Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Serang > Berita
SOSIALISASI PMK 93/PMK.01/2018 DI KPKNL SERANG
Teguh Agung Amanuyoso
Senin, 10 September 2018   |   18173 kali

Menindaklanjuti hasil video conference (vicon) dengan Kantor Pusat DJKN terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.01/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan, pada Kamis, 06 September 2018 bertempat di ruang rapat, KPKNL Serang menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) berupa sosialisasi terkait PMK dimaksud. Kegiatan yang dimotori oleh Subbag Umum KPKNL Serang tersebut dihadiri oleh seluruh Kasi dan pegawai KPKNL Serang dengan narasumber Sumarlin pelaksana pada subbag umum.

 Sumarlin dalam pemaparannya menjelaskan bahwa secara garis besar perbedaan antara Peraturan Lama (PMK Nomor 214/PMK.01/2011) dengan PMK Nomor 93/PMK.01/2018 terkait hak dan kewajiban pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan:

 A.  Cuti Besar:

     Peraturan Lama: dalam hal PNS mengambil cuti besar maka tunjangan kinerja dan tunjangan tambahan unsur  TKPKN (TT) dipotong 5%.

     PMK 93: potongan 0% : a.) untuk yang menjalankan ibadah haji dan potongan 2,5% untuk hari sebelum dan/atau sesudah kurun waktu menjalani ibadah haji (pegawai yang menjalani ibadah haji pertama kali), b.) paling lama 3 bulan bagi pegawai yang melahirkan anak keempat dan seterusnya, c.) paling lama 12 hari kerja bagi pegawai yang menjalani cuti besar dengan peruntukan selain kelahiran anak keempat dan seterusnya dan potongan 2,5% untuk hari berikutnya.

 B.  Cuti Melahirkan:

    Peraturan Lama: istilahnya cuti bersalin, potongan 0% selama 5 hari kerja dan potongan 2,5% untuk hari berikutnya.

    PMK 93: istilahnya cuti melahirkan, potongan 0% untuk paling lama 3 bulan.

 C.  Cuti Karena Alasan Penting:

   Peraturan Lama: potongan 0% : a.) paling lama 3 hari kerja untuk setiap pengajuan cuti karena alasan penting karena orang tua, istri/suami, anak, dan/atau saudara kandung meninggal dunia, b.) paling lama 2 hari kerja untuk pengajuan cuti karena alasan penting karena mertua dan/atau menantu meninggal dunia.

   PMK 93: potongan 0%: a.) paling lama 5 hari kerja untuk setiap pengajuan cuti karena alasan penting karena orangtua, mertua, istri/suami, anak, saudara kandung, menantu sakit keras atau meninggal dunia, mengurus hak-hak dari salah satu anggota keluarga yang meninggal dunia, melangsungkan perkawinan, mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dan potongan 5% untuk hari berikutnya, b.) paling lama 10 hari kerja bagi pegawai laki-laki yang menjalani cuti karena alasan penting dengan alasan mendampingi istri yang melahirkan baik secara normal atau melalui operasi sesar, dan 5% untuk hari berikutnya.

 D.  Cuti Sakit:

    Peraturan Lama: a.) potongan 2,5% untuk pegawai yang sakit namun tidak menjalani rawat inap paling lama 2 hari kerja, potongan 5% untuk hari berikutnya, b.) potongan 0% untuk pegawai yang menjalani rawat inap untuk paling lama 25 hari kerja, potongan 2,5% untuk hari berikutnya, c.) potongan 2,5% untuk pegawai yang menjalani rawat jalan setelah menjalani rawat inap, d.) 0% untuk paling lama 5 hari kerja bagi pegawai wanita yang mengalami gugur kandungan namun tidak menjalani rawat inap, 5% untuk hari berikutnya.

    PMK 93:  a.) potongan 0% untuk pegawai yang sakit namun tidak menjalani rawat inap paling lama 3 hari kerja, potongan 2,5% untuk hari berikutnya, b.) tetap, c.) potongan 0% untuk pegawai yang menjalani rawat jalan setelah menjalani rawat inap paling lama 3 hari kerja, potongan 2,5% untuk hari berikutnya, d.) 0% untuk paling lama 20 hari kerja bagi pegawai wanita yang mengalami gugur kandungan namun tidak menjalani rawat inap, 2,5% untuk hari berikutnya, e.) potongan 0% bagi pegawai yang menjalani cuti sakit karena kecelakaan kerja paling lama 1 tahun 6 bulan, 2,5% untuk hari berikutnya.

 E.  Flexi Time:

   Peraturan Lama: hanya berlaku untuk wilayah DKI Jakarta, flexi time “mundur” dan kewajiban mengganti hanya bagi pegawai yang datang bekerja antara pukul 07.31 s.d 08.00 harus pulang antara pukul 17.01 s.d 17.30  secara proporsional.  

    PMK 93: berlaku nasional, flexi time “mundur” dan kewajiban mengganti hanya bagi pegawai yang datang bekerja antara pukul 07.31 s.d 08.00  harus pulang antara pukul 17.01 s.d 17.30 secara proporsional ditambah flexi “maju” yaitu pegawai yang datang bekerja antara pukul 07.00 s.d  07.30 dapat pulang pada pukul 16.30 s.d 17.00 secara proporsional.

 Diharapkan dengan aturan baru yang telah ditetapkan, dapat memenuhi rasa keadilan dan memberikan kenyamanan bagi pegawai sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja para pegawai di Kementerian Keuangan, khususnya di lingkungan KPKNL Serang, lanjut Sumarlin.


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini