Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Semarang
Penyempurnaan Aturan Gratifikasi: Dari Batas Nilai hingga Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi

Penyempurnaan Aturan Gratifikasi: Dari Batas Nilai hingga Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi

Arum Sekar Oktaviana
Senin, 15 Juni 2026 |   538 kali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Aturan baru ini lebih bersifat penyempurnaan teknis-administratif agar pengendalian gratifikasi menjadi lebih efektif, mudah dipahami, dan sesuai dengan kebutuhan tata kelola yang semakin akuntabel.

Pokok Perubahan

·       Penyesuaian batas nilai yang tidak wajib dilaporkan:

Batas pemberian dalam acara hadiah pernikahan/kelahiran/adat/agama tertentu dinaikkan menjadi paling banyak Rp1.500.000,00 setiap pemberi. Pemberian sesama rekan kerja yang tidak berbentuk uang atau alat tukar lain juga diatur lebih sederhana, dengan batas paling banyak Rp500.000,00 setiap pemberian per orang dan total paling banyak Rp1.500.000,00 dalam satu tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan. Pemberian antar rekan kerja/sesama rekan kerja dalam momen tertentu seperti pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun yang sebelumnya dibatasi Rp300.000 setiap pemberi, kini dihapus dalam regulasi terbaru. Batas baru gratifikasi sesama rekan kerja, pemberian lebih dari Rp500.000 bisa wajib dilaporkan.

·       Pelaporan penolakan gratifikasi:

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menolak gratifikasi dapat melaporkan penolakan tersebut. Ketentuan ini dapat menjadi bukti budaya integritas dan bagian dari sistem pengendalian di instansi.

·       Perlakuan terhadap barang mudah rusak:

Untuk makanan dan/atau minuman yang mudah rusak, pelapor tidak wajib menyertakan objek gratifikasi dalam laporan. Objek tersebut dapat langsung disalurkan untuk kemanfaatan sosial.

·       Batas waktu kelengkapan laporan:

Apabila laporan belum lengkap, laporan dikembalikan kepada pelapor untuk dilengkapi. Jika tidak dilengkapi dalam waktu paling lama 20 hari kerja sejak tanggal laporan disampaikan kembali, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti penetapan status kepemilikannya. Batas waktu perbaikan kelengkapan laporan gratifikasi yang sebelumnya 30 hari kerja kini menjadi 20 hari kerja sejak laporan diterima.

·       Konsekuensi keterlambatan pelaporan:

Laporan yang disampaikan melebihi 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan pidana dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap berlaku apabila gratifikasi tersebut memenuhi unsur sebagai suap.

·       Perubahan mekanisme penandatanganan SK penetapan gratifikasi:

Mekanisme penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi, kini tidak lagi didasarkan pada besaran nilai gratifikasi, melainkan pada sifat prominent atau disesuaikan dengan level jabatan pelapor. Pendekatan ini dikenal sebagai prinsip prominent, bukan lagi semata-mata nilai gratifikasi. Perubahan ini bertujuan mempercepat proses administrasi dan meningkatkan efektivitas pengelolaan laporan gratifikasi. Dengan alur birokrasi yang lebih ringkas, penanganan laporan diharapkan tidak lagi berlarut-larut dan dapat segera memperoleh kepastian status. Penetapan Surat Keputusan (SK) gratifikasi kini tidak semata-mata didasarkan pada nominal, tetapi juga mempertimbangkan tingkat jabatan atau profil penerima gratifikasi.

·       Penguatan peran UPG:

UPG diperkuat sebagai unit yang menerima, mengadministrasikan, meneruskan laporan, memelihara barang titipan, menindaklanjuti pelaporan, serta melaksanakan edukasi dan diseminasi pengendalian gratifikasi di lingkungan instansi.

7 (tujuh) tugas yang kini menjadi tanggung jawab UPG, sebagai berikut:

1.     Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.

2.     Memelihara barang titipan hingga penetapan status.

3.     Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi.

4.     Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi.

5.     Mendorong penyusunan ketentuan internal instansi.

6.     Memberikan pelatihan dan dukungan implementasi pengendalian gratifikasi.

7.     Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.


Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 menunjukkan bahwa pengendalian gratifikasi tidak hanya menekankan aspek penindakan, tetapi juga kepastian prosedur dan pencegahan. Penyesuaian batas nilai memberikan ruang kewajaran dalam relasi sosial, tetapi tetap dibatasi agar tidak menimbulkan konflik kepentingan. Di sisi lain, penegasan batas waktu pelaporan mendorong aparatur untuk lebih disiplin dan tidak menunda pelaporan.

Aturan baru gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan atas aturan sebelumnya. Substansi utamanya adalah memperjelas batas nilai, mempercepat dan menyederhanakan proses pelaporan, mempertegas konsekuensi keterlambatan, serta memperkuat peran UPG. Dengan adanya aturan ini, diharapkan lebih memahami kapan harus menolak, kapan harus melapor, dan bagaimana menjaga integritas dalam hubungan kedinasan maupun sosial.

Sumber 

1.     Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. https://peraturan.go.id/id/peraturan-kpk-no-1-tahun-2026

2.     KPK, “KPK Permudah Pelaporan Gratifikasi untuk Tingkatkan Kepatuhan”, 4 Februari 2026. https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/kpk-permudah-pelaporan-gratifikasi-untuk-tingkatkan-kepatuhan

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon