Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
89% Piutang BPJS Ketenagakerjaan Ungaran Senilai 11 Miliar Berhasil Ditagih KPKNL Semarang
Tri Ismail
Senin, 15 Juli 2019   |   305 kali

SemarangKepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang Partolo menyampaikan bahwa tingkat keberhasilan penagihan Piutang Negara penyerahan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Ungaran adalah 89% atau senilai 11,9 miliar dari total penyerahan sebesar 12.7 Miliar. Hal ini disampaikan pada saat acara koordinasi dengan Kepala Cabang BPJS-TK Ungaran Budi Santoso, Jumat (12/7/2019) Bertempat di Ruang Kerja Kepala BPJS-TK Ungaran. Dalam kesempatan tersebut, Partolo yang didampingi Kepala Seksi Piutang Negara Achmakrisna Himawan dan staf seksi Piutang Negara Tri Ismail membahas mengenai capaian pengurusan Piutang Negara penyerahan BPJS-TK Ungaran dan rencana kerja kedepan.

Selain itu, Partolo memberikan masukan dalam hal mempertahankan kualitas penyerahan piutang Negara kedepan. “Perusahaan– perusahaan yang masuk dalam kategori macet sebelum diserahkan ke KPKNL, terlebih dahulu agar dilakukan penagihan secara maksimal oleh BPJS,” jelas Partolo.

Hal yang tidak kalah penting adalah pembinaan dan mitigasi risiko kepada perusahaan-perusahaan mitra BPJS-TK Ungaran. “Dan terakhir, lakukan seleksi pada piutang macet yang akan diserahkan agar sesuai dengan kriteria dan katakteristik pengurusan piutang di KPKNL,” pungkasnya.

Budi Santoso menyampaikan apresiasi yang tinggi atas capaian kinerja KPKNL Semarang dalam hal pengurusan piutang penyerahan BPJS-TK Ungaran selama empat tahun ini.

"Saya berharap, hubungan yang harmonis dan sinergi selama ini akan tetap terjaga antara KPKNL Semarang dengan BPJS-TK Ungaran, baik di tingkat pelaksana sampai dengan tingkat manajerial,” kata Budi Santoso.

Di akhir kesempatan Budi Santoso mengucapkan terima kasih atas masukannya serta berharap kerja sama dan hubungan baik dapat terus berlanjut. (triPN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini