Manajemen Kinerja Untuk Kemenkeu Yang Melayani dan Terpercaya
Iwan Kurniawan
Selasa, 24 Juni 2025 |
694 kali
Manajemen
kinerja merupakan salah satu aspek penting dalam tata kelola sumber daya
manusia, termasuk di instansi pemerintah seperti Kementerian Keuangan. Dengan
tanggung jawab yang besar dalam mengelola keuangan negara, kementerian ini
menuntut profesionalisme dan kinerja tinggi dari seluruh pegawainya. Oleh
karena itu, sistem manajemen kinerja yang efektif menjadi krusial untuk
memastikan bahwa setiap individu bekerja selaras dengan tujuan strategis
organisasi.
Implementasi
manajemen kinerja dapat memberikan hasil yang nyata jika dirancang dengan
jelas, memiliki arah strategis, dan pengawasan yang kuat (Gerrish, 2015; West
& Blackman, 2015). Kementerian Keuangan merancang ketentuan pengelolaan
kinerja yang komprehensif dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil
Negara. Pengelolaan kinerja Kemenkeu saat ini berpedoman pada Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022
tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan. Sistem ini
menekankan keterkaitan antara perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan,
evaluasi, hingga umpan balik.
Tahap
pertama pengelolaan kinerja adalah perencanaan. Setiap pegawai diwajibkan
menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang mencerminkan tugas dan fungsi
jabatannya, serta berkontribusi pada pencapaian kinerja unit kerja dan
organisasi secara keseluruhan. Dalam SKP pegawai terdapat dua aspek, aspek
hasil kerja dan aspek perilaku. Hasil kerja disusun dengan memperhatikan deskripsi
tugas jabatan masing-masing pegawai. Sedangkan aspek perilaku menekankan pada
core values ASN "BerAKHLAK" yaitu Beriorientasi Pelayanan, Akuntabel,
Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Salah
satu pendekatan unggulan dalam manajemen kinerja di Kementerian Keuangan adalah
integrasi antara kinerja individu dan kinerja organisasi dalam platform digital.
Melalui aplikasi digital berbasis teknologi informasi, manajemen dapat memantau
capaian kinerja secara periodik. Aplikasi kinerja Kemenkeu dimulai dari
e-performance yang digunakan pada tahun 2014. Penerapan e-performance merupakan
bagian dari upaya Kemenkeu untuk melakukan digitalisasi dan simplifikasi proses
bisnis, yang juga berkontribusi pada efisiensi anggaran. Saat ini manajemen
kinerja Kemenkeu dikelola dalam satu ekosistem terintegrasi super-apps
SATU Kemenkeu, melalui modul Kinerja. Digitalisasi manajemen kinerja ini tidak
hanya meningkatkan akuntabilitas, tetapi juga mendorong transparansi dalam
proses evaluasi.
Evaluasi
kinerja dengan periode yang lebih pendek akan memberikan umpan balik yang lebih
sering, penilaian yang lebih akurat, dan memungkinkan perbaikan berkelanjutan
(Tarigan dkk, 2025). Kemenkeu melakukan evaluasi kinerja secara periodik
triwulanan. Hasil penilaian menjadi dasar dalam pengambilan keputusan strategis
terkait pengembangan pegawai, seperti pemberian penghargaan, promosi, hingga
pelatihan. Dengan sistem yang berbasis meritokrasi ini, diharapkan pegawai
termotivasi untuk terus meningkatkan kompetensi dan kontribusinya.
Tidak
kalah penting, Kementerian Keuangan juga memperkuat budaya kinerja melalui
komunikasi yang efektif antara atasan dan bawahan. Dialog kinerja menjadi ruang
untuk memberikan umpan balik yang membangun, menetapkan target yang menantang,
mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaan tugas, serta menyusun langkah
strategis rencana kerja dalam rangka pencapaian target. Pendekatan ini
menciptakan lingkungan kerja yang kolaboratif dan berorientasi pada hasil.
Secara
keseluruhan, manajemen kinerja di Kementerian Keuangan tidak hanya bertujuan
untuk menilai pegawai, tetapi lebih jauh lagi untuk mengembangkan potensi,
meningkatkan efektivitas organisasi, dan mewujudkan pelayanan publik yang
berkualitas. Dengan sistem internal yang kuat yang dapat menjamin
terselenggaranya pelayanan yang berkualitas, diharapkan dapat mendorong
persepsi dan kepercayaan publik yang baik terhadap organisasi Kemenkeu. Melalui
sistem yang terstruktur dan berkelanjutan, Kementerian Keuangan terus berupaya
menciptakan birokrasi yang profesional, responsif, dan berdaya saing tinggi
agar menjadi institusi yang unggul dalam pelayanan dan tepercaya.
Referensi
Gerrish, E. (2016), The Impact of Performance
Management on Performance in Public Organizations: A Meta-Analysis. Public
Admin Rev, 76: 48-66. https://doi.org/10.1111/puar.12433
Tarigan,
A., Gustomo, A., & Bangun, Y. R. (2025). Are performance appraisals in the
public sector fair? Exploring bias and best practices. Cogent Business &
Management, 12(1). https://doi.org/10.1080/23311975.2025.2458760
West,
D. and Blackman, D. (2015), Performance Management in the Public Sector.
Australian Journal of Public Administration, 74: 73-81. https://doi.org/10.1111/1467-8500.12130
Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai
Aparatur Sipil Negara
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2025 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan
Kementerian Keuangan
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |