Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Semarang > Berita
Komitmen KPKNL Semarang Dukung Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal
Dwito Joko Priyono
Kamis, 03 Agustus 2023   |   58 kali

Mungkid - Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang menghadiri undangan pemusnahan Barang Milik Negara di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Magelang pada Selasa (01/08). Bertempat di halaman Setda Kabupaten Magelang, acara ini dihadiri Pemerintah Kabupaten Magelang, jajaran Forkompinda dari TNI yaitu Danramil Mungkid, Kejaksaan Negeri Magelang, Polresta Magelang, serta pemerintah daerah di wilayah kerja KPP Bea Cukai TMP C Magelang, diantaranya Pemkab Temanggung, Pemkab Wonosobo, Pemkot Magelang, dan Pemkab Purworejo.

Adi Waryanto, Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, mewakili Bupati Magelang menyampaikan apresiasi kepada KPP Bea Cukai TMP C Magelang yang bersinergi dengan aparat penegak hukum serta Satpol PP dari Pemerintah Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Purworejo yang telah berhasil melakukan operasi peredaran rokok dan minuman alcohol ilegal yang merugikan negara. Adi menegaskan kegiatan pemusnahan ini menjadi edukasi dan pembelajaran bagi masyarakat umum agar tidak menggunakan, mengedarkan, memanfaatkan, maupun memperjualbelikan barang-barang ilegal tersebut.

KPKNL Semarang yang diwakili oleh Sigit Among Wibowo, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya pada KPPBC TMP C Magelang yang telah melakukan pengelolaan BMN dengan baik dan tertib, khususnya pengelolaan BMN hasil tegahan bea cukai. “Hal ini selaras dengan prinsip tata kelola pengelolaan BMN yang optimal yaitu tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum," pesan Sigit.

Pemusnahan barang cukai ilegal ini merupakan bagian dari pengelolaan BMN yang berasal dari tegahan Bea Cukai dapat dimusnahkan setelah mendapat Surat Persetujuan Pemusnahan yang dikeluarkan oleh Kepala KPKNL Semarang a.n. Menteri Keuangan. Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi dan penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Purworejo.

Dalam kegiatan pemusnahan ini, total nilai barang berjumlah Rp1.878.530.650, dengan potensi kerugian negara Rp1.268.217.976. yang berasal dari 1.598.090 batang rokok ilegal, 21,6 liter minuman mengandung etil alkohol, dan 550 gram tembakau iris yang didapatkan dari hasil operasi penindakan pada 2022 hingga 2023. (Narasi : Seksi HI, foto : Sigit AW)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini