Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Serang > Berita
Pemasangan Patok Batas Tanah Target Sertipikasi pada Satuan Kerja Zidam III/Siliwangi
Agus Maisuri
Jum'at, 28 April 2023   |   2098 kali

Serang - KPKNL Serang melakukan pendampingan pemasangan patok tanda batas tanah atas tanah milik Pemerintah Republik Indonesia pada satuan kerja Zidam III/Siliwangi seluas kurang lebih 102 hektar yang berlokasi di Kelurahan Sayar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang pada Rabu (12/4/2023). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian proses program percepatan pensertipikatan BMN berupa tanah tahun anggaran 2023.

Hadir dalam kegiatan pemasangan patok tanda batas, Komandan Subdenzibang Serang, Lettu Czi Wawani beserta tim dan Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Serang, M. Ganjar Nugraha beserta tim.

Kegiatan pemasangan patok tanda batas ini dilaksanakan dengan tujuan mempercepat dan mempermudah proses pengukuran tanah yang nantinya akan dilakukan oleh petugas ukur dari Kantor Pertanahan, sehingga proses pensertipikatan BMN berupa tanah dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, pemasangan patok tanda batas ini juga akan memberikan kepastian atas luasan tanah yang dimiliki sehingga meminimalisir sengketa tanah dengan masyarakat di kemudian hari.

Dalam proses di lapangan pemasangan patok tanda batas atas tanah milik TNI AD ini berjalan dengan lancar dan tidak menemukan kendala baik terkait batas tanah maupun klaim dari pihak lain sehingga dapat ditindaklanjuti dengan pengukuran yang dilakukan oleh petugas ukur dari Kantor Pertanahan setempat.

Walaupun kegiatan dilakukan pada Bulan Ramadan, namun tidak menyurutkan semangat petugas di lapangan dalam memasang patok tanda batas. Salah satu anggota TNI AD yang bertugas, Sugiyarto menyampaikan bahwa pemasangan patok tanda batas ini dalam rangka menjaga aset negara. ”Sudah puluhan tahun belum bersertipikat, dengan adanya program ini kita ikut serta mengamankan aset negara” ujar Sugiyarto.

Dengan pemasangan patok tanda batas ini, diharapkan proses sertipikasi BMN dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya sehingga program percepatan pensertipakatan BMN berupa tanah tahun 2023 dapat tercapai sesuai dengan target dan jangka waktu yang telah ditetapkan.

MARI JAGA ASET NEGARA

(Tim Humas KPKNL Serang)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini