Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Serang > Artikel
Penilaian Menggunakan Metode Perbandingan Data Pasar untuk Pemindahtanganan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN)
Ilham Abdullah Setiana
Kamis, 14 Oktober 2021   |   2630 kali

Penilaian merupakan salah satu tugas dan fungsi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Pelaksanaan Penilaian dilaksanakan oleh Penilai Pemerintah dari DJKN. Objek yang dilakukan penilaian serta tujuan pelaksanaan penilaian tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian oleh Penilai Pemerintah. Secara umum penilaian yang sering dilakukan adalah penilaian untuk pemindahtanganan BMN dan pemanfaatan BMN.

Dalam pelaksanaan penilaian ada beberapa metode yang dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan analisis perhitungan. Metode yang sering digunakan adalah penilaian menggunakan metode data pasar. Metode ini adalah yang paling utama untuk digunakan dalam melakukan penilaian.

Pada dasarnya metode data pasar ini melakukan perbandingan data di pasar untuk digunakan sebagai objek pembanding, kemudian dilakukan penyesuaian dan menghasilkan nilai wajar. Metode ini sangat representatif untuk menghasilkan nilai wajar dari penilaian untuk pemindahtanganan ataupun pemanfaatan.

Dalam pelaksanaannya, Pendekatan data Pasar merupakan teknik penilaian yang dilakukan untuk mengestimasi nilai objek penilaian dengan cara mempertimbangkan data penjualan dan/atau data penawaran dari objek pembanding sejenis atau pengganti dan data pasar yang terkait melalui proses perbandingan. Metode Perbandingan Data Pasar yaitu menggunakan informasi dari transaksi yang melibatkan aset yang sama atau sejenis dengan aset yang dinilai untuk mendapatkan indikasi nilai.

  Beberapa langkah penting dalam metode Perbandingan Data Pasar adalah:

1.     Mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan baik objek Penilaian maupun objek Pembanding yang memiliki karakteristik sebanding dan/atau sejenis dengan objek Penilaian;

2.       Menganalisis data penjualan dan atau penawaran yang akan digunakan sebagai pembanding;

3.       Membandingkan objek Penilaian dan objek Pembanding dengan menggunakan faktor pembanding yang sesuai dan melakukan penyeseuaian;

4.       Melakukan pembobotan terhadap indikasi nilai dari hasil penyesuaian masing-masing objek pembanding.

 

      Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa metode pendekatan data pasar sangat sesuai untuk dijadikan pendekatan dalam melaksanakan penilaian dalam rangka pemindahtangan dan pemanfaatan BMN.

 

Penulis: Ilham Abdullah Setiana (Penilai Pemerintah Ahli Pertama pada KPKNL Serang)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini