Penyempurnaan Aturan Gratifikasi: Dari Batas Nilai hingga Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi
Arum Sekar Oktaviana
Senin, 15 Juni 2026 |
538 kali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Peraturan
KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Aturan baru ini lebih
bersifat penyempurnaan teknis-administratif agar pengendalian gratifikasi
menjadi lebih efektif, mudah dipahami, dan sesuai dengan kebutuhan tata kelola
yang semakin akuntabel.
·
Penyesuaian batas nilai yang tidak wajib dilaporkan:
Batas pemberian dalam acara hadiah
pernikahan/kelahiran/adat/agama tertentu dinaikkan menjadi paling banyak
Rp1.500.000,00 setiap pemberi. Pemberian sesama rekan kerja yang tidak
berbentuk uang atau alat tukar lain juga diatur lebih sederhana, dengan batas
paling banyak Rp500.000,00 setiap pemberian per orang dan total paling banyak
Rp1.500.000,00 dalam satu tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak
terdapat konflik kepentingan. Pemberian antar rekan kerja/sesama rekan kerja
dalam momen tertentu seperti pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun yang
sebelumnya dibatasi Rp300.000 setiap pemberi, kini dihapus dalam regulasi
terbaru. Batas baru gratifikasi sesama rekan kerja, pemberian lebih dari
Rp500.000 bisa wajib dilaporkan.
·
Pelaporan penolakan gratifikasi:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara
yang menolak gratifikasi dapat melaporkan penolakan tersebut. Ketentuan ini
dapat menjadi bukti budaya integritas dan bagian dari sistem pengendalian di
instansi.
·
Perlakuan terhadap barang mudah rusak:
Untuk makanan dan/atau minuman yang mudah
rusak, pelapor tidak wajib menyertakan objek gratifikasi dalam laporan. Objek
tersebut dapat langsung disalurkan untuk kemanfaatan sosial.
·
Batas waktu kelengkapan laporan:
Apabila laporan belum lengkap, laporan
dikembalikan kepada pelapor untuk dilengkapi. Jika tidak dilengkapi dalam waktu
paling lama 20 hari kerja sejak tanggal laporan disampaikan kembali, laporan
tersebut tidak ditindaklanjuti penetapan status kepemilikannya. Batas waktu
perbaikan kelengkapan laporan gratifikasi yang sebelumnya 30 hari kerja kini
menjadi 20 hari kerja sejak laporan diterima.
·
Konsekuensi keterlambatan pelaporan:
Laporan yang disampaikan melebihi 30 hari
kerja sejak gratifikasi diterima dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun,
ketentuan pidana dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi tetap berlaku apabila gratifikasi tersebut memenuhi unsur sebagai suap.
· Perubahan mekanisme penandatanganan SK penetapan gratifikasi:
Mekanisme penandatanganan Surat Keputusan
(SK) gratifikasi, kini tidak lagi didasarkan pada besaran nilai gratifikasi,
melainkan pada sifat prominent atau disesuaikan dengan level jabatan pelapor.
Pendekatan ini dikenal sebagai prinsip prominent, bukan lagi semata-mata nilai
gratifikasi. Perubahan ini bertujuan mempercepat proses administrasi dan
meningkatkan efektivitas pengelolaan laporan gratifikasi. Dengan alur birokrasi
yang lebih ringkas, penanganan laporan diharapkan tidak lagi berlarut-larut dan
dapat segera memperoleh kepastian status. Penetapan Surat Keputusan (SK)
gratifikasi kini tidak semata-mata didasarkan pada nominal, tetapi juga
mempertimbangkan tingkat jabatan atau profil penerima gratifikasi.
·
Penguatan peran UPG:
UPG diperkuat sebagai unit yang menerima,
mengadministrasikan, meneruskan laporan, memelihara barang titipan,
menindaklanjuti pelaporan, serta melaksanakan edukasi dan diseminasi
pengendalian gratifikasi di lingkungan instansi.
7 (tujuh) tugas yang kini menjadi tanggung jawab UPG, sebagai berikut:
1. Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.
2. Memelihara barang titipan hingga penetapan status.
3. Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi.
4. Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi.
5. Mendorong penyusunan ketentuan internal instansi.
6. Memberikan pelatihan dan dukungan implementasi pengendalian gratifikasi.
7. Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.
Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026
menunjukkan bahwa pengendalian gratifikasi tidak hanya menekankan aspek
penindakan, tetapi juga kepastian prosedur dan pencegahan. Penyesuaian batas
nilai memberikan ruang kewajaran dalam relasi sosial, tetapi tetap dibatasi
agar tidak menimbulkan konflik kepentingan. Di sisi lain, penegasan batas waktu
pelaporan mendorong aparatur untuk lebih disiplin dan tidak menunda pelaporan.
Aturan baru gratifikasi melalui Peraturan
KPK Nomor 1 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan atas aturan sebelumnya.
Substansi utamanya adalah memperjelas batas nilai, mempercepat dan
menyederhanakan proses pelaporan, mempertegas konsekuensi keterlambatan, serta
memperkuat peran UPG. Dengan adanya aturan ini, diharapkan lebih memahami kapan
harus menolak, kapan harus melapor, dan bagaimana menjaga integritas dalam
hubungan kedinasan maupun sosial.
1. Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan
KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. https://peraturan.go.id/id/peraturan-kpk-no-1-tahun-2026
2. KPK, “KPK Permudah Pelaporan Gratifikasi untuk Tingkatkan
Kepatuhan”, 4 Februari 2026. https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/kpk-permudah-pelaporan-gratifikasi-untuk-tingkatkan-kepatuhan
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |