Mungkid - Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang menghadiri
undangan pemusnahan Barang Milik Negara di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Magelang pada Selasa (01/08). Bertempat di halaman Setda Kabupaten Magelang, acara ini dihadiri Pemerintah Kabupaten
Magelang, jajaran Forkompinda dari
TNI yaitu Danramil Mungkid, Kejaksaan Negeri Magelang, Polresta Magelang, serta
pemerintah daerah di wilayah kerja KPP Bea Cukai TMP C Magelang, diantaranya Pemkab
Temanggung, Pemkab Wonosobo, Pemkot Magelang, dan Pemkab Purworejo.
Adi Waryanto, Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, mewakili
Bupati Magelang menyampaikan apresiasi kepada KPP Bea Cukai TMP C Magelang yang
bersinergi dengan aparat penegak hukum serta Satpol PP dari Pemerintah
Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung,
dan Kabupaten Purworejo yang telah berhasil melakukan operasi peredaran rokok
dan minuman alcohol ilegal yang merugikan negara. Adi menegaskan kegiatan
pemusnahan ini menjadi edukasi dan pembelajaran bagi masyarakat umum agar tidak
menggunakan, mengedarkan, memanfaatkan, maupun memperjualbelikan barang-barang
ilegal tersebut.
KPKNL Semarang yang diwakili oleh Sigit Among Wibowo, Kepala Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya pada KPPBC TMP C Magelang yang telah melakukan
pengelolaan BMN dengan baik dan tertib, khususnya pengelolaan BMN hasil tegahan
bea cukai. “Hal ini selaras dengan prinsip tata kelola pengelolaan BMN yang
optimal yaitu tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum," pesan
Sigit.
Pemusnahan barang cukai ilegal ini merupakan
bagian dari pengelolaan BMN yang berasal dari tegahan Bea Cukai dapat
dimusnahkan setelah mendapat Surat Persetujuan Pemusnahan yang dikeluarkan oleh
Kepala KPKNL Semarang a.n. Menteri Keuangan. Barang-barang yang dimusnahkan
merupakan hasil operasi dan penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai
(BKC) ilegal di wilayah Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kabupaten
Wonosobo, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Purworejo.
Dalam kegiatan pemusnahan ini, total nilai barang berjumlah Rp1.878.530.650, dengan potensi kerugian negara Rp1.268.217.976. yang berasal dari 1.598.090 batang rokok ilegal, 21,6 liter minuman mengandung etil alkohol, dan 550 gram tembakau iris yang didapatkan dari hasil operasi penindakan pada 2022 hingga 2023. (Narasi : Seksi HI, foto : Sigit AW)