Segala sesuatu yang terjadi selalu
ada sisi positif / hikmah dibaliknya, begitu juga dengan adanya pandemi
Covid-19, ada hal-hal positif yang mengiringinya antara lain adalah
meningkatnya pengguna dompet digital atau e-wallet selama pandemi. Managing Director
Neurosensum Indonesia, Mahesh Argawal mengatakan bahwa pandemi Covid-19 menjadi
faktor pemicu peningkatan penggunaan dompet digital dikaitkan dengan belanja
daring di e-commerce. Sehingga
masyarakat menjadi akrab dengan istilah e-wallet atau digital. Dompet digital
memperkenalkan masyarakat metode pembayaran non tunai atau non-tunai yang praktis, aman dan menguntungkan.
Dompet digital adalah aplikasi
elektronik yang dapat digunakan untuk membayar transaksi online. Pengguna hanya menggunakan smartphone, tanpa uang tunai dan
dompet digital. Aplikasi dompet digital tidak hanya menawarkan kemudahan tetapi
juga keamanan untuk melindungi data-data pengguna. Dompet digital di Indonesia
seperti OVO, Go-pay, Shopeepay, Dana dan LinkAja. Menurut Mahesh, dilakukan survei
Ipsos di Asia Tenggara per September 2020 memperoleh hasil sebanyak 44 persen
pengguna baru penduduk Indonesia menggunakan e-wallet pada awal tahun 2020. Hal menarik yang perlu dicatat
adalah ketika belanja online, lebih
banyak masyarakat yang menggunakan e-wallet
jika dibandingkan dengan rekening bank. Selain belanja online, e-wallet juga
dapat digunakan untuk belanja offline.
Berdasarkan hasil survei tersebut juga ditemukan dompet digital mana saja yang menguasai pangsa pasar yakni ShopeePay. Shopeepay berhasil memperoleh posisi pertama sebagai merek dompet digital paling unggul di Indonesia dan paling sering digunakan dengan sebanyak 34 persen. Kemudian OVO sebesar 28 persen, GoPay sebesar 17 persen. Selanjutnya Dana 14 persen dan LinkAja 7 persen. Dari aspek pangsa pasar nilai transaksi, survei Ipsos menghasilkan ShopeePay sebagai merek digital yang mencatatkan pangsa pasar nilai transaksi terbesar, yaitu 32 persen dari total nilai transaksi dompet digital di Indonesia. Kemudian disusul OVO dengan 25 persen dari total, GoPay 21 persen dari total, Dana 14 persen dari total, dan LinkAja sebesar 8 persen. (Penulis: Devy Leony / Agus Kurniawan ( Kasi Hukum dan Informasi ))