Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Semarang
Bea Cukai Semarang Musnahkan Barang Tegahan Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta

Bea Cukai Semarang Musnahkan Barang Tegahan Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta

Dwito Joko Priyono
Selasa, 20 Desember 2022 |   893 kali

Semarang – Selasa (20/12), Bertempat di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Semarang, dilaksanakan kegiatan press release penindakan jaringan peredaran rokok illegal di wilayah Kabupaten Grobogan dan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa rokok illegal.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala KPPBC TMP A Semarang, Bier Budy Kismulyanto beserta jajaran, dengan mengundang Kepala KPKNL Semarang, Partolo beserta jajaran, serta berbagai stakeholder Bea dan Cukai dan aparat penegak hukum meliputi Pomdam IV Diponegoro, Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Kepolisian Resor Kota Semarang, Pangkalan TNI AL Semarang, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang, dan media pers.

Adapun Proses Pemusnahan tersebut merupakan salah satu tahap dari Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Hasil Tegahan Bea dan Cukai yang persetujuan Pemusnahannya ditetapkan oleh DJKN sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeananan dan Cukai. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut setelah diterbitkannya surat Persetujuan Pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Kepala KPKNL Semarang.

Selama kurun waktu Januari sampai dengan Desember Tahun 2022, KPPBC TMP A Semarang telah melakukan penindakan di bidang cukai sebanyak 11.637.839 batang rokok illegal dengan perkiraan nilai sebesar Rp13.678.848.126,- dan total potensi kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp8.989.048.271,-.

Kepala KPPBC TMP A Semarang, Bier Budy Kismulaynto menyampaikan apresiasinya kepada Tim P2 Bea Cukai Semarang yang telah berhasil meringkus jaringan peredaran rokok illegal dengan sinergi bersama Aparat Penegak Hukum lain yang tuur membantu dalam kegiatan operasi penindakan. "Penjualan Rokok yang ilegal secara cukai ini merugikan bagi mereka yang mematuhi peraturan, karena harganya yang lebih murah dan merusak harga pasar. Berbagai upaya untuk mempersempit ruang rokok illegal harus terus dilakukan, antara lain melalui sosialisasi secara masif kepada masyarakat, pertukaran informasi, dan pelaksanaan operasi bersama sebagai wujud sinergi antara Bea Cukai Semarang dengan masyarakat dan instansi terkait." ujar Bier Budy. (Foto dan Narasi : Dwito Joko Priyono)

Foto Terkait Berita

Floating Icon