DJKN Gandeng Pemkab Demak Tingkatkan Pemahaman Pengurusan Piutang Negara/Daerah
Iwan Kurniawan
Senin, 07 Juli 2025 |
131 kali
Kabupaten Demak – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Senarang berkolaborasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Demak
yang diadakan oleh Badan Pengelolaan Kekayaan
dan Pendapatan Aset Daerah Kabupaten Demak (BPKPAD) menggelar kegiataan edukasi
dan komunikasi public bertema Sosialisasi Pengurusan Piutang Negara/Daerah.
Sosialiasi berlangsung di Aula Pemkab Demak beralamat di Jl. Kyai Jebat No.881A, Petengan Selatan,
Bintoro, Kec. Demak, Kabupaten Demak. Acara dihadiri oleh perwakilan dari
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di seluruh wilayah Kabupaten Demak.
Acara dibuka oleh Yudi Santosa, Plt.Kepala
BPKPAD Kabupaten Demak. Disampaikan bahwa jumlah piutang yang tercatat di
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Demak tiap tahun terus
bertambah dan tahun lalu mencapai angka tujuh puluh empat miliar rupiah. “Diharapkan
dengan adanya acara ini, para perwakilan SKPD dapat berdiskusi dan mendapat
informasi dari narasumber yang berguna dalam pengurusan piutang pemerintah
daerah”, pungkas Yudi.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Justinus
Benni Indrianto, Kepala Seksi Piutang Negara II dari Bidang Piutang Negara
Kanwil DJKN Jateng dan DIY; dan Eka Saptono, Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL
Semarang. Bagian pertama materi yang disampaikan meliputi pengertian, dasar
hukum, dan pengurusan baik di Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) ataupun
dilaksanakan sendiri, dan kegiatan pengurusan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang
Negara oleh PUPN. Bagian kedua materi membahas secara khusus mengenai
Penghapusan Piutang Daerah yaitu mengenai pengertian dan dasar hukum, prinsip
penghapusan, dan teknis penghapusan.
Setelah sesi materi selesai, peserta diberikan
kesempatan untuk bertanya atau berdiskusi dengan narasumber. Seluruh peserta
yang datang diharapkan mendapatkan pengetahuan dan informasi terkait pengurusan
piutang pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku dan beberapa permasalah
terkait pencatatan dan pengurusan piutang negara mendapatkan jawaban dari
Petugas KPKNL Semarang.
(Dokumentasi
: Seksi Hukum dan Informasi)
Foto Terkait Berita