Pandeglang
– Kamis (17/03/2022), Kepala Kantor Wilayah DJKN Banten, Nuning Sri Rejeki Wulandari
dan Kepala KPKNL Serang, Laila Chairani beserta para pejabat dan pegawai bidang
pengelolaan kekayaan negara, bidang penilaian, dan bidang lelang, melakukan
koordinasi dengan Bupati Kabupaten Pandeglang, Hj. Irna Narulita, S.E., M.M.
beserta jajaran sebagai bentuk dukungan dan percepatan layanan penilaian dan
lelang BMD pada Pemkab Pandeglang.
Bulan
ini KPKNL Serang melaksanakan penilaian 147 (seratus empat puluh tujuh) unit BMD
berupa kendaraan bermotor. Selanjutnya Pemkab Pandeglang dan Pejabat Lelang
dari KPKNL Serang merencanakan pelaksanan lelang terhadap aset tersebut pada
bulan April tahun 2022.
Selain
dari penjualan BMD, Pemkab Pandeglang memiliki aset yang berpotensi untuk
menghasilkan penerimaan daerah dari aset berupa tanah dan/atau bangunan yang
dapat dimanfaatkan dalam bentuk Sewa dan Kerja Sama Pemanfaatan. KPKNL akan
menjadwalkan pelaksanaan penilaian BMD berupa 5 (lima) bidang tanah dan/atau
bangunan dengan luas total 144.183 m2 dalam rangka pemanfaatan dalam bentuk
sewa. Objek tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Stadion Badak (Kuranten) yaitu tanah dan/atau bangunan
dengan luas tanah 61.514 m2;
2.
Stadion Berkah (Sukarela) yaitu tanah dan/atau
bangunan dengan luas tanah 7.500 m2 dan 409 m2;
3.
Graha Pancasila yaitu tanah dan/atau bangunan dengan
luas tanah 2.459 m2;
4.
Objek Wisata Cikoromoy, luas tanah 43.020 m2; dan
5.
Objek Wisata Cisolong, luas tanah 22.505 m2 dan 6.776
m2.
Selain aset-aset tersebut, terdapat aset berupa 2 (dua) pulau yaitu Pulau Popole dengan luas 288.500 m2 dan Pulau Liwungan seluas 231.100 m2 memiliki potensi yang sangat besar untuk di manfaatkan dalam bentuk Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) KPKNL Serang beserta Kanwil DJKN Banten akan memberikan layanan analisis kelayakan bisnis atas proposal rencana usaha kerjasama pemanfaatan aset tersebut oleh calon mitra KSP. Analisis ini akan menghasilkan opini atas jumlah Kontribusi Tetap dan Pembagian Keuntungan yang dapat diperoleh Pemkab Pandeglang dari aset berupa 2 pulau tersebut.
Selain layanan
penilaian dan lelang BMD, Kanwil DJKN Banten dan KPKNL Serang sebagai unit
vertikal DJKN dapat mendukung pengelolaan aset BMD pada Pemkab Pandeglang dalam
kegiatan bimbingan teknis dan/atau sharing knowledge dibidang pengelolaan aset
dan penyelesaian piutang daerah. (Teks: Lia
Sahara, Penilai Pemerintah Ahli Muda pada KPKNL Serang, Foto: Kanwil DJKN Banten)