Serang - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Serang melaksanakan lelang melalui e-auction terhadap barang rampasan tindak pidana umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (28/3). Barang rampasan berupa 1(satu) paket scrap
eks. Kapal tanker minyak MT PATRIA JAYA 1 beserta barang yang terdapat di
dalamnya dengan tonase scrap kapal 699.000 Kg (apa adanya) yang terletak di Dermaga Pelindo II
Bojonegara Serang Banten. Lelang melalui E-Auction dilaksanakan di Aula KPKNL Serang dipimpin
oleh Pelelang Muda Suhandi yang dibantu oleh Asisten Pelelang Fresa Akwila
Ostilani. Selaku Pejabat Penjual dari Kejari Jakarta Pusat, Titin Herawati Utara dan saksi Pejabat Penjual
Rani Saskia. Sehari
sebelum pelaksanaan lelang, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan aanwijzing di lokasi objek berada dengan
mengundang para peminat dan disaksikan oleh Pelelang Suhandi. Aanwijzing merupakan proses penjelasan
dari penjual/pemilik barang kepada peminat lelang terkait kondisi objek yang akan
dilelang, sehingga sangat penting bagi peminat lelang sebelum mengikuti lelang
untuk mengetahui dan melihat secara langsung kondisi barang yang diminati agar peminat dapat menentukan harga penawaran dalam lelang tersebut.
Dalam pelaksanaan lelang eksekusi Barang Rampasan Kejari Jakarta Pusat tersebut telah ditetapkan nilai limit oleh penjual sebesar Rp. 1,160 Miliar. Lelang ditutup tepat pukul 10:00 waktu server, objek lelang tersebut terjual dengan nilai penawaran tertinggi sebesar Rp. 1,3 Miliar rupiah atau terdapat kenaikan sebesar 17 persen dari harga limit.
Dengan lelang melalui E-Auction, masyarakat luas dapat mengikutinya dan harga yang terbentuk menjadi optimal serta pelaksanaan lelang menjadi efesien dan efektif.