Pada
hari Kamis (12/08), Seksi Piutang Negara pada KPKNL Serang melaksanakan
kegiatan penyampaian Surat Paksa dan penelitian lapangan terhadap beberapa
penanggung utang di wilayah kota CIlegon. Petugas yang melaksanakan kegiatan
tersebut adalah Kepala Seksi Piutang Negara, Yenny dan Juru Sita Piutang
Negara, Misrad.
Terhitung
sejumlah 5 (lima) penanggung utang yang akan dikunjungi yang berada di wilayah
kota Cilegon, dengan rincian dua penanggung utang di kelurahan Karang Asem,
satu penanggung utang di kelurahan Citangkil, satu penanggung utang di
kelurahan Kebon Dalem, dan satu penanggung utang di kelurahan Rawa Arum.
Penyampaian
Surat Paksa merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pengurusan Piutang
Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Surat Paksa sendiri merupakan
surat perintah yang diterbitkan oleh PUPN kepada penanggung utang untuk membayar
sekaligus seluruh utangnya dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat)
jam terhitung sejak tanggal diberitahukan. Surat Paksa harus disampaikan oleh
seorang Juru Sita Piutang Negara dan selanjutnya dituangkan dalam berita acara
pemberitahuan Surat Paksa.
Sementara
kegiatan penelitian lapangan dilaksanakan dalam rangka mengetahui kondisi
sebenarnya dari penanggung utang, baik ada tidaknya barang jaminan yang
menjamin utangnya, kemampuan penanggung utang dalam menyelesaikan utangnya,
maupun hal-hal lain yang perlu diketahui dari penanggung utang. Dalam kegiatan
ini, penelitian lapangan dilakukan untuk penerbitan penetapan Piutang Negara
Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT).
Dalam
pelaksanaan penyampaian Surat Paksa dan penelitian lapangan ini banyak
tantangan yang dialami oleh petugas di lapangan, salah satunya adalah sulitnya
mencari alamat dari penanggung utang. Misrad selaku Juru Sita Piutang Negara
sampai beberapa kali harus bertanya baik kepada warga di sekitar lingkungan
tempat tinggal penanggung utang, ketua RT atau bahkan lurah setempat. Seperti
yang terjadi pada salah satu penanggung utang di kelurahan Karang Asem. Karena
sulitnya informasi, Misrad perlu bertanya pada ketua RT setempat. Ketua RT
tersebut menjelaskan bahwa penanggung utang yang ingin dikunjungi telah
meninggal dunia dan keluarganya pun sudah tidak tinggal di lingkungan RT-nya.
“Jadi sebenarnya beliau bukan warga sini, istrinya yang warga disini. Namun
beliau sudah meninggal, istrinya juga dan anak-anaknya selaku ahli waris juga
saya tidak tahu dimana keberadaannya,” ketua RT tersebut menerangkan.
Selanjutnya,
karena penanggung utang telah meninggal dunia dan ahli waris tidak diketahui
keberadaannya maka diperlukan surat keterangan dari kelurahan setempat agar
proses PSBDT dapat dilanjutkan. Lurah Karang Asem, Halili, memberikan
keterangan bahwa memang penanggung utang telah meninggal dunia. “Kita buatkan
keterangan bahwa penanggung utang telah meninggal dunia dan ahli waris tidak
diketahui keberadaannya untuk proses selanjutnya,” jelas Halili.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan
mendatangi penanggung utang lainnya di wilayah kelurahan Citangkil, kelurahan
Kebon Dalem, dan kelurahan Rawa Arum. (Tim
Humas KPKNL Serang).