KPKNL Semarang Edukasi Pemkab Temanggung Bahas Pengelolaan dan Penghapusan Piutang Daerah
IWAN KURNIAWAN
Senin, 11 Agustus 2025 |
9 kali
Temanggung – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Semarang bersama Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY memberikan edukasi
mendalam kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kabupaten Temanggung
terkait pengelolaan Piutang Pemerintah Daerah. Kegiatan ini digelar di kantor
Badan Pengelolaan Kekayaan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten
Temanggung, Senin (4/8), dan dihadiri oleh perwakilan SKPD dari berbagai
sektor.
Acara dibuka oleh
Kepala BPKPAD Kabupaten Temanggung, Tri Winarno, yang
menyoroti tren meningkatnya angka piutang dalam Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah (LKPD) setiap tahunnya. Ia berharap forum ini dapat menjadi sarana
berbagi pengetahuan dan pengalaman langsung dari narasumber untuk
mengoptimalkan pengelolaan piutang. “Melalui forum ini, kita berharap bisa
saling berbagi pengetahuan dan pengalaman agar piutang daerah bisa dikelola
lebih baik,” ujarnya.
Materi disampaikan oleh
Justinus
Benni Indrianto (Kepala Seksi Piutang Negara II, Kanwil DJKN
Jateng-DIY), Eka Saptono (Kepala Seksi Piutang Negara,
KPKNL Semarang), dan Aditya Indra Pratama
(Pelaksana Kanwil DJKN Jateng-DIY). Paparan dibagi menjadi dua bagian utama:
1.
Pengelolaan Piutang
Negara/Daerah
sesuai PP 28/2022, termasuk pengurusan melalui PUPN maupun secara mandiri oleh
pemerintah daerah.
2.
Penghapusan Piutang
Daerah,
mencakup pengertian, dasar hukum, prinsip, serta teknis pelaksanaan
penghapusan.
Sesi diskusi
berlangsung interaktif, dengan berbagai pertanyaan dari peserta, di antaranya:
·
Perlakuan piutang
dengan debitur yang tidak diketahui keberadaannya. Dijelaskan bahwa
dokumen sumber seperti perjanjian sewa dan bukti dukungan aparat setempat
menjadi dasar untuk tindak lanjut penghapusan bersyarat atau tetap.
·
Proses penagihan
optimal dan langkah jika penanggung utang tidak mampu. Narasumber menjelaskan
tahapan mulai dari surat panggilan hingga PSBDT/PPDTO, serta pentingnya surat
keterangan tidak mampu dari perangkat desa/kelurahan.
·
Penghapusan bersyarat
dan hak tagih.
Piutang yang telah dihapus secara bersyarat kecil kemungkinan tertagih kembali,
sementara pengurusan piutang di atas Rp8 juta tanpa dokumen lengkap tidak dapat
dilimpahkan ke PUPN.
·
Piutang retribusi
pasar.
Dapat diserahkan ke PUPN jika memenuhi kriteria nilai, kelengkapan dokumen, dan
kejelasan nominal.
Menutup sesi, pihak
KPKNL Semarang kembali menegaskan komitmen menjaga integritas, menolak
gratifikasi, dan mengajak seluruh peserta mendukung keberlanjutan Zona
Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK). Peserta juga
diingatkan untuk memanfaatkan saluran resmi pengaduan seperti wise.kemenkeu.go.id
dan halodjkn.kemenkeu.go.id
jika menemukan dugaan pelanggaran.
Hasil kegiatan
menunjukkan seluruh peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang tata
kelola piutang sesuai ketentuan, termasuk solusi atas permasalahan yang
dihadapi di lapangan. Acara berlangsung lancar berkat kerja sama erat antara
KPKNL Semarang dan BPKPAD Kabupaten Temanggung, serta partisipasi aktif seluruh
SKPD.
Di
akhir acara, peserta diminta mengisi kuesioner untuk mengukur pemahaman dan
efektivitas edukasi yang diberikan. Hasilnya, seluruh peserta mengaku mendapat
wawasan baru, sekaligus solusi atas persoalan piutang yang selama ini dihadapi.
Dokumentasi – Seksi Hukum dan Informasi
Foto Terkait Berita