Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Serang > Berita
Penyampaian Surat Paksa dan Penelitian Lapangan di Cilegon
Ferdinandus Andreas
Rabu, 18 Agustus 2021   |   261 kali

Pada hari Kamis (12/08), Seksi Piutang Negara pada KPKNL Serang melaksanakan kegiatan penyampaian Surat Paksa dan penelitian lapangan terhadap beberapa penanggung utang di wilayah kota CIlegon. Petugas yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah Kepala Seksi Piutang Negara, Yenny dan Juru Sita Piutang Negara, Misrad.

Terhitung sejumlah 5 (lima) penanggung utang yang akan dikunjungi yang berada di wilayah kota Cilegon, dengan rincian dua penanggung utang di kelurahan Karang Asem, satu penanggung utang di kelurahan Citangkil, satu penanggung utang di kelurahan Kebon Dalem, dan satu penanggung utang di kelurahan Rawa Arum.

Penyampaian Surat Paksa merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Surat Paksa sendiri merupakan surat perintah yang diterbitkan oleh PUPN kepada penanggung utang untuk membayar sekaligus seluruh utangnya dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal diberitahukan. Surat Paksa harus disampaikan oleh seorang Juru Sita Piutang Negara dan selanjutnya dituangkan dalam berita acara pemberitahuan Surat Paksa.

Sementara kegiatan penelitian lapangan dilaksanakan dalam rangka mengetahui kondisi sebenarnya dari penanggung utang, baik ada tidaknya barang jaminan yang menjamin utangnya, kemampuan penanggung utang dalam menyelesaikan utangnya, maupun hal-hal lain yang perlu diketahui dari penanggung utang. Dalam kegiatan ini, penelitian lapangan dilakukan untuk penerbitan penetapan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT).

Dalam pelaksanaan penyampaian Surat Paksa dan penelitian lapangan ini banyak tantangan yang dialami oleh petugas di lapangan, salah satunya adalah sulitnya mencari alamat dari penanggung utang. Misrad selaku Juru Sita Piutang Negara sampai beberapa kali harus bertanya baik kepada warga di sekitar lingkungan tempat tinggal penanggung utang, ketua RT atau bahkan lurah setempat. Seperti yang terjadi pada salah satu penanggung utang di kelurahan Karang Asem. Karena sulitnya informasi, Misrad perlu bertanya pada ketua RT setempat. Ketua RT tersebut menjelaskan bahwa penanggung utang yang ingin dikunjungi telah meninggal dunia dan keluarganya pun sudah tidak tinggal di lingkungan RT-nya. “Jadi sebenarnya beliau bukan warga sini, istrinya yang warga disini. Namun beliau sudah meninggal, istrinya juga dan anak-anaknya selaku ahli waris juga saya tidak tahu dimana keberadaannya,” ketua RT tersebut menerangkan.

Selanjutnya, karena penanggung utang telah meninggal dunia dan ahli waris tidak diketahui keberadaannya maka diperlukan surat keterangan dari kelurahan setempat agar proses PSBDT dapat dilanjutkan. Lurah Karang Asem, Halili, memberikan keterangan bahwa memang penanggung utang telah meninggal dunia. “Kita buatkan keterangan bahwa penanggung utang telah meninggal dunia dan ahli waris tidak diketahui keberadaannya untuk proses selanjutnya,” jelas Halili.

            Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan mendatangi penanggung utang lainnya di wilayah kelurahan Citangkil, kelurahan Kebon Dalem, dan kelurahan Rawa Arum. (Tim Humas KPKNL Serang).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini