Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   150 991      Login Pegawai
Berita KPKNL Semarang
KPKNL Semarang Edukasi Pemkab Temanggung Bahas Pengelolaan dan Penghapusan Piutang Daerah

KPKNL Semarang Edukasi Pemkab Temanggung Bahas Pengelolaan dan Penghapusan Piutang Daerah

IWAN KURNIAWAN
Senin, 11 Agustus 2025 |   9 kali

Temanggung – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang bersama Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY memberikan edukasi mendalam kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kabupaten Temanggung terkait pengelolaan Piutang Pemerintah Daerah. Kegiatan ini digelar di kantor Badan Pengelolaan Kekayaan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung, Senin (4/8), dan dihadiri oleh perwakilan SKPD dari berbagai sektor.

Acara dibuka oleh Kepala BPKPAD Kabupaten Temanggung, Tri Winarno, yang menyoroti tren meningkatnya angka piutang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) setiap tahunnya. Ia berharap forum ini dapat menjadi sarana berbagi pengetahuan dan pengalaman langsung dari narasumber untuk mengoptimalkan pengelolaan piutang. “Melalui forum ini, kita berharap bisa saling berbagi pengetahuan dan pengalaman agar piutang daerah bisa dikelola lebih baik,” ujarnya.

Materi disampaikan oleh Justinus Benni Indrianto (Kepala Seksi Piutang Negara II, Kanwil DJKN Jateng-DIY), Eka Saptono (Kepala Seksi Piutang Negara, KPKNL Semarang), dan Aditya Indra Pratama (Pelaksana Kanwil DJKN Jateng-DIY). Paparan dibagi menjadi dua bagian utama:

1.     Pengelolaan Piutang Negara/Daerah sesuai PP 28/2022, termasuk pengurusan melalui PUPN maupun secara mandiri oleh pemerintah daerah.

2.     Penghapusan Piutang Daerah, mencakup pengertian, dasar hukum, prinsip, serta teknis pelaksanaan penghapusan.

Sesi diskusi berlangsung interaktif, dengan berbagai pertanyaan dari peserta, di antaranya:

·       Perlakuan piutang dengan debitur yang tidak diketahui keberadaannya. Dijelaskan bahwa dokumen sumber seperti perjanjian sewa dan bukti dukungan aparat setempat menjadi dasar untuk tindak lanjut penghapusan bersyarat atau tetap.

·       Proses penagihan optimal dan langkah jika penanggung utang tidak mampu. Narasumber menjelaskan tahapan mulai dari surat panggilan hingga PSBDT/PPDTO, serta pentingnya surat keterangan tidak mampu dari perangkat desa/kelurahan.

·       Penghapusan bersyarat dan hak tagih. Piutang yang telah dihapus secara bersyarat kecil kemungkinan tertagih kembali, sementara pengurusan piutang di atas Rp8 juta tanpa dokumen lengkap tidak dapat dilimpahkan ke PUPN.

·       Piutang retribusi pasar. Dapat diserahkan ke PUPN jika memenuhi kriteria nilai, kelengkapan dokumen, dan kejelasan nominal.

Menutup sesi, pihak KPKNL Semarang kembali menegaskan komitmen menjaga integritas, menolak gratifikasi, dan mengajak seluruh peserta mendukung keberlanjutan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK). Peserta juga diingatkan untuk memanfaatkan saluran resmi pengaduan seperti wise.kemenkeu.go.id dan halodjkn.kemenkeu.go.id jika menemukan dugaan pelanggaran.

Hasil kegiatan menunjukkan seluruh peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang tata kelola piutang sesuai ketentuan, termasuk solusi atas permasalahan yang dihadapi di lapangan. Acara berlangsung lancar berkat kerja sama erat antara KPKNL Semarang dan BPKPAD Kabupaten Temanggung, serta partisipasi aktif seluruh SKPD.

Di akhir acara, peserta diminta mengisi kuesioner untuk mengukur pemahaman dan efektivitas edukasi yang diberikan. Hasilnya, seluruh peserta mengaku mendapat wawasan baru, sekaligus solusi atas persoalan piutang yang selama ini dihadapi.

 

Dokumentasi – Seksi Hukum dan Informasi

Foto Terkait Berita

Floating Icon