"Pahami Mekanismenya, Raih Manfaatnya: Sosialisasi Lelang Non Eksekusi BMN"
Iwan Kurniawan
Selasa, 01 Juli 2025 |
224 kali
Semarang –
(30/06), Dalam rangka meningkatkan pemahaman, komunikasi dan edukasi publik kepada
para pengguna layanan, Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang
menyelenggarakan Sosialisasi Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Negara (BMN)
dan Aplikasi Lelang Indonesia kepada satuan kerja pengguna layanan KPKNL Semarang.
Kegiatan sosialisasi yang digelar secara luring tersebut bertempat di Aula
Gedung Keuangan Negara (GKN) II Semarang.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Moh
Arif Rochman selaku Kepala KPKNL Semarang. Dalam pembukaannya, Arif mengucapkan
terima kasih dan apresiasi kepada seluruh peserta sosialisasi yang berkesempatan
hadir dalam kegiatan sosialisasi ini. Arif menyampaikan komitmen untuk meningkatkan
layanan kepada para pengguna layanan khususnya di bidang lelang pada KPKNL
Semarang. “Dengan semangat profesionalisme dan berintegritas, kami selalu
berkomitmen untuk memberikan layanan terbaiknya kepada para stakeholder”, ungkap
Arif. “Selanjutnya kami mohon dukungan kepada kami untuk menjaga integritas
dengan tidak menerima maupun memberi apapun segala bentuk gratifikasi”, tutup Arif
dalam sambutannya.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian current
issue terkait layanan lelang di DJKN yang disampaikan oleh Pelelang Ahli Madya
KPKNL Semarang, Muhammad Fais Mardian. Fais menyampaikan bahwa saat ini DJKN
telah berhasil mengimplementasikan Aplikasi Lelang Indonesia V2 melalui website
lelang.go.id. “Harapan kami layanan lelang melalui lelang.go.id dapat meningkatkan
kualitas layanan lelang dengan beberapa fitur baru yang dapat mempermudah pelaksanaan
lelang baik pada saat pendaftaran akun lelang, pengajuan permohonan lelang,
maupun pelaksanaan lelang”, ungkap Fais.
Pada acara inti, penyampaian materi
sosialisasi Lelang Noneksekusi Wajib BMN yang disampaikan oleh Pelelang Ahli
Pertama KPKNL Semarang, Arin Sulistyaningsih dan Marthino. Materi disampaikan tentang
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang. Pada pembahasan awal disampaikan Lelang Noneksekusi Wajib BMN merupakan
lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan
perundang-undangan diharuskan melalui lelang. Saat ini, pengajuan permohonan
lelang dipermudah dengan adanya Aplikasi Lelang yaitu website lelang.go.id.
Selanjutnya disampaikan materi tentang
Pendaftaran Akun Lelang, khususnya sebagai penjual/pemohon lelang. Bergeser ke
materi permohonan pengajuan lelang yang mana prosedur permohonan lelang
dimaksud adalah Penjual mengajukan surat permohonan lelang kepada KPKNL yang
dengan disertai dokumen persyaratan lelang (umum dan khusus) yang dapat
diunggah melalui Aplikasi Lelang. Apabila berdasarkan hasil penelitian dokumen
persyaratan lelang dinyatakan lengkap dan memenuhi legalitas formal subjek dan
objek lelang, maka permohonan lelang dimaksud dapat ditetapkan pelaksanaan
lelangnya. Pada materi selanjutnya disampaikan prosedur pelaksanaan lelang yang
seluruhnya dilaksanakan secara online melalui website lelang.go.id.
Sosialisasi yang berlangsung dua arah
tersebut para peserta sangat antusias mengikuti setiap materi yang disampaikan.
Dalam sosialisasi ini para peserta turut aktif berdiskusi dengan
pemateri untuk meningkatkan pemahaman yang menyeluruh atas seluruh materi yang
disampaikan.
(Seksi HI, KPKNL Semarang)
Foto Terkait Berita