Semarang – Senin, 19 Juni 2023 Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang berhasil melelang
Mobil/Kendaraan Roda 4 CBU Merk Mercedes Benz Tipe W113 280 SL PAGODA (E3-09) /
8 Transmisi Automatic Hardtop, keluaran produksi Tahun 1970. Lelang dengan
mekanisme e-auction open bidding melalui lelang.go.tersebut
laku terjual 2,5 kali lipat dari nilai limit Rp 1,779
milyar.
Mobil ini merupakan hasil tegahan Kantor Pengawasan dan Pelayanan
Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Emas, Semarang atas
pelanggaran Pasal 102(B) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Mobil tersebut diketahui telah dicoba diselundupkan ke Indonesia melalui
Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada Tahun 2022 lalu
Pelaksanaan
lelang mobil super klasik ini sangat menarik perhatian masyarakat, terutama
para pecinta mobil klasik dan antik yang tentu sangat berminat untuk meminangnya.
Hal tersebut tampak terlihat dari banyaknya penawaran yang masuk dari para
peserta lelang yang dimulai penawarannya dari pukul 10.00 WIB sampai akhir
batas penawaran pukul 11.00 WIB. Kegiatan lelang yang juga ditayangkan melalui
media zoom meeting tersebut juga disaksikan
langsung oleh Kepala KPKNL Semarang, Partolo dan Plt. Kepala KPPBC TMP
Tanjung Emas, Muh. Nasrul Fatah. Bertindak sebagai pejabat lelang adalah
Pejabat Lelang Ahli Muda Astri Wulandari dan Pejabat Penjual Agus Susilo.
“Hasil pelaksanaan lelang hari ini berjalan dengan sukses dan
lancar. Melihat animo peserta lelang yang sangat antusias menawar dengan harga
yang semakin meningkat, sangat seru hingga detik-detik terakhir batas waktu
penawaran lelang. Lelang akhirnya laku 2,5 lipat dari nilai limit,” ungkap Astri, Pejabat Lelang KPKNL Semarang.
Partolo, Kepala KPKNL Semarang sangat mengapresiasi proses pelaksanaan lelang yang berjalan lancar dengan animo masyarakat yang begitu besar. “Pelaksanaan lelang kali ini semakin memantapkan kepercayaan masyarakat bahwa lelang menjadi sarana transaksi jual beli yang aman, mudah, dan transparan serta bisa dilakukan dimana saja. Dan tentu saja lelang menjadi salah satu sumber penerimaan negara berupa PNBP yang sangat besar”, ucap Partolo.
Dari pelaksanaan lelang tersebut nantinya akan menyumbang penerimaan negara bukan pajak berupa bea lelang penjual dan pembeli mencapai angka lebih dari Rp 180 juta. Sesuai ketentuan, peserta lelang yang telah ditunjuk sebagai pemenang lelang diberikan jangka waktu selama lima hari kerja untuk melakukan pelunasan. (Foto dan Narasi : Seksi HI)