Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Semarang
Dari Ruang Kelas hingga Lapangan Tenis, KPKNL Semarang Nilai Sewa BMN pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Semarang

Dari Ruang Kelas hingga Lapangan Tenis, KPKNL Semarang Nilai Sewa BMN pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Semarang

Arum Sekar Oktaviana
Selasa, 28 Juli 2026 |   89 kali

Semarang – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang melaksanakan survei lapangan Penilaian Sewa Barang Milik Negara (BMN) dalam rangka Pemanfaatan pada Kementerian Agama R.I. c.q Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Semarang. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 27 Juli 2026 bertempat di Kementerian Agama R.I. c.q Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Semarang.

Penilaian BMN tersebut dilakukan oleh Tim Penilai Pemerintah KPKNL Semarang yang terdiri dari Dessy Permatasari, Bayu Luxmono, dan Rochmat Riyanto. Pelaksanaan survei lapangan dilakukan untuk mencocokan kebenaran data dan informasi awal dengan kondisi objek Penilaian di lapangan serta mengumpulkan data dan informasi lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Penilaian.

Objek yang disurvei berupa tanah dan/atau bangunan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Semarang yang berlokasi di Temugiring Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, sebanyak 131 unit yang terdiri dari ruang pertemuan, ruang kelas, kamar penginapan dan lapangan tenis.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Tim Penilai Pemerintah turut didampingi oleh pejabat/pegawai pada Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Semarang, yaitu Mohammad Riza Bakhtiar, yang melakukan pengecekan fisik terhadap objek yang dimohonkan untuk disewa. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penilaian BMN sekaligus sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan pengendalian pengelolaan BMN oleh KPKNL Semarang selaku pengelola barang.

Selama kegiatan berlangsung, Tim Penilai Pemerintah juga didampingi oleh pejabat/pegawai dari Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Semarang yang menunjukkan secara langsung objek BMN yang dimohonkan untuk disewa. Dengan melakukan pemeriksaan fisik untuk menentukan kondisi fisik objek Penilaian.

Setelah pelaksanaan survei lapangan selesai, Tim Penilai Pemerintah KPKNL Semarang menyusun Berita Acara Survei Lapangan dan melakukan pengolahan data yang diperoleh dari hasil pemeriksaan di lapangan. Selanjutnya, tim juga melakukan survei data pembanding yang sebanding (apple to apple) di sekitar objek penilaian sebagai bagian dari proses analisis penilaian. Hasil dari seluruh tahapan tersebut akan digunakan untuk menetapkan Nilai Wajar atas objek yang dinilai. Nilai Wajar tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi pengelola barang dalam memberikan persetujuan sewa BMN atas permohonan yang diajukan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Semarang.

Melalui kegiatan ini, KPKNL Semarang terus berkomitmen untuk memastikan proses pengelolaan Barang Milik Negara dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mendukung optimalisasi pemanfaatan BMN dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.

Foto Terkait Berita

Floating Icon