KPKNL Semarang Tingkatkan Literasi Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Bersama BRI (Persero) Tbk Area Pantura
Arum Sekar Oktaviana
Selasa, 12 Mei 2026 |
27 kali
Pati, 29 s.d 30 April 2026 — Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang melaksanakan kegiatan lelang bersama dan
sosialisasi Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) bersama
PT BRI (Persero) Tbk Area Pantura bertempat di Kantor PT BRI (Persero) Tbk
Cabang Pati. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman
stakeholders terhadap pelaksanaan lelang serta memperkuat sinergi
layanan lelang.
Pelaksanaan lelang bersama dilakukan atas permohonan PT BRI
(Persero) Tbk Area Pantura yang meliputi Cabang Pati, Kudus, Jepara, Rembang,
Cepu, Blora, dan Purwodadi yang dilaksanakan oleh para Pelelang KPKNL Semarang.
Sosialisasi lelang dibuka oleh Bapak Ahmad Muflihin Taiyeb
sebagai Area Head 1 Semarang Region 10 PT BRI (Persero) Tbk.
Dalam sambutannya, pihak PT BRI menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya
kegiatan lelang bersama dan sosialisasi lelang dengan KPKNL Semarang. Kegiatan
ini diharapkan dapat mengeskalasi proses parate eksekusi lelang PT BRI
(Persero) Tbk, khususnya di area Pantura, serta meningkatkan pemahaman mengenai
Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT dan ketentuan terkait lainnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala KPKNL Semarang yaitu Bapak
Soeparjanto, menyampaikan paparan mengenai komitmen layanan KPKNL Semarang
dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya KPKNL Semarang untuk memberikan
layanan yang profesional, transparan, dan berintegritas kepada seluruh pengguna
jasa.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi oleh Suci
Wulandari, Pelelang Ahli Madya KPKNL Semarang. Dalam paparannya, disampaikan
ketentuan mengenai Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT, ketentuan teknis terkait,
serta current issue atas permasalahan yang sering muncul dalam
pelaksanaan lelang beserta langkah-langkah mitigasinya. Para peserta mengikuti
kegiatan dengan antusias. Hal tersebut terlihat dari banyaknya pertanyaan, sharing
pengalaman, serta diskusi interaktif terkait Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT.
Melalui kegiatan ini, KPKNL Semarang berharap pemahaman stakeholders
terhadap pelaksanaan lelang, khususnya Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT, semakin
meningkat. Selain itu, sinergi antara KPKNL Semarang dengan stakeholders
diharapkan terus terjaga guna mendukung peningkatan kinerja lelang yang
berdampak positif bagi perekonomian negara.
Foto Terkait Berita