Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Semarang > Artikel
Pentingnya Pembukuan Keuangan Untuk UMKM
Kamsidah
Kamis, 31 Agustus 2023   |   4206 kali

Pentingnya Pembukuan Keuangan Untuk UMKM

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah usaha yang banyak berkembang di masyarakat Indonesia. Usaha ini memberikan kontribusi bagi perekonomian di Indonensia yang memiliki omset penjualan sampai dengan 50 milyar. Dengan adanya omset penjualan yang tinggi maka sangat diperlukan adanya pembukuan keuangan untuk mengontrol keluar masuknya dana demi keberlangsungan sebuah usaha.

Pengertian Pembukuan Keuangan

Pembukuan keuangan sendiri adalah proses pencatatan semua transaksi keuangan selama proses berlangsungnya sebuah usaha. Tujuan dari pembukuan sendiri yaitu untuk menyimpan catatan dari semua transaksi keuangan secara tepat dan sistematis.

Manfaat Pembukuan Keuangan

Pembukuan keuangan memiliki banyak manfaat, antara lain sebagai acuan untuk mengetahui keuntungan dan kerugian dan sebagai alat penilaian dan arsip dokumen mengenai semua jenis pembayaran. Selain itu, pembukuan juga sebagai alat pengontrol arus kas yang masuk dan keluar serta pengalokasian modal serta dana unuk keberlangsungan sebuah usaha. Sehingga dengan adanya pembukuan ini dapat meminimalisir risiko kehilangan produk, asset, uang, bahkan kecurangan lainnya. Pembukuan ini juga sebagai bahan evaluasi layak atau tidaknya usaha tersebut dipertahankan karena usaha yang baik dan berlanjut yakni usaha yang konsisten dalam pencatatan transaksi keuangannya.

Jenis-Jenis Pembukuan :

1.   Pembukuan Persediaan, pembukuan ini sangat membantu dalam menjaga asset agar tetap terjaga dan terkendali. Isi pembukuan ini yaitu catatan setiap barang atau asset yang dibeli dan dimiliki agar terhindar dari berbagai kecurangan.

2.    Pembukuan Kas, yaitu pembukuan yang berisi catatan-catatan dari transaksi pemasukan dan pengeluaran kas yang dicatat untuk memudahkan dalam menentukan arus kas, target penjualan, modal usaha dan kontrol biaya usaha.

3.    Pembukuan Inventaris, pembukuan yang berisi catatan daftar asset yang dimiliki oleh perusahaan. Fungsi pembukuan ini yaitu untuk membantu menjaga dan mengendalikan asset perusahaan. Manfaat lain dari pembukuan inventaris yaitu mempermudah pengawasan asset, mempermudah pengecekan barang, mempermudah mutasi atau penghapusan barang, serta bentuk pertanggungjawaban tertulis terhadap pengelolaan barang.

 

 

Metode Pembukuan Keuangan :

1.   Sistem pembukuan masukan-tunggal, yaitu sumber catatan untuk pembukuan primer, pembukuan ini mirip dengan daftar rekening koran. Pembukuan ini cocok untuk usaha berskala kecil dengan volume transaksi yang sedikit.

2.   Sistem Pembukuan Berpasangan, yaitu pencatatan pembukuannya ada dua entri yakni sisi debit dan kredit. Sistem ini sangat cocok diterapkan ke usaha berskala besar yang memiliki mitra dan transaksi yang lebih kompleks.

Cara Pembuatan Pembukuan Keuangan :

1.   Membuat Buku Kas Pengeluaran, Pembukuan ini berisi biaya pembelian bahan baku, biaya operasional usaha, biaya gaji dan pengeluaran lain yang mendukung dibukanya usaha tersebut.

2.   Membuat Buku Kas Pemasukan, Pembukuan ini berisi semua pemasukan dari transaksi penjualan yang bertujuan untuk mengetahui besar keuntungan atau kerugian usaha tersebut.

 

Penulis: Kamsidah dan Ana Puspita Rini

Sumber:

https_www.jurnal.id_contoh pembukuan

https_www.idntimes.com_pembukuan pengertian jenis metode dan manfaatnya

Mulyani, A. S., Nurhayaty, E., & Miharja, K. (2019). Penerapan Pencatatan dan Laporan Akuntansi Pada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM). Jurnal Abdimas BSI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 219–226. https://doi.org/10.31294/jabdimas.v2i2.5818

Wardi, J., Putri, G. eka, & Liviawati, L. (2020). Pentingnya Penerapan Pengelolaan Keuangan Bagi Umkm. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis, 17(1), 56–62. https://doi.org/10.31849/jieb.v17i1.3250



Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini