Dari Ruang Kelas hingga Lapangan Tenis, KPKNL Semarang Nilai Sewa BMN pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Semarang
Arum Sekar Oktaviana
Selasa, 28 Juli 2026 |
89 kali
Semarang – Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang melaksanakan survei lapangan Penilaian
Sewa Barang Milik Negara (BMN) dalam rangka Pemanfaatan pada Kementerian Agama
R.I. c.q Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Semarang. Kegiatan tersebut
dilaksanakan pada Senin, 27 Juli 2026 bertempat di Kementerian Agama R.I. c.q Balai
Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Semarang.
Penilaian BMN tersebut dilakukan
oleh Tim Penilai Pemerintah KPKNL Semarang yang terdiri dari Dessy Permatasari,
Bayu Luxmono, dan Rochmat Riyanto. Pelaksanaan survei lapangan dilakukan untuk mencocokan
kebenaran data dan informasi awal dengan kondisi objek Penilaian di lapangan
serta mengumpulkan data dan informasi lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
Penilaian.
Objek yang disurvei berupa tanah
dan/atau bangunan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Semarang yang
berlokasi di Temugiring Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, sebanyak 131 unit
yang terdiri dari ruang pertemuan, ruang kelas, kamar penginapan dan lapangan tenis.
Dalam pelaksanaan kegiatan
tersebut, Tim Penilai Pemerintah turut didampingi oleh pejabat/pegawai pada
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Semarang, yaitu Mohammad Riza
Bakhtiar, yang melakukan pengecekan fisik terhadap objek yang dimohonkan untuk disewa.
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penilaian BMN
sekaligus sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan pengendalian pengelolaan
BMN oleh KPKNL Semarang selaku pengelola barang.
Selama kegiatan berlangsung, Tim
Penilai Pemerintah juga didampingi oleh pejabat/pegawai dari Balai Pendidikan
dan Pelatihan Keagamaan Semarang yang menunjukkan secara langsung objek BMN
yang dimohonkan untuk disewa. Dengan melakukan pemeriksaan fisik untuk menentukan
kondisi fisik objek Penilaian.
Setelah pelaksanaan survei
lapangan selesai, Tim Penilai Pemerintah KPKNL Semarang menyusun Berita Acara
Survei Lapangan dan melakukan pengolahan data yang diperoleh dari hasil
pemeriksaan di lapangan. Selanjutnya, tim juga melakukan survei data pembanding
yang sebanding (apple to apple) di sekitar objek penilaian sebagai
bagian dari proses analisis penilaian. Hasil dari seluruh tahapan tersebut akan
digunakan untuk menetapkan Nilai Wajar atas objek yang dinilai. Nilai Wajar
tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi pengelola barang dalam memberikan
persetujuan sewa BMN atas permohonan yang diajukan oleh Balai Pendidikan dan
Pelatihan Keagamaan Semarang.
Melalui kegiatan ini, KPKNL
Semarang terus berkomitmen untuk memastikan proses pengelolaan Barang Milik
Negara dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, serta mendukung optimalisasi pemanfaatan BMN dalam
rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Foto Terkait Berita