Produktifkan Aset Negara, KPKNL Semarang Serahkan BMN Eks Idle ke Komisi Pemilihan Umum
Arum Sekar Oktaviana
Jum'at, 19 Juni 2026 |
37 kali
Kudus - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang
didampingi oleh Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta menyerahkan Barang
Milik Negara (BMN) eks BMN Idle kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis
(18/6) bertempat di Kantor KPU Kabupaten Kudus.
Kegiatan serah terima ini merupakan tindak lanjut atas
diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27/MK/KN.4/2026 tanggal 6 Mei
2026 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara eks Barang Milik
Negara Idle pada Komisi Pemilihan Umum. Melalui penetapan tersebut, aset negara
yang sebelumnya berstatus idle dapat kembali dimanfaatkan untuk mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Nikodemus Sigit
Rahardjo, menyampaikan bahwa momentum ini merupakan bagian dari upaya
berkelanjutan DJKN dalam mengoptimalkan pengelolaan BMN. “Khususnya dalam
penanganan BMN idle, sehingga tidak menjadi aset yang tidak produktif,
melainkan dapat dimanfaatkan secara efektif untuk kepentingan negara dan
masyarakat luas,” ungkapnya.
Dalam sambutannya, Niko menekankan bahwa serah terima ini bukanlah
akhir dari pilar pengelolaan BMN 3T (Tertib Administrasi, Tertib Fisik, dan
Tertib Hukum). “Kita sudah bergerak untuk diberlakukan prinsip berikutnya,
yaitu prinsip value added,” tegasnya.
Niko berharap, selain digunakan untuk mendukung pelayanan tugas dan
fungsi, atas BMN di Pengguna Barang juga sebaiknya dilakukan optimalisasi yang memberikan
nilai tambah. “Ini (nilai tambah) akan menjadi paradigma yang di kemudian hari
akan dikembangkan dalam proses manajemen aset,” pesan Niko.
Harapan tersebut mendapat sambutan positif dari Plt. Kepala Biro
Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara, Nur Wakit Aliyusron yang hadir
mewakili Pengguna Barang. “Apa yang menjadi harapan dari rekan-rekan di
Kementerian Keuangan, yaitu prinsip 3T dan value added, kami juga
memiliki rencana demikian.” ujarnya.
“Kami berencana mengoptimalkan semua aset KPU sehingga memiliki nilai
yang lebih. Saat ini kami mendorong rekan-rekan di daerah untuk melakukan
pemanfaatan yang berkontribusi pada PNBP,” tambahnya.
Selain itu, Nur Wakit menyampaikan bahwa penyerahan aset ini
memiliki arti yang sangat strategis bagi KPU. “Aset tersebut diharapkan dapat
meningkatkan kapasitas operasional, mendukung infrastruktur, serta memperkuat
kesiapan KPU dalam menyelenggarakan pemilihan umum yang jujur, adil, dan
berkualitas demi terwujudnya demokrasi Indonesia yang semakin matang,”
ungkapnya.
Menutup sambutannya, ia mengapresiasi kolaborasi yang baik antara Kemenkeu
dan KPU yang telah terjalin selama ini. Sejak tahun 2016, terdapat 7 (tujuh)
aset tanah dan bangunan yang digunakan sementara maupun telah dialihstatuskan
dari Kemenkeu kepada KPU. “Sinergi ini tidak hanya memperkuat koordinasi
kelembagaan, tetapi juga menjadi bukti nyata kolaborasi pemerintah dalam
mendukung penyelenggaraan tugas negara,” ucap Nur Wakit mengakhiri.
Berita Acara Serah Terima (BAST) ditandatangani oleh Kepala KPKNL
Semarang, Soeparjanto selaku Pengelola Barang (Pihak Pertama), dan Plt. Kepala
Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara, Nur Wakit Aliyusron, selaku
Pengguna Barang (Pihak Kedua). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris
KPU Provinsi Jawa Tengah Tri Tujiana, Ketua KPU Kabupaten Kudus Ahmad Amir
Faisol, dan Sekretaris KPU Kabupaten Kudus Da’faf Ali.
Adapun BMN eks idle yang diserahterimakan berupa Tanah dan Bangunan
yang berlokasi di Purwosari, Kudus. Selanjutnya, aset tersebut akan digunakan
untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPU Kabupaten Kudus.
Foto Terkait Berita