi hubungan baik antara KPKNL Sidoarjo dan BPJS Ketenagakerjaan masih terus berlanjut dalam bidang kerja yang lainnya, misalnya dalam bidang Lelang. (teks/foto:dondy)