Penilaian Menggunakan Metode Perbandingan Data Pasar untuk Pemindahtanganan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN)
Ilham Abdullah Setiana
Kamis, 14 Oktober 2021 |
4604 kali
Penilaian
merupakan salah satu tugas dan fungsi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pelaksanaan Penilaian dilaksanakan oleh Penilai Pemerintah dari DJKN. Objek
yang dilakukan penilaian serta tujuan pelaksanaan penilaian tercantum pada
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan
Penilaian oleh Penilai Pemerintah. Secara umum penilaian yang sering dilakukan
adalah penilaian untuk pemindahtanganan BMN dan pemanfaatan BMN.
Dalam
pelaksanaan penilaian ada beberapa metode yang dapat digunakan sebagai dasar
untuk melakukan analisis perhitungan. Metode yang sering digunakan adalah
penilaian menggunakan metode data pasar. Metode ini adalah yang paling utama
untuk digunakan dalam melakukan penilaian.
Pada
dasarnya metode data pasar ini melakukan perbandingan data di pasar untuk digunakan
sebagai objek pembanding, kemudian dilakukan penyesuaian dan menghasilkan nilai
wajar. Metode ini sangat representatif untuk menghasilkan nilai wajar dari
penilaian untuk pemindahtanganan ataupun pemanfaatan.
Dalam
pelaksanaannya, Pendekatan data Pasar
merupakan teknik penilaian yang dilakukan untuk mengestimasi nilai objek penilaian
dengan cara mempertimbangkan data penjualan dan/atau data penawaran dari objek
pembanding sejenis atau pengganti dan data pasar yang terkait melalui proses
perbandingan. Metode Perbandingan Data Pasar yaitu menggunakan informasi dari
transaksi yang melibatkan aset yang sama atau sejenis dengan aset yang dinilai
untuk mendapatkan indikasi nilai.
Beberapa langkah penting dalam metode Perbandingan
Data Pasar adalah:
1. Mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan baik
objek Penilaian maupun objek Pembanding yang memiliki karakteristik sebanding
dan/atau sejenis dengan objek Penilaian;
2. Menganalisis data penjualan dan atau penawaran yang
akan digunakan sebagai pembanding;
3. Membandingkan objek Penilaian dan objek Pembanding
dengan menggunakan faktor pembanding yang sesuai dan melakukan penyeseuaian;
4. Melakukan pembobotan terhadap indikasi nilai dari
hasil penyesuaian masing-masing objek pembanding.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan
bahwa metode pendekatan data pasar sangat sesuai untuk dijadikan pendekatan
dalam melaksanakan penilaian dalam rangka pemindahtangan dan pemanfaatan BMN.
Penulis: Ilham Abdullah Setiana (Penilai Pemerintah Ahli Pertama pada
KPKNL Serang)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |