Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
New Sibankum, Alat Bantu Untuk Memonitor Perkembangan Perkara DJKN
Deny Ariyanto
Senin, 23 April 2018   |   914 kali

Semarang – Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyelenggarakan kegiatan Monitoring Implementasi Aplikasi Sibankum Versi Baru yang pada Selasa, 17 April 2018, di ruang rapat Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Jawa Tengah dan D. I. Y. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan seksi Hukum dan Informasi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang, KPKNL Pekalongan, dan Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D. I. Y.

“Kita harus lebih memahami perkembangan yang terjadi di lingkungan. Upgrade pengetahuan terhadap hukum yang ada, karena hukum selalu bergerak mengikuti aktivitas masyarakat. Tidak hanya gugatan mengenai pelaksaan lelang saja, tetapi konsen juga terhadap gugatan mengenai Barang Milik Negara (BMN),” ujar Kepala Bidang Kepatuhan Internal dan Hukum Informasi (KIHI) Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D. I. Y., Edy Suyanto, dalam sambutannya.

Kepala Seksi Bantuan Hukum III Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Rachardono mengungkapkan bahwa aplikasi “New Sibankum” ini adalah suatu alat bantu untuk mengetahui perkembangan perkara di DJKN. Fitur-fitur baru dalam aplikasi Sibankum ini memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan aplikasi Sibankum terdahulu, yang lebih memudahkan user untuk memonitor perkembangan perkaranya.

Kepala Seksi Bantuan Hukum II Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Hari Santosa juga menambahkan, “Kanwil sebagai pembina KPKNL di bawahnya, juga bisa memonitor perkara di KPKNL, dan dapat memberikan saran atau masukan terkait penyusunan jawaban.”

Kelengkapan data dalam proses beracara yang diinput ke dalam aplikasi Sibankum, menjadi hal yang utama, agar dapat menangani suatu perkara gugatan dengan baik. Sehingga dibutuhkan suatu kedisiplinan untuk melakukan update data perkara. Harapannya, New Sibankum ini dapat lebih membantu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi seksi Hukum dan Informasi dalam menyelesaikan gugatan yang ada. (Foto dan Teks: dnyHI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini