Optimalisasi Pengelolaan Aset Negara, KPKNL Semarang Lakukan Cek Fisik Lapangan Aset Properti Eks BPPN
Arum Sekar Oktaviana
Jum'at, 13 Maret 2026 |
40 kali
Semarang – Tim pada Seksi Pengelolaan
Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Semarang yaitu Pujiani, Budi Kristyanto, dan Ajeng
Miranda melakukan penelusuran dan cek fisik lapangan Aset Properti Eks BPPN dalam
rangka optimalisasi pengelolaan aset melalui pemeliharan dan pengamanan aset.
Berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 154/PMK.06/2020 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
230/PMK.06/2022 tentang Pengelolaan Aset eks Badan Penyehatan Perbankan
Nasional dan Kepdirjen Nomor 405/KN/2021 tentang Pedoman Teknis Penatausahaan,
Pemeliharaan, Pengamanan, dan Pemasaran Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan
Nasional dan Eks Bank Dalam Likuidasi di Lingkungan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara, bahwa pemeliharaan dan pengamanan fisik Aset Properti Eks BPPN
dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri, sesuai letak aset
properti berada.
Kegiatan diawali dengan melakukan
survei lapangan menuju kel. Petompon, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang, dengan SHGB
No. 729, SHGB No. 731, SHM No. 181, SHM No. 180, dan SHM No. 1099. Pada saat
cek fisik ke lokasi terdapat tanah dan bangunan rumah permanen. Kegiatan pengamanan
aset Eks BPPN ini terlaksana dengan baik. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan
dapat mengoptimalkan pengelolaan aset properti Eks BPPN.
Foto Terkait Berita