Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Semarang
Rapat Monitoring dan Evaluasi Sertipikasi BMN Berupa Tanah Tahun 2025: KPKNL Semarang Dorong Optimalisasi Capaian

Rapat Monitoring dan Evaluasi Sertipikasi BMN Berupa Tanah Tahun 2025: KPKNL Semarang Dorong Optimalisasi Capaian

Iwan Kurniawan
Rabu, 24 September 2025 |   173 kali

Ungaran, 18–19 September 2025 – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang menyelenggarakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung selama dua hari di The Wujil Resort & Conventions, Kabupaten Semarang, dan dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta beserta tim, perwakilan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, seluruh KPKNL di wilayah Kanwil DJKN Jateng-DIY, Kantor Pertanahan terkait, serta sejumlah satuan kerja pemilik target sertipikasi tanah.

Sambutan dan Arahan

Kepala KPKNL Semarang, Moch. Arif Rochman, membuka kegiatan dengan menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta. Ia menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara satker, KPKNL, serta Kantor Pertanahan.
“Dengan sinergi yang kuat, saya yakin target sertipikasi BMN berupa tanah Tahun Anggaran 2025 dapat tercapai secara optimal,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan sosialisasi anti gratifikasi serta pengenalan saluran layanan pengaduan. “Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik tanpa imbalan apa pun. Dukungan dari seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam menjaga integritas ini,” tegasnya, sembari menegaskan komitmen KPKNL Semarang dalam menjaga predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK).

Sementara itu, Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Nicodemus, dalam arahannya menyampaikan bahwa rapat ini diharapkan dapat memberikan solusi atas berbagai persoalan administrasi dan kendala sertipikasi. “Kita harus tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum untuk mencapai target sertipikasi,” ungkapnya. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk memperkuat koordinasi dan sinergi demi percepatan penyelesaian sertipikasi tahun 2025.

Pandangan Narasumber

Dalam sesi pembahasan, Kepala Seksi PKN KPKNL Semarang, Wiji Yudhiharso, menekankan pentingnya rekonsiliasi data dan percepatan pemberkasan. “Kelengkapan dokumen menjadi kunci agar sertipikasi tidak tertunda. Setiap satker diharapkan lebih proaktif berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan,” jelasnya.

Dari sisi teknis, Penata Pertanahan Ahli Muda Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Widodo Prayogo, menyoroti kesalahan input kategori tanah. “Penginputan kategori tanah harus tepat agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang dapat memperlambat proses sertipikasi,” terangnya.

Analis Hukum Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Idha Pratiwi Dyah Sinta Dewi, turut menegaskan pentingnya penyelesaian aspek hukum. “Permasalahan tumpang tindih kepemilikan tanah harus segera diamankan secara hukum agar tidak menghambat terbitnya sertipikat,” ujarnya.

Pembahasan dan Evaluasi

Pokok pembahasan rapat selama dua hari mencakup monitoring dan evaluasi progres sertipikasi BMN berupa tanah kategori K1 dan K3, permasalahan yang dihadapi, serta langkah tindak lanjut penyelesaian.

  1. Sertipikasi Kategori K1
    • Beberapa satker menghadapi kendala dalam pemberkasan, tahap pengukuran, serta proses splitzing.
    • Kantor Pertanahan Kota Semarang melaporkan adanya 16 bidang tanah Satker PJTol yang tumpang tindih dengan kepemilikan masyarakat sehingga memerlukan pengamanan hukum.
    • Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang menemukan kesalahan input kategori luasan tanah, sehingga berkas harus ditutup dan diajukan ulang.
    • Beberapa target sertipikasi dengan locus di KPKNL Pekalongan ditunda dan kemungkinan baru dapat ditindaklanjuti pada tahun 2026.
  2. Sertipikasi Kategori K3
    • BBWS Pemali Juwana berhasil menyelesaikan 47 dari 60 bidang tanah, sementara sisanya masih dalam penelusuran. Namun, terdapat lahan pengganti Waduk Kedungombo yang belum mencapai kesepakatan dengan Dinas Kehutanan.
    • Zidam IV/Diponegoro menghadapi sejumlah permasalahan, antara lain aset ganda dengan Pemkot/Pemprov, klaim kepemilikan oleh pihak lain, hingga tanah yang dipakai instansi berbeda.
    • KPKNL Surakarta melaporkan adanya permasalahan di area Bendungan Tawangmangu, Karanganyar, yang masih bermasalah dengan masyarakat sekitar.
    • KPKNL Yogyakarta menguraikan perlunya perhatian khusus terhadap tanah Zidam yang beririsan dengan tanah pihak lain.
  3. Tindak Lanjut
    • Satker yang masih memiliki potensi sertipikasi tahun 2025 diminta segera melengkapi berkas dan mengajukan ke Kantor Pertanahan karena anggaran Kanwil BPN Jawa Tengah masih tersedia.
    • Tanah BMN kategori K3 yang dikuasai pihak lain agar segera dimediasi untuk menciptakan status clear and clean.
    • Kesalahan input kategori luasan tanah harus segera diperbaiki dengan pengajuan ulang.
    • Aset sengketa sebagian tetap dapat diproses untuk penerbitan sertipikat terhadap bagian yang clear and clean.
    • Untuk kasus Zidam IV/Diponegoro, disarankan pembentukan tim internal guna melakukan penelusuran aset yang tersebar, termasuk di Gunung Kidul, Yogyakarta.

Rapat monitoring dan evaluasi ini berjalan lancar dengan menghasilkan sejumlah kesepakatan tindak lanjut yang harus segera ditindaklanjuti. Seluruh pihak diharapkan terus memperkuat koordinasi, sinergi, dan integritas dalam rangka mendukung penyelesaian target sertipikasi BMN berupa tanah Tahun Anggaran 2025 secara optimal.


Dokumentasi : Seksi Hukum dan Informasi

Foto Terkait Berita

Floating Icon