Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Semarang > Artikel
Peran PUPN dalam Optimalisasi Pengurusan Piutang Negara
Agus Kurniawan
Selasa, 29 Juni 2021   |   680 kali

Kedudukan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), dari sisi ketatanegaraan seyogianya mampu menjadi lembaga interdepartemental perwakilan negara yang kuat dan profesional sejalan dengan tujuan dan harapan pembentukannya sesuai peraturan perundang-undangan guna mendukung roda perekonomian dan kemanfaatan bagi keuangan negara secara makro.

Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara (UU PUPN), merupakan cikal bakal paradigma penyelesaian Piutang Negara dengan memasukkan unsur mengurus dan menagih Piutang Negara dengan kewenangan yang sangat efektif dan kuat dari sisi hukum. Selain itu, bentuk kelembagaan yang bersifat interdepartmental memberikan citra khusus dengan adanya aparat penegak hukum di dalamnya, maka dapat memberikan efek psikologis yang signifikan bagi Penanggung Utang. Belum lagi PUPN sendiri dibekali dengan kewenangan parate eksekusi yang sama halnya dengan kekuatan eksekusi Pengadilan.

UU PUPN memberikan kewenangan kepada PUPN untuk melakukan pengurusan piutang Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, Lembaga-lembaga Negara, dan Badan-badan yang secara langsung maupun tidak langsung dikuasai negara (seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta anak-anak perusahaan BUMN/BUMD). Berdasarkan UU PUPN tersebut, seluruh institusi tersebut wajib menyerahkan pengurusan piutang macetnya kepada PUPN.

Pada tahun 2011, UU PUPN dilakukan uji materiil (judicial review) terhadap Undang- Undang Dasar 1945 dan telah dikabulkan sebagian oleh MK melalui Putusan Nomor 77/PUU-X/2011. Berdasarkan putusan tersebut, piutang badan-badan usaha yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh negara, bukan lagi merupakan piutang negara yang harus dilimpahkan penyelesaiannya ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Atas adanya Putusan MK tersebut, maka jangkauan kewenangan PUPN saat ini, fokus dengan kegiatan pengurusan Piutang Negara yang berasal dari Kementerian Negara/Lembaga, Badan Hukum Publik  yang dibentuk Undang-Undang serta subyek hukum lain yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

 Penyelesaian Piutang Negara merupakan salah satu aspek penting dari pengelolaan keuangan negara yang memerlukan perhatian khusus agar dapat terselenggara secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab dalam rangka peningkatan perekonomian nasional. Potensi pemulihan hak-hak Negara melalui optimalisasi Piutang Negara dimana cukup besar dan cukup berdampak bagi keuangan Negara ini, maka keberadaan PUPN menjadi solusi yang tepat. Salah satu kewenangan khusus yang dimiliki oleh PUPN dalam pengurusan Piutang Negara sebagaimana diatur dalam UU PUPN yaitu kewenangan untuk mengambil langkah-langkah hukum penagihan Piutang Negara secara final melalui Pernyataan Bersama, Surat Paksa serta langkah-langkah eksekusi (Parate Eksekusi) terhadap barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain Penanggung Hutang, harus diimplementasikan dengan efektif.

 

Penulis: Immanent Jati, Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Semarang

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini