Pertumbuhan ekonomi Indonesia saat
ini sedang mengalami penurunan akibat pengaruh perlambatan ekonomi global.
Kebijakan seperti insentif bagi pelaku usaha yang berorientasi ekspor atau
kemudahan izin usaha yang membuatnya menjadi berpengaruh. Dari sini alangkah
baiknya jika Indonesia mendukung salah satu instrumen keuangan yang kini
populer di dunia internasional yang biasa disebut dengan crowdfunding.
Crowdfunding
sebagai skema pembiayaan yang dijuluki 'pendanaan demokratis' karena konsep crowdfunding adalah kumpulan dengan
skala kecil, namun berasal dari sejumlah orang sehingga dapat mendanai sebuah
project. Crowdfunding dikelola oleh
sebuah platform berbasis internet
sehingga mudah di akses. Crowdfunding
yang menjadi trend 'investasi online' di website akan menampilkan berbagai
produk seperti di website toko online. Namun, yang membedakan ialah produk
tersebut tidak dijual melainkan untuk pendanaan dan pengguna dapat dengan mudah
menyetor dana seperti dalam jual beli di toko online.
Crowdfunding
menjadi sangat populer dan fenomenal di dunia dengan jumlah platform crowdfunding mencapai 1.250
unit serta menggalang dana hingga USD162 miliar pada tahun 2014 dan meningkat
dua kali lipat pada tahun 2015 menjadi USD 344 miliar. Pada tahun 2016 jumlah platform crowdfunding meningkat menjadi
2000 unit dan mampu menghimpun dana di luar modal ventura dengan pencapaian
pendanaan sekitar USD 60 miliar.
Crowdfunding sendiri adalah teknik pendanaan untuk proyek
atau unit usaha yang melibatkan masyarakat secara luas. Konsep crowdfunding
pertama kali dicetuskan di Amerika Serikat pada tahun 2003 dengan
diluncurkannya sebuah situs bernama Artistshare. Dalam situs tersebut, para
musisi berusaha mencari dana dari para penggemarnya agar bisa memproduksi
sebuah karya. Hal ini menginisiasi munculnya situs-situs crowdfunding lainnya
seperti kickstarter yang berkecimpung di pendanaan industri
kreatif pada tahun 2009 dan Gofundme yang mengelola pendanaan berbagai acara
dan bisnis pada tahun 2010.
Crowdfunding dibagi dalam 4 jenis yaitu:
1. Donation Based
Sesuai namanya,
para pendonor yang menyetorkan modalnya tidak mendapat imbalan apapun dari
proyek yang diajukan. Biasanya pada donation based, crowdfunding memang
diperuntukkan untuk proyek-proyek yang bersifat non-profit seperti membangun
panti asuhan, sekolah dsb.
2. Reward Based
Pada jenis ini,
mereka yang mengajukan proposal biasanya memberikan penawaran berupa hadiah
atau imbalan lainnya berupa barang, jasa atau sebuah hak, bukan memberikan bagi
hasil dari keuntungan yang didapat dari proyek tersebut. Crowdfunding jenis
ini biasanya diperuntukkan untuk proyek dari industri kreatif seperti games,
dimana para donatur yang mendanai proyek tersebut akan diberikan fitur-fitur
menarik dari games tersebut.
3. Debt Based
Sebenarnya crowdfunding jenis
ini sama dengan pinjaman biasa. Para calon debitur akan mengajukan proposalnya
dan para donatur atau kreditur akan menyetorkan modal yang dianggap sebagai
pinjaman dengan imbal balik berupa bunga.
4. Equity Based
Konsepnya sama
seperti saham, dimana uang yang disetorkan akan menjadi ekuitas atau bagian
kepemilikan atas perusahaan dengan imbalan dividen.
Crowdfunding
dapat menjadi alternatif sumber pendanaan yang dapat digunakan oleh perusahaan
start up dan UMKM yang ingin mengembangkan usahanya. Biasanya sebuah perusahaan
rintisan banyak mengalami kasus kesulitan dalam memperoleh pinjaman dari bank
karena kurangnya kepercayaan terhadap perusahaan terkait pelunasan pinjaman
serta tidak ada jaminan atas aset yang dapat digunakan jika perusahaan yang
berhutang mengalami default. Dengan skema crowdfunding akan membuka peluang pendanaan untuk bisnis startup
dan UMKM. Selain itu, dana melalui crowdfunding
biasanya dikenakan biaya yang lebih murah dari pada meminjam dari bank. Selain
mendanai, berinvestasi melalui crowdfunding
memberikan laba atas simpanan yang lebih tinggi dari bank meskipun berisiko
lebih tinggi pula.
Crowdfunding
juga diharapkan dapat memberikan efek eksternalitas yang positif, yaitu dengan
mendukung keinginan masyarakat untuk menjadi wirausaha karena mendapatkan
pendanaan melalui crowdfunding sangat
mudah. Penyuntikan dana melalui crowdfunding
merupakan salah satu keunikan dari produk. Pada saat yang sama, crowdfunding yang sebagian besar
berbasis internet akan memudahkan masyarakat dalam mengakses investasi guna
mendorong lahirnya investor baru.
Bagaimana dengan
pertumbuhan crowdfunding di Indonesia
Untuk meningkatkan daya serap
dana investasi dari masyarakat, equity crowdfunding hadir
sebagai salah satu instrumen alternatif untuk mengajak masyarakat Indonesia
ikut andil dalam mendorong pertumbuhan perekonomian di Indonesia.
Selang dua tahun setelah
mengesahkan aturan P2P lending, OJK mengetok POJK
No.37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis
Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding). Equity crowdfunding
terbilang baru di Indonesia, hingga saat ini baru
ada 3 perusahaan penyelenggara equity crowdfunding yang
telah berizin di OJK.
Di Indonesia, crowdfunding masih
belum terlalu populer, namun memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi
instrumen pengumpulan dana investasi. Penggunaanya relatif mudah serta sudah
berbasis internet sehingga dapat diakses setiap orang.
Pada dasarnya equity
crowdfunding hampir sama dengan investasi pasar modal, ada Penerbit,
Penyelenggara Layanan Urun Dana, dan Pemodal. Perbedaannya, pada equity
crowdfunding penawaran saham dilakukan oleh penerbit untuk menjual
saham secara langsung kepada pemodal melalui sistem elektronik secara online,
lalu yang diberikan kucuran dana atau selanjutnya disebut Penerbit adalah
badan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas dengan jumlah modal
disetor tidak lebih dari Rp 30 Miliar. Penerbit juga tidak diperbolehkan
merupakan perusahaan dengan kriteria berikut: dikendalikan baik langsung maupun
tidak langsung oleh suatu kelompok usaha atau konglomerasi, perusahaan terbuka
atau anak perusahaan terbuka, dan memiliki kekayaan lebih dari 10 miliar rupiah
(tidak termasuk tanah dan bangunan).
Dalam
praktiknya, terdapat tiga pelaku utama, antara lain: Pertama, Penerbit
merupakan badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas yang menawarkan
saham melalui penyelenggara. Kedua, Penyelenggara Layanan Urun Dana yang
selanjutnya disebut Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang
menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Urun Dana. Ketiga, Pemodal
adalah pihak yang melakukan pembelian saham Penerbit melalui Penyelenggara.
Penawaran saham setiap penerbit melalui layanan urun dana ini dilakukan
melalui penyelenggara yang telah memperoleh izin dari OJK dan penawaran saham
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan dengan total dana yang dihimpun
melalui penawaran saham paling banyak Rp10 Miliar. Selain itu, berdasarkan POJK
Nomor 37/POJK.04/2018, setiap pemodal dengan penghasilan sampai dengan
Rp500 Juta per tahun, maka batas maksimal investasi pemodal tersebut
adalah 5 persen dari jumlah pendapatan per tahun. Setiap pemodal
dengan penghasilan lebih dari Rp500 Juta per tahun, maka
batas maksimal investasi pemodal tersebut adalah 10 persen dari
jumlah pendapatan per tahun. Aturan ini dikecualikan bagi pemodal yang
merupakan badan hukum dan mempunyai pengalaman berinvestasi di Pasar Modal yang
dibuktikan dengan kepemilikan rekening Efek paling sedikit 2 (dua) tahun
sebelum masa penawaran saham.
Melihat peluang yang cukup besar ini, sangat disayangkan bahwa
pertumbuhan crowdfunding masih cukup lambat dikarenakan ketergantungan terhadap perbankan sebagai industri
keuangan konvensional masih diminati oleh masyarakat Indonesia dibandingkan
dengan platform crowdfunding. Hal tersebut dapat dilihat ketika
masyarakat membutuhkan modal untuk membuka usaha atau tiba-tiba memiliki ide
inovatif untuk memulai usaha, mereka akan mengajukan pinjaman modal dalam
bentuk kredit atau pembiayaan kepada sektor perbankan.
Crowdfunding
memang sudah mulai berjalan di Indonesia namun belum diketahui oleh masyarakat
luas. Selain itu, secara umum crowdfunding
di Indonesia masih berdasarkan iuran. Melihat hal tersebut, crowdfunding perlu
dikembangkan lebih lanjut agar tidak hanya menjadi wadah pendanaan yang
potensial tetapi juga instrumen investasi yang menguntungkan serta dana yang
diinvestasikan dalam proyek dapat berbentuk dividen atau bunga.
Namun, pastikan Sobat hanya meminjam dan berinvestasi
pada perusahaan-perusahaan yang berizin dan/atau terdaftar di OJK ya, crosscheck terlebih
dahulu dan jangan lupa perhatikan aspek Legal dan Logisnya.
Penulis: Kamsidah
dan Della Febriana PU
Daftar
Pustaka:
Bootup.
2020. Apa itu crowdfunding. https://bootup.ai/blog/apa-itu-crowdfunding/
Chill
Robert. 2015 .Perkembangan Crowdfunding .https://blog.kitabisa.com/perkembangan
crowdfunding-dahulu-hingga-kini/
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20569