ANALISIS TINGKAT KEMAMPUAN EKONOMI PEDAGANG DALAM RANGKA SEWA RUKO/KIOS/LOSS PADA PASAR LAMA KOTA SERANG
N/a
Selasa, 17 Oktober 2023 |
1574 kali
Penulis:
Dadang Noor Fithri, S.T.*
Faisal
Perdana, S.E.**
A. Latar Belakang
Kota Serang merupakan wilayah baru hasil pemekaran dari Kabupaten Serang,
Provinsi Banten. Kota Serang berdiri di atas 6 (enam) kecamatan, yaitu;
Kecamatan Curug, Kecamatan Walantaka, Kecamatan Cipocok Jaya, Kecamatan Serang,
Kecamatan Taktakan dan Kecamatan Kasemen. Kota ini diresmikan pada tanggal 2
November 2007 berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota
Serang, setelah sebelumnya RUU Kota Serang disahkan pada 17 Juli 2007 kemudian
dimasukkan dalam lembaran Negara Nomor 98 Tahun 2007 dan tambahan lembaran
Negara Nomor 4748, tertanggal 10 Agustus 2007 (“Kota Serang Dalam Angka”,
BPS Kota Serang, 2020, BAB 2).
Jumlah penduduk Kota Serang pada tahun 2019 sebesar 688.603 jiwa, dengan
penduduk laki-laki sebanyak 352.601 jiwa dan lebih banyak dibanding penduduk
perempuan yang sebesar 336.002 jiwa. Tingkat kepadatan penduduk di wilayah Kota
Serang sebesar 2.582 jiwa/km² dimana sebagian besar penduduknya mendiami daerah
perkotaan (“Kota Serang Dalam Angka”, BPS Kota Serang, 2020, BAB 3).
Dalam menyangga kegiatan perdagangan dan jasanya, Kota Serang memiliki
beberapa pasar tradisional yaitu Pasar Lama, Pasar Kalodran, Pasar Kepandean,
dan Pasar Karangantu. Namun demikian pasar tradisional ini tetap berinduk
kepada Pasar Rau yang merupakan pasar induk pada Kota Serang (“https://serangkota.go.id/pages/perdagangan-dan-jasa”).
Pasar Lama Kota Serang, merupakan salah satu kawasan pusat perdagangan di
Provinsi Banten yang penuh dengan jejak masa lampau yang masih bertahan hingga
sekarang, dimana kawasan tersebut dipenuhi pedagang yang datang dari berbagai
daerah di Provinsi Banten. Pasar yang letaknya berdekatan dengan Alun-alun Kota
Serang itu berlokasi di Jalan Maulana Hasanudin, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan
Serang, Kota Serang, Propinsi Banten. Berdiri di atas luas tanah induk dari keseluruhan unit ruko dan kios sebesar
11.820 m2, berdasarkan dokumen kepemilikan Sertifikat Hak
Pengelolaan atas nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Serang dengan tanggal penerbitan 20 Maret 1985, selanjutnya objek properti Pasar Lama diserahkan dari Pemerintah Kabupaten Serang kepada Pemerintah Kota Serang
semenjak pemisahan Kota Serang dari Kabupaten Serang.
Pasar Lama Kota Serang terdiri 4 Blok, dimana
Blok 1 terdiri dari 29 (dua puluh sembilan) unit ruko/kios, Blok 2 terdiri
dari 29 (dua puluh sembilan) unit ruko/kios, Blok 3 terdiri dari 28 (dua puluh
delapan) unit ruko/kios, dan Blok 4 terdiri dari 73 (tujuh puluh tiga) unit
kios/toko dan 75 (tujuh puluh lima) unit loss. Pasar Lama Kota Serang dikelola oleh Dinas Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kota Serang,
dimana Pasar ini dioperasikan untuk memenuhi kebutuhan akan pusat perdagangan
sebagai efek perkembangan wilayah Kota
Serang yang lokasinya cukup strategis dan merupakan pusat Pemerintahan Provinsi
Banten.
|
|
|
|
|
|
Gambar 1. Kondisi Pasar Lama Kota Serang
Sumber: Survei Lapangan Analis,
September 2023
Data yang diperoleh dari Pemerintah Kota Serang, dimana dari 234 unit
total ruko/kios dan loss yang ada, posisi saat ini adalah 6 unit ruko/kios/loss
digunakan untuk Kantor Dinas dari Pemerintah Kota Serang dan 149 unit
ruko/kios/loss dimanfaatkan/disewa oleh pedagang, dimana dalam artian occupancy
rate Pasar Lama Kota Serang saat ini adalah sebanyak ± 65,35% saja. Dimana
kebanyakan pedagang memilih untuk berjualan di lantai dasar atau di luar gedung
pasar.
Sehubungan dengan uraian di atas, maka diperlukan analisa terhadap kemampuan pedagang pada Pasar Lama
Kota Serang sebagai dasar untuk pembentukan kebijakan khusus pada Pasar Lama Kota Serang yaitu dalam rangka
pemanfaatan dalam bentuk sewa ruko/kios/loss di Pasar Lama Kota Serang, dimana dengan
begitu diharapkan tingkat hunian/sewa pada Pasar Lama Kota Serang dapat
meningkat dengan harga yang dapat dipenuhi tanpa menyebabkan kerugian bagi
pedagang.
B. Analisis Lokasi, Lingkungan dan Fasilitas
1. Lokasi
Pasar Lama Kota Serang terletak di Jalan Maulana Hasanudin, Kelurahan Kota
Baru, Kecamatan Serang, Kata Serang, Propinsi Banten. Jalan akses yang terletak
di sebelah timur (JI. Maulana Hasanudin) terbuat dari Perkerasan aspal/ ROW
selebar ± 18 meter dengan kondisi baik, sedangkan jalan akses yang terletak di
sebelah barat (JI. Term. Buang) terbuat dari perkerasaan aspal ROW selebar ± 6
meter dengan kondisi cukup.
2. Aksesibilitas
Pasar Lama Kota Serang dapat dicapai dari arah Jakarta keluar Gerbang tol
Serang Timur kemudian belok kiri melalui Jalan Raya Serang - Jakarta, sejauh ± 500
meter putar arah menuju ke JI. Jend. Sudirman, lurus terus sejauh ± 3,6 Km
bertemu alun - alun kota serang, kemudian belok kiri melewati JI. Kejaksaan 1, sejauh
± 130 meter belok kanan kemudian sejauh ± 310 meter dilanjutkan belok kanan
melewati JI. Brigjen KH Samaun, sejauh ± 540 meter belok kanan, kemudian sejauh
± 200 meter belok kiri melewati JI. Maulana Hasanudin. Dalam ± 240 meter aset
berada di sebelah kiri jalan.
3. Situasi Lingkungan
Pasar Lama terletak di JI. Maulana Hasanudin, Kelurahan Kata Baru, Kecamatan
Serang, Kata Serang, Propinsi Banten, dengan lingkungan yang sudah tertata dan
berkembang, serta dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai. Beberapa
bangunan/objek disekitar lokasi dapat dijadikan petunjuk antara lain, Bank SCA
KCU Serang yang berjarak ± 400 meter dari objek analisis, Kantor Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara yang berjarak ± 400 meter dari objek dan Kantor Bupati
Kabupaten Serang yang berjarak ± 350 meter dari objek.
Lokasi pasar sangat strategis, berada di jalan kolektor arteri dan lokal
pada Kota Serang, berada di lingkungan yang bagus didominasi oleh perumahan,
pertokoan dan juga perkantoran, dimana mayoritas pembeli adalah masyarakat Kota
Serang.
Sekitar tapak terdapat banyak PKL yang berjualan di pinggir jalan atau
mengunakan trotoar sebagai sebagai tempat berjualan sehingga menimbulkan
kemacetan pada jam kerja dan pulang kerja.
4. Prasarana Umum
Prasarana umum tersedia untuk lokasi dan
lingkungan sekitarnya, antara lain seperti:
a. Jaringan distribusi listrik dari PLN tersedia untuk lokasi dan lingkungan
sekitarnya.
b. Jaringan distribusi air dari PDAM tersedia untuk lokasi dan lingkungan sekitarnya.
c. Jaringan distribusi telepon dari Telkom untuk lokasi dan lingkungan sekitarnya.
5. Sarana dan Fasilitas Umum
Sarana dan Fasilitas yang tersedia di lokasi dan
sekitarnya antara lain:
a. Polsek Serang yang berjarak ± 300 meter dari objek analisis.
b. SDN 9 Serang yang berjarak ± 500 meter dari objek analisis.
c. Alun - Alun Kota Serang yang berjarak ± 700 meter dari objek analisis.
6. Penggunaan Bangunan
Kebanyakan pedagang adalah masyarakat Kota Serang dan sekitarnya. Tapi
karena harga sewa yang mahal dan kurangnya perawatan ruko/kios/loss pasar
sehingga masyarakat lebih memilih bejualan di pingir jalan yang lebih murah
dengan hanya bayar uang listrik dan pemungutan liar.
Pengelolaan pasar yang belum optimal sehingga menimbulkan banyak kios dan
loss yang kosong, dan pedagang lebih memilih berjualan di pinggir jalan yang
biaya lebih murah dari sewa kios atau loss.
Menurut data
laporan dari konsultan properti seperti Colliers,
Cushman & Wakefield, tingkat okupansi pasar dan pusat perbelanjaan
pasca COVID-19 di kuartal II Tahun 2023 berkisar pada 77% s/d 83%, sedangkan
tingkat okupansi di pasar lama ada di 65,35%, sehingga tingkat okupansi Pasar
Lama dapat dinyatakan rendah.
7. Pengaruh Lokasi, Biaya Sewa, Serta Pungutan Terhadap Pendapatan Pedagang
Menurut penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Bagus Suryo Nugroho
Brianto pada Tahun 2019, dalam penelitiaannya yang berjudul “Pengaruh Lokasi,
Biaya Sewa Serta Pungutan Terhadap Pendapatan Pedagang Kios”, disebutkan bahwa
berdasarkan hasil penelitian yang didapat, lokasi kios, biaya sewa, serta
pungutan lainnya mempengaruhi pendapatan para pedagang kios di pasar. Oleh
karena itu, Pemerintah selaku pemilik ruko/kios/loss pada pasar setidaknya
mampu mengontrol harga yang akan diberikan kepada para pedagang yang ingin
melakukan kegiatan ekonomi, mengingat pendapatan mereka bisa tidak konstan
setiap bulannya.
Dari hasil penelitian tersebut pula, diketahui jika pasar tradisional
memiliki tingkat pengenaan pungutan tidak resmi yang tergolong cukup tinggi.
Dimana, diharapkan pemerintah dengan aparat keamanan, baik kepolisian maupun
satpol pp mampu mengendalikan hal ini agar memberi kenyamanan kepada para
pedagang. Selain itu, diharapkan pemerintah dan pedagang kios serta penyewa
mampu melakukan kerjasama yang baik, sehingga roda perekonomian di wilayah
tersebut tetap terjaga dan tidak terjadi kekosongan dalam kegiatan
perekonomian.
8. Tata Ruang Wilayah
Berdasarkan Peraturan Daerah Kata Serang Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kata Serang Tahun 2020 - 2024, peruntukan lokasi
untuk perdagangan dan jasa dengan ketentuan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) 60%,
Koefisien Lantai Bangunan (KLB) 12 serta KDH 10%.
Berdasarkan pada keadaan lingkungan pada saat ini, serta arah
perkembangan lingkungan dan memperhatikan keadaan fisik tanah serta peraturan
tata kota yang ada, maka penggunaan tanah Pasar Lama Kota Serang sebagai unit
ruko/kios/loss adalah pemanfaatan yang tertinggi dan terbaik dari tanah
tersebut.
C. Analisis Tingkat Ekonomi Masyarakat
1. Perkembangan Indeks Harga Konsumen/Inflasi Kota Serang Agustus 2023
Menurut data yang di dapat dari
BPS Kota Serang melalui laman https://serangkota.bps.go.id/pressrelease/2023/09/01/80/perkembangan-indeks-harga-konsumen-inflasi-kota-serang-agustus-2023.html,
bahwa:
a. Pada Agustus 2023 terjadi inflasi year on year (yoy) di kota
Serang sebesar 3,28 persen dengan IHK sebesar 119,33 dan pada Agustus 2023 deflasi
month to month (mtm) kota Serang sebesar 0,13 persen.
b. Inflasi year on year (yoy) di Kota Serang terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan
oleh naiknya indeks 10 kelompok pengeluaran, yaitu kelompok transportasi sebesar 13.73 persen; kelompok makanan,
minuman, dan tembakau sebesar 2.93 persen; kelompok perawatan pribadi dan jasa
lainnya sebesar 2.91 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar
2.71 persen; kelompok kesehatan sebesar 2.32 persen; kelompok pendidikan
sebesar 1,83 persen; kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah
tangga sebesar 1.59 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/ restoran
sebesar 1,59 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0.71 persen; kelompok
perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0.32 persen.
Sementara itu kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan mengalami deflasi
sebesar 0,03 persen, sehingga total inflasi kota Serang tahunan secara
keseluruhan adalah 3,28%.
c. Inflasi month to month (mtm) di Kota Serang terjadi karena adanya
kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks 4 kelompok pengeluaran,
yaitu kelompok pendidikan sebesar 0,67 persen; kelompok perlengkapan, peralatan
dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,36 persen; kelompok pakaian dan
alas kaki dan kelompok transportasi masing-masing sebsar 0,01 persen. Sedangkan
kelompok yang mengalami penurunan indeks (deflasi) adalah kelompok makanan,
minuman, dan tembakau sebesar 0,44 persen; kelompok perawatan pribadi dan jasa
lainnya sebesar 0,37 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar
0,16 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,04 persen; kelompok perumahan, air,
listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,03 persen; kelompok informasi,
komunikasi dan jasa keuangan dan kelompok penyediaan makanan dan
minuman/restoran tidak mengalami perubahan.
2. Kondisi Perekonomian Pasca Covid-19
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mengalami
kontraksi pertumbuhan ekonomi pada tahun 2020 sebesar -2,07 persen. Hal ini
menyebabkan perekonomian Indonesia pada tahun 2020 mengalami deflasi atau
penurunan drastis karena perkembangan ekonomi di Indonesia mempunyai pegerakan
yang kurang stabil, dimana perubahan
yang terjadi dipengaruhi oleh adanya pandemi Covid-19.
Pemerintah Indonesia mengeluarkan berbagai kebijakan guna mengurangi
rantai penyebaran pandemi Covid-19 namun kebijakan ini menyebabkan berkurangnya
jumlah konsumsi Rumah Tangga (RT) dan konsumsi Lembaga Non Profit yang melayani
Rumah Tangga (LNPRT) padahal kedua konsumsi ini sangat memberi pengaruh atas
kontraksi pada Produk Domestik Bruto (PDB). Konsumsi di Indonesia tidak
terkendali karena situasi yang terjadi dan menyebabkan perekonomian pada
konsumsi Rumah Tangga (RT) mengalami penurunan dari 5,04 persen menjadi -2,63
persen dan konsumsi Lembaga Non Profit yang melayani Rumah Tangga (LNPRT) mengalami
penurunan dari 10,62 persen menjadi -4,29 persen.
Konsumsi Pemerintah mengalami penurunan dari 3,25 persen menjadi 1,94
persen. Hal ini karena Pemerintah mengurangi alokasi di bidang infrastruktur
pada tahun 2020 sedangkan anggaran untuk kesehatan lebih ditingkatkan
pemerintah sesuai dengan fokus Pemerintah untuk penanggulangan pandemi di
Indonesia.
Tidak hanya konsumsi, investasi juga mengalami penurunan dari 3,25 persen
menjadi 1,94 persen. Penurunan ini mempengaruhi perekonomian di Indonesia. Penurunan
investasi lebih besar atas pengaruh berkurangnya lapangan kerja. Aktivitas
perdagangan yaitu ekspor dan impor dengan pihak luar negeri juga mengalami
penurunan dari -0,87 persen menjadi -7,70 persen pada ekspor dan -7,69 persen
menjadi -17,71 persen pada impor. Meskipun ekspor dan impor terjadi penurunan
yang drastis mempengaruhi nilai dari ekspor neto pada saat kontraksi
perekonomian.
Melihat kontraksi pada tahun
2020 Pemerintah mengeluarkan strategi kebijakan guna memulihkan perekonomian
Indonesia. Pemerintah optimis melaksanakan kebijakan dengan konsisten dan
membangun kerja sama dengan seluruh komponen bangsa. Hal ini tidak hanya
dilakukan oleh Pemerintah Pusat, namun harus pula didukung oleh Pemerintah Daerah sebagai pemegang peran utama pergerakan pemulihan ekonomi di daerah. Pemerintah Daerah berperan strategis dalam
mendorong percepatan dan efektivitas pemulihan ekonomi serta memahami struktur
ekonomi daerah, demografi, dan kondisi sosial ekonomi masyarakatnya saat
Pandemi terjadi. Pemerintah Daerah mempunyai tolak ukur utama guna mendorong
pemulihan perekonomian yaitu kebijakan yang telah dirancang dalam APBD.
3. Daya Beli Masyarakat
Dari data publisnya melalui katalog “Indikator Kesejahteraan Rakyat
Kota Serang 2022”, BPS Kota Serang menyampaikan bahwa bila dilihat menurut
kelompok pengeluaran, rata-rata pengeluaran per kapita sebulan penduduk Kota
Serang mengalami penurunan hampir di seluruh sub kelompok pengeluaran.
Penurunan terbesar terjadi pada komoditas dalam sub kelompok makanan/minuman jadi,
yang berkurang 24 ribu rupiah hingga menjadi 267 ribu rupiah pada Maret 2022.
Adapun sub kelompok daging, buah-buahan, kacang-kacangan, minyak & kelapa,
bumbu-bumbuan dan konsumsi lainnya mengalami kenaikan, kenaikan terbesar adalah
komoditas minyak dan kelapa yang naik sebesar 5 ribuan rupiah hingga mencapai
22 ribu rupiah.
Sementara itu, dari data yang sama diperoleh informasi mengenai
meningkatnya proporsi pengeluaran makanan penduduk Kota Serang dan menurunnya
proporsi pengeluaran non makanan pada tahun 2022. Dimana dengan masih tingginya
proporsi pengeluaran makanan di Kota Serang, menandakan bahwa masih ada wilayah
di beberapa kelurahan yang daerahnya masih belum layak di sebut dengan
perkotaan, meskipun secara administrasi adalah daerah perkotaan. Hal tersebut,
sangat mudah untuk dipahami karena setiap orang atau rumah tangga dengan
pendapatan yang relatif rendah, biasanya akan memprioritaskan pengeluaran untuk
kebutuhan pokoknya, yang dalam hal ini adalah makanan, setidaknya bila dibandingkan dengan penduduk perkotaan yang sebenarnya.
Selanjutnya diketahui kenaikan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Serang pada tahun 2022 meningkat sebesar 0,96
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |