Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Semarang
"Pahami Mekanismenya, Raih Manfaatnya: Sosialisasi Lelang Non Eksekusi BMN"

"Pahami Mekanismenya, Raih Manfaatnya: Sosialisasi Lelang Non Eksekusi BMN"

Iwan Kurniawan
Selasa, 01 Juli 2025 |   224 kali

Semarang – (30/06), Dalam rangka meningkatkan pemahaman, komunikasi dan edukasi publik kepada para pengguna layanan, Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang menyelenggarakan Sosialisasi Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Negara (BMN) dan Aplikasi Lelang Indonesia kepada satuan kerja pengguna layanan KPKNL Semarang. Kegiatan sosialisasi yang digelar secara luring tersebut bertempat di Aula Gedung Keuangan Negara (GKN) II Semarang.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Moh Arif Rochman selaku Kepala KPKNL Semarang. Dalam pembukaannya, Arif mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh peserta sosialisasi yang berkesempatan hadir dalam kegiatan sosialisasi ini. Arif menyampaikan komitmen untuk meningkatkan layanan kepada para pengguna layanan khususnya di bidang lelang pada KPKNL Semarang. “Dengan semangat profesionalisme dan berintegritas, kami selalu berkomitmen untuk memberikan layanan terbaiknya kepada para stakeholder”, ungkap Arif. “Selanjutnya kami mohon dukungan kepada kami untuk menjaga integritas dengan tidak menerima maupun memberi apapun segala bentuk gratifikasi”, tutup Arif dalam sambutannya.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian current issue terkait layanan lelang di DJKN yang disampaikan oleh Pelelang Ahli Madya KPKNL Semarang, Muhammad Fais Mardian. Fais menyampaikan bahwa saat ini DJKN telah berhasil mengimplementasikan Aplikasi Lelang Indonesia V2 melalui website lelang.go.id. “Harapan kami layanan lelang melalui lelang.go.id dapat meningkatkan kualitas layanan lelang dengan beberapa fitur baru yang dapat mempermudah pelaksanaan lelang baik pada saat pendaftaran akun lelang, pengajuan permohonan lelang, maupun pelaksanaan lelang”, ungkap Fais.

Pada acara inti, penyampaian materi sosialisasi Lelang Noneksekusi Wajib BMN yang disampaikan oleh Pelelang Ahli Pertama KPKNL Semarang, Arin Sulistyaningsih dan Marthino. Materi disampaikan tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Pada pembahasan awal disampaikan Lelang Noneksekusi Wajib BMN merupakan lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan melalui lelang. Saat ini, pengajuan permohonan lelang dipermudah dengan adanya Aplikasi Lelang yaitu website lelang.go.id.

Selanjutnya disampaikan materi tentang Pendaftaran Akun Lelang, khususnya sebagai penjual/pemohon lelang. Bergeser ke materi permohonan pengajuan lelang yang mana prosedur permohonan lelang dimaksud adalah Penjual mengajukan surat permohonan lelang kepada KPKNL yang dengan disertai dokumen persyaratan lelang (umum dan khusus) yang dapat diunggah melalui Aplikasi Lelang. Apabila berdasarkan hasil penelitian dokumen persyaratan lelang dinyatakan lengkap dan memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang, maka permohonan lelang dimaksud dapat ditetapkan pelaksanaan lelangnya. Pada materi selanjutnya disampaikan prosedur pelaksanaan lelang yang seluruhnya dilaksanakan secara online melalui website lelang.go.id.

Sosialisasi yang berlangsung dua arah tersebut para peserta sangat antusias mengikuti setiap materi yang disampaikan. Dalam sosialisasi ini para peserta turut aktif berdiskusi dengan pemateri untuk meningkatkan pemahaman yang menyeluruh atas seluruh materi yang disampaikan.

 

(Seksi HI, KPKNL Semarang)

Foto Terkait Berita

Floating Icon