KPKNL Semarang Perkuat Sinergi dengan Perbankan melalui Lelang Bersama dan Edukasi Lelang
Arum Sekar Oktaviana
Rabu, 07 Oktober 2026 |
65 kali
Semarang – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang
memperkuat sinergi dengan sektor perbankan dalam rangka meningkatkan kualitas
layanan lelang, khususnya pelaksanaan lelang eksekusi berdasarkan Pasal 6
Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT). Sepanjang bulan Agustus hingga September
2026, KPKNL Semarang melaksanakan serangkaian kegiatan berupa lelang bersama, Focus
Group Discussion (FGD), serta sosialisasi lelang bersama PT BRI (Persero)
Tbk, PT BNI (Persero) Tbk, dan PT BPR BKK Purwodadi (Perseroda).
Serangkaian kegiatan tersebut diawali bersama PT BRI (Persero) Tbk Area
Magelang pada 14 Agustus 2026 di PT BRI KC Magelang dengan melibatkan pemohon
lelang dari PT BRI KC Muntilan, Magelang, Temanggung, dan Parakan. Kegiatan
dilanjutkan bersama PT BNI (Persero) Tbk Wilayah Semarang pada 20–21 Agustus
2026 di PT BNI KCP Ungaran atas kurang lebih 65 frekuensi lelang eksekusi Pasal
6 UUHT, bersama PT BRI (Persero) Tbk KC Demak pada 9 September 2026 atas kurang
lebih 35 frekuensi lelang eksekusi Pasal 6 UUHT dari PT BRI KC Blora, Cepu,
Demak, Jepara, Kendal, Kudus, Pati, Purwodadi, dan Rembang, kemudian dilanjutkan
dengan Sosialisasi Lelang Pasal 6 UUHT kepada PT BPR BKK Purwodadi (Perseroda)
pada 18 September 2026 di Kabupaten Semarang.
FGD dilaksanakan setelah pelaksanaan lelang bersama membahas berbagai
aspek teknis permohonan lelang, mulai dari kelengkapan dokumen, memasukan data permohonan lelang melalui aplikasi lelang.go.id, hingga berbagai kesalahan
administrasi yang ditemukan dalam proses verifikasi. FGD tersebut juga
mendiskusikan terkait pemahaman mengenai legalitas formal subjek dan objek
lelang. Pemenuhan aspek tersebut untuk memastikan permohonan lelang dapat
diproses dengan baik serta mengurangi terjadinya pengembalian atau perbaikan
dokumen secara berulang. Melalui peningkatan kualitas permohonan sejak awal,
proses pelayanan lelang diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan efisien.
KPKNL Semarang menekankan pentingnya tertib administrasi, baik dari
sisi kelengkapan dokumen maupun kesesuaian data antara dokumen permohonan
dengan data yang dimasukan pada aplikasi lelang.go.id. Pada FGD tersebut juga
dilakukan penggalian potensi objek lelang yang memiliki peluang laku dengan
mempertimbangkan kondisi objek, lokasi, serta statusnya yang free and clear.
Penggalian potensi tersebut untuk mendorong tingkat keberhasilan lelang
sekaligus mendukung pencapaian kinerja lelang.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi Lelang Pasal
6 UUHT. Materi sosialisasi mencakup terminologi dan dasar hukum lelang, proses
pengajuan permohonan, persyaratan dokumen, permasalahan objek lelang yang
sedang bersengketa dengan pihak ketiga, serta berbagai aspek teknis pelaksanaan
lelang.
Secara keseluruhan, rangkaian Lelang Bersama, FGD, dan sosialisasi
tersebut menjadi bagian dari upaya KPKNL Semarang dalam memperkuat koordinasi
dan pemahaman kepada para pemohon lelang. Melalui penguatan aspek administrasi,
legalitas formal, mitigasi risiko, serta penggalian potensi objek, kualitas
permohonan lelang diharapkan semakin baik sehingga proses pelayanan dapat
berlangsung lebih cepat, akurat, dan sesuai ketentuan. Hasil kegiatan
menunjukkan adanya peningkatan pemahaman mengenai tata cara pengajuan
permohonan, pemenuhan dokumen, serta aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam
pelaksanaan lelang.
Dengan kolaborasi antara KPKNL Semarang dan perbankan, layanan lelang
diharapkan semakin efektif, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta
mendorong optimalisasi kinerja lelang.
Foto Terkait Berita