Perkuat Tata Kelola Piutang Negara/Daerah, KPKNL Semarang dan BPKAD Provinsi Jawa Tengah Gelar Sosialisasi Penghapusan Piutang
Arum Sekar Oktaviana
Jum'at, 25 September 2026 |
52 kali
Semarang
– Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang bersama Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Tengah
menyelenggarakan Sosialisasi Penghapusan Piutang Daerah sebagai upaya
meningkatkan pemahaman serta memperkuat sinergi dalam pengelolaan piutang
daerah pada 23 September 2026, bertempat di Aula Gedung Merah Putih Lantai 10,
Jalan Menteri Supeno Nomor 2, Kota Semarang.
Kegiatan
sosialisasi tersebut di hadiri langsung oleh Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan
DIY, Nikodemus Sigit Rahardjo, dan Kepala KPKNL Semarang, Soeparjanto, berserta
jajaran. Kegiatan ini diikuti sekitar 80 peserta yang berasal dari Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang memiliki piutang
serta perwakilan BPKAD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sosialisasi
dibuka oleh Kepala BPKAD Provinsi Jawa Tengah dengan memberikan pengarahan mengenai
sinergi pengelolaan piutang daerah, dilanjutkan dengan arahan dari Kepala
Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY.
Menjelang
pelaksanaan sesi utama, Kepala KPKNL Semarang menyampaikan penguatan mengenai
pentingnya integritas sebagai bagian dari komitmen peningkatan kualitas
pelayanan yang diberikan oleh KPKNL Semarang. Peserta juga diingatkan untuk menggunakan
saluran resmi pengaduan seperti wise.kemenkeu.go.id, pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id,
dan span.lapor.go.id jika menemukan dugaan pelanggaran.
Pada
sesi utama, materi disampaikan oleh Kepala Seksi Piutang Negara, Eka Saptono,
dan Pelaksana Seksi Piutang Negara, Diaz Dipta Bagaskara mengenai Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.06/2019 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan,
Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Negara/Daerah serta PMK Nomor
137/PMK.06/2026 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan
kepada PUPN.
Sesi
diskusi dan tanya jawab yang melibatkan Tim Akuntansi BPKAD Provinsi Jawa
Tengah dan Tim KPKNL Semarang, berlangsung interaktif ditandai dengan
antusiasme peserta dalam berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait
implementasi penghapusan piutang.
Sosialisasi
tersebut menjadi forum bagi para pengelola piutang untuk memperdalam pemahaman
mengenai ketentuan dan mekanisme penghapusan piutang, khususnya terhadap
piutang daerah yang memenuhi kriteria untuk dilakukan penghapusan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Di
akhir acara, peserta diminta mengisi kuesioner untuk mengukur pemahaman dan
efektivitas sosialisasi yang diberikan. Hasilnya, seluruh peserta mendapat
wawasan baru, sekaligus solusi atas persoalan piutang yang selama ini dihadapi.
Melalui
kegiatan ini, sinergi antara KPKNL Semarang, BPKAD, dan perangkat daerah
diharapkan semakin kuat sehingga pengelolaan piutang dapat dilaksanakan secara
tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Foto Terkait Berita