Kamis
(17/09), KPKNL Serang melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan Kejaksaan
Negeri Cilegon. Lelang dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Cilegon dengan cara
e-Auction atau melalui website lelang.go.id sementara cara penawaran adalah
open bidding. Dalam lelang ini, Rizqon Zidni Amalana, Pelelang Ahli Pertama
KPKNL Serang bertindak sebagai pejabat lelang dan dibantu oleh Oky Budi
Setiawan, pegawai pada Seksi Lelang KPKNL Serang. Adapun pejabat penjual dalam
lelang adalah Kepala Subbagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Cilegon, Rully
Nasrulloh.
Lelang
dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat mengingat penerapan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diumumkan Gubernur Banten beberapa
waktu lalu. Setiap orang yang masuk ke lokasi lelang wajib mencuci tangan
dengan sabun pada tempat cuci tangan yang disediakan, kemudian dilakukan
pengukuran suhu tubuh oleh petugas. Di dalam ruangan pelaksanaan lelang, setiap
pengunjung wajib menggunakan masker dan/atau face shield dan menjaga jarak dalan berinteraksi untuk kenyamanan
bersama dan meminimalisir resiko penyebaran Covid-19.
Barang
yang dilelang sebanyak lima lot, yaitu dua unit mobil Audi, satu unit truk Mitsubishi,
dan dua unit sepeda motor. Semuanya adalah barang rampasan negara yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap. Namun, yang paling menarik perhatian adalah
dua unit Audi yang dijual karena nilai limit yang ditetapkan terbilang cukup
murah. Audi A4 dengan nilai limit Rp.31.000.000,00 dan Audi Q.73 dengan nilai
limit Rp.55.000.000,00.
Lelang
berlangsung seru. Penawaran dari para peserta yang terdaftar terus masuk tanpa
henti sampai dengan batas akhir penawaran lelang. Saat penawaran ditutup, Audi
A4 berhasil terjual dengan harga Rp.166.000.000,00, naik sekitar 535% dari
nilai limit. Sementara Audi Q.73 terjual Rp.199.000.000,00 atau naik sekitar
362% dari nilai limit.
Selanjutnya,
yang cukup mengejutkan truk Mitsubishi terjual dengan harga enam kali lipat
dari nilai limit! Nilai limit truk Mitsubishi adalah Rp.17.500.000,00 dan
terjual kepada penawar tertinggi dengan harga Rp.110.500.000,00. Sementara itu,
dua unit motor yang dilelang masih belum ada peminat yang mengajukan penawaran.
Atas pelaksanaan lelang
ini, pihak Kejaksaan Negeri Cilegon cukup puas dengan hasil lelang yang
ditetapkan. Rully Nasrulloh, Kasubagbin Kejari Cilegon selaku pejabat penjual
mengapresiasi lelang dengan cara e-Auction terutama dengan cara penawaran open
bidding. “Lelang ini dapat menjangkau peserta lebih luas dan harga yang
terbentuk luar biasa”, ujarnya.