Kedudukan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), dari sisi
ketatanegaraan seyogianya mampu menjadi lembaga interdepartemental perwakilan negara yang kuat dan profesional sejalan dengan tujuan dan harapan pembentukannya
sesuai peraturan perundang-undangan guna mendukung roda perekonomian dan
kemanfaatan bagi keuangan negara secara makro.
Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitya
Urusan Piutang Negara (UU
PUPN), merupakan cikal bakal paradigma penyelesaian Piutang Negara dengan
memasukkan unsur mengurus dan menagih Piutang
Negara dengan kewenangan yang sangat efektif dan kuat dari sisi hukum. Selain
itu, bentuk kelembagaan yang bersifat interdepartmental memberikan citra khusus dengan adanya aparat penegak hukum di dalamnya, maka dapat memberikan efek
psikologis yang signifikan bagi Penanggung Utang. Belum lagi PUPN sendiri
dibekali dengan kewenangan parate eksekusi yang sama halnya dengan kekuatan
eksekusi Pengadilan.
UU
PUPN memberikan kewenangan kepada PUPN untuk melakukan pengurusan
piutang Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, Lembaga-lembaga
Negara, dan Badan-badan yang secara langsung maupun tidak langsung dikuasai
negara (seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD), serta anak-anak perusahaan BUMN/BUMD). Berdasarkan UU PUPN tersebut, seluruh
institusi tersebut wajib menyerahkan pengurusan piutang macetnya kepada PUPN.
Pada tahun 2011, UU PUPN
dilakukan uji materiil (judicial
review) terhadap Undang- Undang Dasar 1945 dan telah dikabulkan sebagian
oleh MK melalui Putusan Nomor 77/PUU-X/2011. Berdasarkan putusan tersebut,
piutang badan-badan usaha
yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh negara, bukan
lagi merupakan piutang negara yang harus dilimpahkan penyelesaiannya ke Panitia
Urusan Piutang Negara (PUPN). Atas adanya Putusan MK tersebut, maka jangkauan
kewenangan PUPN saat ini,
fokus dengan kegiatan pengurusan Piutang Negara yang berasal dari Kementerian
Negara/Lembaga, Badan Hukum Publik yang
dibentuk Undang-Undang serta subyek hukum lain yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Penyelesaian
Piutang Negara merupakan salah satu aspek penting dari pengelolaan keuangan
negara yang memerlukan perhatian khusus agar dapat terselenggara secara efektif, efisien,
dan bertanggung jawab dalam rangka peningkatan
perekonomian nasional. Potensi pemulihan hak-hak Negara melalui optimalisasi
Piutang Negara dimana cukup besar dan cukup berdampak bagi keuangan Negara ini,
maka keberadaan PUPN menjadi solusi yang tepat. Salah satu kewenangan khusus yang
dimiliki oleh PUPN dalam pengurusan Piutang Negara sebagaimana diatur dalam UU
PUPN yaitu kewenangan untuk mengambil langkah-langkah hukum penagihan Piutang
Negara secara final melalui Pernyataan Bersama, Surat Paksa serta
langkah-langkah eksekusi (Parate Eksekusi) terhadap barang jaminan dan/atau
harta kekayaan lain Penanggung Hutang, harus diimplementasikan dengan efektif.
Penulis:
Immanent Jati, Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Semarang