Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Semarang
Perkuat Tata Kelola Piutang Negara/Daerah, KPKNL Semarang dan BPKAD Provinsi Jawa Tengah Gelar Sosialisasi Penghapusan Piutang

Perkuat Tata Kelola Piutang Negara/Daerah, KPKNL Semarang dan BPKAD Provinsi Jawa Tengah Gelar Sosialisasi Penghapusan Piutang

Arum Sekar Oktaviana
Jum'at, 25 September 2026 |   52 kali

Semarang – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Penghapusan Piutang Daerah sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta memperkuat sinergi dalam pengelolaan piutang daerah pada 23 September 2026, bertempat di Aula Gedung Merah Putih Lantai 10, Jalan Menteri Supeno Nomor 2, Kota Semarang.

Kegiatan sosialisasi tersebut di hadiri langsung oleh Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY, Nikodemus Sigit Rahardjo, dan Kepala KPKNL Semarang, Soeparjanto, berserta jajaran. Kegiatan ini diikuti sekitar 80 peserta yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang memiliki piutang serta perwakilan BPKAD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala BPKAD Provinsi Jawa Tengah dengan memberikan pengarahan mengenai sinergi pengelolaan piutang daerah, dilanjutkan dengan arahan dari Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY.

Menjelang pelaksanaan sesi utama, Kepala KPKNL Semarang menyampaikan penguatan mengenai pentingnya integritas sebagai bagian dari komitmen peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan oleh KPKNL Semarang. Peserta juga diingatkan untuk menggunakan saluran resmi pengaduan seperti wise.kemenkeu.go.id, pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id, dan span.lapor.go.id jika menemukan dugaan pelanggaran.

Pada sesi utama, materi disampaikan oleh Kepala Seksi Piutang Negara, Eka Saptono, dan Pelaksana Seksi Piutang Negara, Diaz Dipta Bagaskara mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.06/2019 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Negara/Daerah serta PMK Nomor 137/PMK.06/2026 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan kepada PUPN.

Sesi diskusi dan tanya jawab yang melibatkan Tim Akuntansi BPKAD Provinsi Jawa Tengah dan Tim KPKNL Semarang, berlangsung interaktif ditandai dengan antusiasme peserta dalam berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait implementasi penghapusan piutang.

Sosialisasi tersebut menjadi forum bagi para pengelola piutang untuk memperdalam pemahaman mengenai ketentuan dan mekanisme penghapusan piutang, khususnya terhadap piutang daerah yang memenuhi kriteria untuk dilakukan penghapusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di akhir acara, peserta diminta mengisi kuesioner untuk mengukur pemahaman dan efektivitas sosialisasi yang diberikan. Hasilnya, seluruh peserta mendapat wawasan baru, sekaligus solusi atas persoalan piutang yang selama ini dihadapi.

Melalui kegiatan ini, sinergi antara KPKNL Semarang, BPKAD, dan perangkat daerah diharapkan semakin kuat sehingga pengelolaan piutang dapat dilaksanakan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Foto Terkait Berita

Floating Icon