Rapat Monitoring dan Evaluasi Sertipikasi BMN Berupa Tanah Tahun 2025: KPKNL Semarang Dorong Optimalisasi Capaian
Iwan Kurniawan
Rabu, 24 September 2025 |
173 kali
Ungaran, 18–19 September 2025 – Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang menyelenggarakan Rapat Monitoring dan
Evaluasi (Monev) Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah Tahun
Anggaran 2025. Rapat berlangsung selama dua hari di The Wujil Resort &
Conventions, Kabupaten Semarang, dan dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Jawa
Tengah dan D.I. Yogyakarta beserta tim, perwakilan Kanwil BPN Provinsi Jawa
Tengah, seluruh KPKNL di wilayah Kanwil DJKN Jateng-DIY, Kantor Pertanahan
terkait, serta sejumlah satuan kerja pemilik target sertipikasi tanah.
Sambutan dan Arahan
Kepala KPKNL Semarang, Moch. Arif Rochman, membuka
kegiatan dengan menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta. Ia menekankan
pentingnya sinergi dan kolaborasi antara satker, KPKNL, serta Kantor
Pertanahan.
“Dengan sinergi yang kuat, saya yakin target sertipikasi BMN berupa tanah
Tahun Anggaran 2025 dapat tercapai secara optimal,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan
sosialisasi anti gratifikasi serta pengenalan saluran layanan pengaduan. “Kami
berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik tanpa imbalan apa pun. Dukungan
dari seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam menjaga integritas ini,”
tegasnya, sembari menegaskan komitmen KPKNL Semarang dalam menjaga predikat
Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK).
Sementara itu, Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan
D.I. Yogyakarta, Nicodemus, dalam arahannya menyampaikan bahwa rapat ini
diharapkan dapat memberikan solusi atas berbagai persoalan administrasi dan
kendala sertipikasi. “Kita harus tertib administrasi, tertib fisik, dan
tertib hukum untuk mencapai target sertipikasi,” ungkapnya. Ia juga
mengajak seluruh pihak untuk memperkuat koordinasi dan sinergi demi percepatan
penyelesaian sertipikasi tahun 2025.
Pandangan Narasumber
Dalam sesi pembahasan, Kepala Seksi PKN KPKNL
Semarang, Wiji Yudhiharso, menekankan pentingnya rekonsiliasi data dan
percepatan pemberkasan. “Kelengkapan dokumen menjadi kunci agar sertipikasi
tidak tertunda. Setiap satker diharapkan lebih proaktif berkoordinasi dengan
Kantor Pertanahan,” jelasnya.
Dari sisi teknis, Penata Pertanahan Ahli Muda
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Widodo Prayogo, menyoroti kesalahan input
kategori tanah. “Penginputan kategori tanah harus tepat agar tidak terjadi
kesalahan administrasi yang dapat memperlambat proses sertipikasi,”
terangnya.
Analis Hukum Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Jawa
Tengah, Idha Pratiwi Dyah Sinta Dewi, turut menegaskan pentingnya penyelesaian
aspek hukum. “Permasalahan tumpang tindih kepemilikan tanah harus segera
diamankan secara hukum agar tidak menghambat terbitnya sertipikat,”
ujarnya.
Pembahasan dan Evaluasi
Pokok pembahasan rapat selama dua hari mencakup
monitoring dan evaluasi progres sertipikasi BMN berupa tanah kategori K1 dan
K3, permasalahan yang dihadapi, serta langkah tindak lanjut penyelesaian.
Rapat monitoring dan evaluasi ini berjalan lancar dengan menghasilkan sejumlah kesepakatan tindak lanjut yang harus segera ditindaklanjuti. Seluruh pihak diharapkan terus memperkuat koordinasi, sinergi, dan integritas dalam rangka mendukung penyelesaian target sertipikasi BMN berupa tanah Tahun Anggaran 2025 secara optimal.
Dokumentasi : Seksi Hukum dan Informasi
Foto Terkait Berita