Kejahatan
digital merupakan salah satu modus kejahatan yang bisa membuat kerugian yang
sangat tinggi bagi korbannya. Berkembangnya teknologi informasi tidak
hanya memiliki banyak manfaat namun memiliki banyak sisi negatif dan dapat
merugikan orang lain.
Ada berbagai macam bentuk kejahatan digital yang bisa terjadi di
masyarakat.. Tapi, setidaknya ada tiga kejahatan digital yang paling sering
terjadi dan harus kita waspadai
1. Card Skimming
Card skimming adalah tindakan pencurian data kartu
ATM/debit dengan cara menyalin (membaca atau menyimpan) informasi yang terdapat
pada strip magnetis secara ilegal. Strip magnetis itu apa sih memang? Oke, jika
kamu punya kartu ATM/debit coba kamu lihat sekarang, pada bagian belakang
kartumu pasti selalu ada garis lebar hitam kan, Sobat? Nah, garis lebar hitam
itu berfungsi untuk menyimpan seluruh informasi penting dalam kartu ATM kamu
seperti nomor kartu, masa berlaku, hingga nama nasabah. Nah, cara untuk
menyalin informasi pada strip magnetis tersebut dilakukan dengan menggunakan
alat pembaca kartu (card skimmer) yang ditempatkan pada slot kartu di
mesin ATM/debit atau bahkan mesin Electronic Data Capture (EDC)
saat kamu berbelanja menggunakan kartu debit atau kredit.
Disamping
tindakan tersebut, pelaku juga akan berusaha mendapatkan PIN kartu ATM/debit
kamu dengan mengintip tombol yang kamu tekan saat bertransaksi di mesin
ATM/alat EDC atau bisa juga dengan menempatkan kamera kecil yang dipasang pada
sudut tersembunyi di mesin ATM. Nahh, jika pelaku sudah mendapatkan salinan
informasimu dari strip magnetis dan PIN kartu ATM/debit kamu, maka pelaku akan
membuat kartu palsu menggunakan data yang sudah diperoleh dan bertransaksi
menggunakan PIN yang juga telah diperoleh. Ihiiii… bahaya banget nggak sih,
Sobat? Jadi… batasi aktivitas pribadimu di media sosial seperti mengunggah
ucapan ulang tahun atau memberikan selamat atas kelahiran seseorang bahkan
momen penting lainnya karena pelaku kejahatan dapat melakukan pelacakan
kemungkinan kode PIN kartu ATM/debit kamu berdasarkan tanggal-tanggal spesial
tersebut. Ingat ya Sobat.. Ber-media sosial boleh-boleh saja… tetapi gunakanlah
dengan bijak dan tetap berhati-hati.
2. Phishing
Berbeda
dengan card skimming yang menggunakan kartu ATM/debit
sebagai saluran untuk melakukan tindakan kejahatan, pelaku phishing justru
menggunakan saluran internet banking untuk mendapatkan data
dari kartu kredit kamu, Sobat. Phishing adalah tindakan
meminta (memancing) pengguna komputer untuk mengungkapkan informasi rahasia
dengan cara mengirimkan pesan penting palsu, dapat berupa email, website,
atau komunikasi elektronik lainnya. Nahh, saking pesannya tampak seperti
sungguhan dan biasanya diikuti dengan ancaman, pengguna seringkali terjebak
dengan mengirimkan informasi personal sensitif seperti, user ID, password/PIN,
nomor kartu kredit, masa berlaku kartu kredit, dan Card Verification
Value (CVV). Perlu diingat ya Sobat, kode CVV ini biasanya
berupa 3 angka terpisah yang terletak dibalik kartu ATM/debit atau kartu kredit
kalian. Sekarang udah tau dong pentingya 3 digit angka dibelakang kartu kamu,
dijaga yah jangan sampai diketahui oleh orang yang akan berniat jahat.
3. Carding
Nah, sebab masyarakat dewasa ini suka banget
berbelanja online nih Sobat, kejahatan digital juga merambah
ke channel e-commerce. Salah satu bentuk kejahatannya
adalah carding. Carding adalah suatu aktivitas
belanja secara online dengan menggunakan data kartu debit
atau kredit yang diperoleh secara ilegal. Dibandingkan dengan kejahatan
lain, carding relatif mudah dilakukan sebab tidak
membutuhkan kartu fisik dan hanya mengandalkan data dari kartu debit/kredit
yang ingin disasar. Biasanya pelaku akan mencari dan mendapatkan data-data dari
kartu debit atau kredit bisa melalui marketing palsu, merchant palsu,
pencatatan data-data sensitif oleh oknum pada merchant, ataupun
dari kartu hilang. Sekali oknum tersebut mendapatkan semua data kita mulai dari
nomor kartu, tanggal expired, masa berlaku, CCV, limit kartu
dan informasi lainnya, maka pelaku akan menggunakan data tersebut untuk
melakukan transaksi belanja online dan tagihan keuangannya
akan ditanggung oleh korban. Aduhh… nggak mau banget kan Sobat sampai terjadi
hal ini.
Tips / Upaya melindungi keuangan dari pelaku kejahatan digital
1. Jangan
pernah bagikan informasi personal
Seperti PIN, CVV,
nomor kartu, masa berlaku dan sebagainya kepada siapapun baik melalui website,
SMS, internet maupun channel lainnya selama kamu tidak
menggunakan informasi itu untuk melakukan transaksi apapun apalagi pada
oknum/pihak yang tidak bisa dipercaya. Pastikan juga ya Sobat, kamu selalu memperbarui
PIN kamu secara berkala serta pastikan PIN kamu bukanlah nomor yang mudah
ditebak seperti tanggal lahir ataupun nomor depan/belakang telepon. Ingat ya
Sobat, jaga kerahasiaan PIN, CVV, nomor kartu, maupun masa berlaku kartu
ATM/Debit atau kartu kredit karena nasib keamanan keuanganmu terletak pada
seberapa hati-hati kalian menjaga data tersebut.
Pastikan
jangan sampai ada yang melihat kamu menekan tombol ketika memasukkan kode PIN
pada mesin ATM atau mesin EDC, pastikan kartu debit/kredit kamu tidak digesek/dip pada
alat lain selain EDC saat berbelanja atau digesek/dip lebih dari 2
(dua) kali dalam satu waktu kecuali akibat transaksi gagal, dan pastikan kamu
tidak download link dari pihak yang tidak
terpercaya saat berbelanja online karena berpotensi
membawa malware.
Melalui 3D
Secure yaitu dengan menggunakan kode One Time Password (OTP)
yang dikirim melalui SMS kepada nasabah pemegang kartu setiap kali melakukan
persetujuan transaksi keuangan. Pastikan kamu komunikasikan dengan bank
penerbit mengenai fitur keamanan ini. Selain itu, kamu bisa menggunakan
teknologi chip untuk menggantikan strip magnetis yang sekarang
berlaku pada kartu ATM/debit atau kartu kredit yang merupakan kebijakan Bank
Indonesia untuk meningkatkan keamanan pada kartu ATM/debit atau kartu kredit.
Jika ada
transaksi mencurigakan seperti SMS atau email dari pihak yang
mencurigakan atau dari transaksi yang tidak kamu lakukan, jangan panik dan
gegabah untuk langsung memproses hal tersebut dengan membuka link yang
dikirimkan atau membalas dengan informasi kartumu, melainkan kamu pastikan
lebih dulu ke call center bank penerbit mengenai hal tersebut.
Jika Sobat merasa tidak melakukan transaksi keuangan tetapi mendapatkan SMS/email pemberitahuan
telah terjadi transaksi tanpa sepengetahuan Sobat, maka segera laporkan
kepada call center bank yang bersangkutan dan konsultasikanlah
permasalahan tersebut agar tidak menjadi beban keuangan Sobat. Lakukanlah
negosiasi dengan pihak bank dan segera lakukan pemblokiran kartu ATM/debit atau
kartu kredit jika transaksi mencurigakan dimaksud bersumber dari kartu
tersebut.
Penulis: Kamsidah dan Hervina Fitriani
Sumber :
Otoritas Jasa Keuangan. Bijak Ber-eBanking. Accessed on 16 November 2020 from www.ojk.go.id_files_box_buku bijak ber ebanking
Otoritas Jasa Keuangan.
Majalah Edukasi Konsumen: Edisi Maret 2020. Accessed on 16 November 2020 from https
: //sikapiuangmu.ojk.go.id