Semarang - Jumat (13/05) KPKNL Semarang sesuai dengan tugas dan fungsinya melaksanakan penilaian terhadap Barang Milik Negara (BMN) selain tanah dan/atau bangunan berupa mesin dan peralatan Pabrik Gula yang tercatat pada Ditjen Industri Agro Kementerian Perindustrian. Pelaksanaan penilaian dilakukan oleh Tim Penilai KPKNL Semarang yakni Suharsono, Lilis Hijrohwati, dan Akhmad Khadafi.
BMN mesin dan peralatan Pabrik yang dinilai ini berada di
lokasi PTPN IX (PG. Rendeng) yang terdiri dari 6 (enam) unit mesin dan peralatan. BMN ini diusulkan penilaian karena akan dimanfaatkan oleh pihak ketiga melalui
mekanisme sewa. Adapun dari hasil penilaian ini akan diperoleh nilai wajar BMN
untuk nantinya ditentukan tarif sewa atas BMN dimaksud sesuai dengan ketentuan.
Kegiatan Penilaian menjadi salah satu rangkaian dalam
menunjang tertib fisik, administrasi, dan hukum dalam Pengelolaan BMN.
(HI/Penilaian)