Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Serang
KPKNL Serang Intensifkan Penagihan Piutang Negara Melalui Penyampaian Surat Paksa di Kabupaten Serang dan Pandeglang

KPKNL Serang Intensifkan Penagihan Piutang Negara Melalui Penyampaian Surat Paksa di Kabupaten Serang dan Pandeglang

Aisyah Sri Kusuma Dewi
Selasa, 10 Maret 2026 |   21 kali

Serang – Dalam rangka optimalisasi penyelesaian Piutang Negara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang melaksanakan kegiatan penagihan aktif melalui penyampaian Surat Paksa dan penagihan langsung kepada para penanggung utang di wilayah Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang pada tanggal 2 hingga 6 Maret 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim dari Seksi Piutang Negara KPKNL Serang sebagai bagian dari upaya percepatan penyelesaian Piutang Negara serta peningkatan kepatuhan para penanggung utang terhadap kewajibannya kepada negara. Penyampaian Surat Paksa merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penagihan Piutang Negara yang dilakukan apabila penanggung utang belum melunasi kewajibannya setelah melalui tahapan penagihan sebelumnya. Selama pelaksanaan kegiatan di lapangan, tim KPKNL Serang mendatangi langsung alamat para penanggung utang untuk memastikan penyampaian Surat Paksa dapat dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, tim juga melakukan penagihan langsung sekaligus memberikan penjelasan kepada para penanggung utang mengenai kewajiban pembayaran Piutang Negara, konsekuensi hukum apabila kewajiban tidak segera dipenuhi, serta alternatif penyelesaian yang dapat ditempuh.

Pendekatan persuasif juga menjadi bagian penting dalam kegiatan ini. Melalui komunikasi secara langsung dengan para penanggung utang, tim KPKNL Serang memberikan pemahaman mengenai pentingnya penyelesaian kewajiban kepada negara serta mendorong adanya komitmen pembayaran dari para penanggung utang.

Pelaksanaan kegiatan penagihan aktif ini merupakan wujud komitmen KPKNL Serang dalam melaksanakan pengurusan Piutang Negara secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan dilaksanakannya penyampaian Surat Paksa dan penagihan langsung di wilayah Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang, diharapkan proses penyelesaian Piutang Negara dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kontribusi optimal bagi pengelolaan keuangan negara.

Ke depan, KPKNL Serang akan terus melakukan berbagai langkah strategis dalam pengurusan Piutang Negara, baik melalui pendekatan persuasif maupun melalui tahapan penagihan aktif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna mendorong percepatan penyelesaian Piutang Negara di wilayah kerjanya.

Foto Terkait Berita

Floating Icon