Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Semarang > Artikel
Tiga kejahatan digital yang paling sering terjadi dan harus kamu waspadai
Kamsidah
Selasa, 17 Oktober 2023   |   2561 kali

Kejahatan digital merupakan salah satu modus kejahatan yang bisa membuat kerugian yang sangat tinggi bagi korbannya. Berkembangnya teknologi informasi tidak hanya memiliki banyak manfaat namun memiliki banyak sisi negatif dan dapat merugikan orang lain.

Ada berbagai macam bentuk kejahatan digital yang bisa terjadi di masyarakat.. Tapi, setidaknya ada tiga kejahatan digital yang paling sering terjadi dan harus kita waspadai

1.        Card Skimming

Card skimming adalah tindakan pencurian data kartu ATM/debit dengan cara menyalin (membaca atau menyimpan) informasi yang terdapat pada strip magnetis secara ilegal. Strip magnetis itu apa sih memang? Oke, jika kamu punya kartu ATM/debit coba kamu lihat sekarang, pada bagian belakang kartumu pasti selalu ada garis lebar hitam kan, Sobat? Nah, garis lebar hitam itu berfungsi untuk menyimpan seluruh informasi penting dalam kartu ATM kamu seperti nomor kartu, masa berlaku, hingga nama nasabah. Nah, cara untuk menyalin informasi pada strip magnetis tersebut dilakukan dengan menggunakan alat pembaca kartu (card skimmer) yang ditempatkan pada slot kartu di mesin ATM/debit atau bahkan mesin Electronic Data Capture (EDC) saat kamu berbelanja menggunakan kartu debit atau kredit.

Disamping tindakan tersebut, pelaku juga akan berusaha mendapatkan PIN kartu ATM/debit kamu dengan mengintip tombol yang kamu tekan saat bertransaksi di mesin ATM/alat EDC atau bisa juga dengan menempatkan kamera kecil yang dipasang pada sudut tersembunyi di mesin ATM. Nahh, jika pelaku sudah mendapatkan salinan informasimu dari strip magnetis dan PIN kartu ATM/debit kamu, maka pelaku akan membuat kartu palsu menggunakan data yang sudah diperoleh dan bertransaksi menggunakan PIN yang juga telah diperoleh. Ihiiii… bahaya banget nggak sih, Sobat? Jadi… batasi aktivitas pribadimu di media sosial seperti mengunggah ucapan ulang tahun atau memberikan selamat atas kelahiran seseorang bahkan momen penting lainnya karena pelaku kejahatan dapat melakukan pelacakan kemungkinan kode PIN kartu ATM/debit kamu berdasarkan tanggal-tanggal spesial tersebut. Ingat ya Sobat.. Ber-media sosial boleh-boleh saja… tetapi gunakanlah dengan bijak dan tetap berhati-hati. 

 

2.        Phishing

Berbeda dengan card skimming yang menggunakan kartu ATM/debit sebagai saluran untuk melakukan tindakan kejahatan, pelaku phishing justru menggunakan saluran internet banking untuk mendapatkan data dari kartu kredit kamu, Sobat. Phishing adalah tindakan meminta (memancing) pengguna komputer untuk mengungkapkan informasi rahasia dengan cara mengirimkan pesan penting palsu, dapat berupa emailwebsite, atau komunikasi elektronik lainnya. Nahh, saking pesannya tampak seperti sungguhan dan biasanya diikuti dengan ancaman, pengguna seringkali terjebak dengan mengirimkan informasi personal sensitif seperti, user ID, password/PIN, nomor kartu kredit, masa berlaku kartu kredit, dan Card Verification Value (CVV).  Perlu diingat ya Sobat, kode CVV ini biasanya berupa 3 angka terpisah yang terletak dibalik kartu ATM/debit atau kartu kredit kalian. Sekarang udah tau dong pentingya 3 digit angka dibelakang kartu kamu, dijaga yah jangan sampai diketahui oleh orang yang akan berniat jahat.

 

3.        Carding

Nah, sebab masyarakat dewasa ini suka banget berbelanja online nih Sobat, kejahatan digital juga merambah ke channel e-commerce. Salah satu bentuk kejahatannya adalah carding. Carding adalah suatu aktivitas belanja secara online dengan menggunakan data kartu debit atau kredit yang diperoleh secara ilegal.  Dibandingkan dengan kejahatan lain, carding relatif mudah dilakukan sebab tidak membutuhkan kartu fisik dan hanya mengandalkan data dari kartu debit/kredit yang ingin disasar. Biasanya pelaku akan mencari dan mendapatkan data-data dari kartu debit atau kredit bisa melalui marketing palsu, merchant palsu, pencatatan data-data sensitif oleh oknum pada merchant, ataupun dari kartu hilang. Sekali oknum tersebut mendapatkan semua data kita mulai dari nomor kartu, tanggal expired, masa berlaku, CCV, limit kartu dan informasi lainnya, maka pelaku akan menggunakan data tersebut untuk melakukan transaksi belanja online dan tagihan keuangannya akan ditanggung oleh korban. Aduhh… nggak mau banget kan Sobat sampai terjadi hal ini.

 

Tips / Upaya melindungi keuangan dari pelaku kejahatan digital


1.    Jangan pernah bagikan informasi personal

Seperti PIN, CVV, nomor kartu, masa berlaku dan sebagainya kepada siapapun baik melalui website, SMS, internet maupun channel lainnya selama kamu tidak menggunakan informasi itu untuk melakukan transaksi apapun apalagi pada oknum/pihak yang tidak bisa dipercaya. Pastikan juga ya Sobat, kamu selalu memperbarui PIN kamu secara berkala serta pastikan PIN kamu bukanlah nomor yang mudah ditebak seperti tanggal lahir ataupun nomor depan/belakang telepon. Ingat ya Sobat, jaga kerahasiaan PIN, CVV, nomor kartu, maupun masa berlaku kartu ATM/Debit atau kartu kredit karena nasib keamanan keuanganmu terletak pada seberapa hati-hati kalian menjaga data tersebut.

 

  1.   Waspada saat melakukan transaksi di mesin ATM, mesin EDC, ataupun e-commerce. 

Pastikan jangan sampai ada yang melihat kamu menekan tombol ketika memasukkan kode PIN pada mesin ATM atau mesin EDC, pastikan kartu debit/kredit kamu tidak digesek/dip pada alat lain selain EDC saat berbelanja atau digesek/dip lebih dari 2 (dua) kali dalam satu waktu kecuali akibat transaksi gagal, dan pastikan kamu tidak download link dari pihak yang tidak terpercaya saat berbelanja online karena berpotensi membawa malware.

  1.  Tingkatkan pengamanan kartumu 

Melalui 3D Secure yaitu dengan menggunakan kode One Time Password (OTP) yang dikirim melalui SMS kepada nasabah pemegang kartu setiap kali melakukan persetujuan transaksi keuangan. Pastikan kamu komunikasikan dengan bank penerbit mengenai fitur keamanan ini. Selain itu, kamu bisa menggunakan teknologi chip untuk menggantikan strip magnetis yang sekarang berlaku pada kartu ATM/debit atau kartu kredit yang merupakan kebijakan Bank Indonesia untuk meningkatkan keamanan pada kartu ATM/debit atau kartu kredit.

  1.   Jika ada transaksi mencurigakan, pastikan dan adukan.

Jika ada transaksi mencurigakan seperti SMS atau email dari pihak yang mencurigakan atau dari transaksi yang tidak kamu lakukan, jangan panik dan gegabah untuk langsung memproses hal tersebut dengan membuka link yang dikirimkan atau membalas dengan informasi kartumu, melainkan kamu pastikan lebih dulu ke call center bank penerbit mengenai hal tersebut. Jika Sobat merasa tidak melakukan transaksi keuangan tetapi mendapatkan SMS/email pemberitahuan telah terjadi transaksi tanpa sepengetahuan Sobat, maka segera laporkan kepada call center bank yang bersangkutan dan konsultasikanlah permasalahan tersebut agar tidak menjadi beban keuangan Sobat. Lakukanlah negosiasi dengan pihak bank dan segera lakukan pemblokiran kartu ATM/debit atau kartu kredit jika transaksi mencurigakan dimaksud bersumber dari kartu tersebut. 


Penulis: Kamsidah dan Hervina Fitriani

Sumber : 

Otoritas Jasa Keuangan. Bijak Ber-eBanking. Accessed on 16 November 2020 from www.ojk.go.id_files_box_buku bijak ber ebanking

Otoritas Jasa Keuangan. Majalah Edukasi Konsumen: Edisi Maret 2020. Accessed on 16 November 2020 from https : //sikapiuangmu.ojk.go.id


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini