KPKNL Serang Laksanakan Penilaian Barang Sitaan Negara pada Ditreskrimum Polda Banten
Aisyah Sri Kusuma Dewi
Selasa, 10 Maret 2026 |
23 kali
Serang – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang melaksanakan kegiatan penilaian Barang Sitaan Negara pada Kepolisian Daerah Banten, dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, pada Senin, 9 Maret 2026.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan penilaian yang diajukan oleh Ditreskrimum Polda Banten kepada KPKNL Serang dalam rangka memperoleh estimasi nilai atas Barang Sitaan Negara yang berada dalam penanganan perkara. Penilaian dilakukan oleh tim penilai dari KPKNL Serang sesuai dengan ketentuan dan standar penilaian yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, tim penilai melakukan pemeriksaan langsung terhadap objek Barang Sitaan Negara guna mengidentifikasi kondisi fisik, spesifikasi, serta faktor-faktor lain yang memengaruhi nilai dari barang tersebut. Proses ini menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa penilaian dilakukan secara objektif, profesional, dan akuntabel.
Hasil dari kegiatan penilaian ini nantinya akan dituangkan dalam laporan penilaian yang dapat digunakan oleh pihak penyidik sebagai salah satu bahan pendukung dalam proses penanganan perkara maupun dalam tahapan selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi antara KPKNL Serang dengan aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten, dalam mendukung pengelolaan Barang Milik Negara serta penanganan Barang Sitaan Negara secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Melalui pelaksanaan penilaian ini, KPKNL Serang berkomitmen untuk terus memberikan layanan penilaian yang profesional dan independen guna mendukung proses penegakan hukum sekaligus memastikan pengelolaan aset negara dapat dilakukan secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Foto Terkait Berita