Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Semarang
KPKNL Semarang Perkuat Sinergi dengan Perbankan melalui Lelang Bersama dan Edukasi Lelang

KPKNL Semarang Perkuat Sinergi dengan Perbankan melalui Lelang Bersama dan Edukasi Lelang

Arum Sekar Oktaviana
Rabu, 07 Oktober 2026 |   65 kali

Semarang – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang memperkuat sinergi dengan sektor perbankan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan lelang, khususnya pelaksanaan lelang eksekusi berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT). Sepanjang bulan Agustus hingga September 2026, KPKNL Semarang melaksanakan serangkaian kegiatan berupa lelang bersama, Focus Group Discussion (FGD), serta sosialisasi lelang bersama PT BRI (Persero) Tbk, PT BNI (Persero) Tbk, dan PT BPR BKK Purwodadi (Perseroda).

Serangkaian kegiatan tersebut diawali bersama PT BRI (Persero) Tbk Area Magelang pada 14 Agustus 2026 di PT BRI KC Magelang dengan melibatkan pemohon lelang dari PT BRI KC Muntilan, Magelang, Temanggung, dan Parakan. Kegiatan dilanjutkan bersama PT BNI (Persero) Tbk Wilayah Semarang pada 20–21 Agustus 2026 di PT BNI KCP Ungaran atas kurang lebih 65 frekuensi lelang eksekusi Pasal 6 UUHT, bersama PT BRI (Persero) Tbk KC Demak pada 9 September 2026 atas kurang lebih 35 frekuensi lelang eksekusi Pasal 6 UUHT dari PT BRI KC Blora, Cepu, Demak, Jepara, Kendal, Kudus, Pati, Purwodadi, dan Rembang, kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi Lelang Pasal 6 UUHT kepada PT BPR BKK Purwodadi (Perseroda) pada 18 September 2026 di Kabupaten Semarang.

FGD dilaksanakan setelah pelaksanaan lelang bersama membahas berbagai aspek teknis permohonan lelang, mulai dari kelengkapan dokumen, memasukan data permohonan lelang melalui aplikasi lelang.go.id, hingga berbagai kesalahan administrasi yang ditemukan dalam proses verifikasi. FGD tersebut juga mendiskusikan terkait pemahaman mengenai legalitas formal subjek dan objek lelang. Pemenuhan aspek tersebut untuk memastikan permohonan lelang dapat diproses dengan baik serta mengurangi terjadinya pengembalian atau perbaikan dokumen secara berulang. Melalui peningkatan kualitas permohonan sejak awal, proses pelayanan lelang diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan efisien.

KPKNL Semarang menekankan pentingnya tertib administrasi, baik dari sisi kelengkapan dokumen maupun kesesuaian data antara dokumen permohonan dengan data yang dimasukan pada aplikasi lelang.go.id. Pada FGD tersebut juga dilakukan penggalian potensi objek lelang yang memiliki peluang laku dengan mempertimbangkan kondisi objek, lokasi, serta statusnya yang free and clear. Penggalian potensi tersebut untuk mendorong tingkat keberhasilan lelang sekaligus mendukung pencapaian kinerja lelang.    

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi Lelang Pasal 6 UUHT. Materi sosialisasi mencakup terminologi dan dasar hukum lelang, proses pengajuan permohonan, persyaratan dokumen, permasalahan objek lelang yang sedang bersengketa dengan pihak ketiga, serta berbagai aspek teknis pelaksanaan lelang.

Secara keseluruhan, rangkaian Lelang Bersama, FGD, dan sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya KPKNL Semarang dalam memperkuat koordinasi dan pemahaman kepada para pemohon lelang. Melalui penguatan aspek administrasi, legalitas formal, mitigasi risiko, serta penggalian potensi objek, kualitas permohonan lelang diharapkan semakin baik sehingga proses pelayanan dapat berlangsung lebih cepat, akurat, dan sesuai ketentuan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman mengenai tata cara pengajuan permohonan, pemenuhan dokumen, serta aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan lelang.    

Dengan kolaborasi antara KPKNL Semarang dan perbankan, layanan lelang diharapkan semakin efektif, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong optimalisasi kinerja lelang.

Foto Terkait Berita

Floating Icon