Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Samarinda > Artikel
Untung Rugi Beli Barang Melalui Lelang
Indah Retnowati
Kamis, 30 September 2021   |   10276 kali

            Metode jual beli barang melalui sistem lelang memang bukan suatu hal baru. Namun, bagi masyarakat yang belum terbiasa dengan metode lelang, tak jarang timbul keraguan untuk membeli barang melalui lelang. Padahal lelang mempunyai potensi untuk terus berkembang menjadi salah satu platform jual beli terbesar di Indonesia. Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap metode lelang merupakan faktor utama rendahnya minat calon pembeli. Agar tidak ragu lagi sebelum memutuskan untuk membeli barang melalui lelang, simak kelebihan dan kekurangan jual beli melalui lelang berikut ini.

Secara istilah, lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului adanya Pengumuman Lelang. Lelang memiliki peran yang cukup besar dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat, dengan mengedepankan asas keterbukaan, asas persaingan, asas keadilan, asas kepastian hukum, asas efisiensi, dan asas akuntabilitas. Kelebihan metode jual beli melalui lelang di antaranya:

Aman

Dari segi keamanan, sistem lelang lebih terjamin karena lelang disaksikan, dipimpin, dan dilaksanakan  oleh  pejabat  lelang  selaku  pejabat  umum yang  diangkat oleh pemerintah.  Pejabat  lelang  akan  meneliti  terlebih dahulu legalitas setiap barang yang akan dilelang melalui proses pengecekan dokumen ke instansi yang terkait, hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada calon pembeli agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Pejabat lelang  tidak akan melaksanakan  lelang  apabila  ada  dokumen  maupun  prosedur lelang yang tidak terpenuhi.

 

Adil

Kegiatan lelang dilaksanakan dengan mengundang khalayak ramai dan diumumkan melalui pengumuman lelang sehingga pelaksanaannya bersifat terbuka dan objektif. Terlebih,  lelang   dilaksanakan oleh pejabat lelang selaku pejabat umum yang bersifat independen dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat menjamin keadilan bagi para pelaku lelang.

 

Kompetitif

Cara penawaran lelang yang khas, yakni dengan harga yang semakin meningkat untuk mencapai harga tertinggi, didukung dengan hak dan kewajiban peserta lelang yang sama, tanpa adanya prioritas peserta lelang tertentu maupun pembatasan peserta lelang, serta jaringan pemasaran yang luas dengan adanya platform nasional lelang.go.id akan menciptakan kompetisi penawaran dengan persaingan bebas antara para peserta lelang. Dengan  semakin banyaknya  peserta/calon  pembeli  yang  hadir, harga yang terbentuk  dapat  mencapai  harga  yang  optimal  karena  sistem  penawaran dalam lelang bersifat kompetitif.

 

Cepat dan Efisien

Penjualan melalui pelelangan umum merupakan salah satu contoh penjualan yang dilakukan dalam waktu relatif singkat, karena  dalam  proses  kegiatan  lelang  terlebih  dahulu diadakan  pengumuman  lelang untuk menghimpun calon pembeli lelang. Selain itu, pelunasan pembayaran lelang harus dilaksanakan dalam waktu 5 hari kerja secara tunai sehingga lebih efisien dibandingkan penjualan dengan menggunakan sistem pembayaran kredit. Sistem lelang juga lebih cepat dan efisien karena akan mengurangi biaya penyimpanan, biaya pemeliharaan, dan biaya pemasaran.

 

Adanya kepastian hukum

Setiap pelaksanaan lelang dibuat berita acara yang disebut Risalah Lelang yang merupakan akta otentik dan berlaku sebagai alat bukti yang sempurna. Pejabat lelang juga akan memberikan Kutipan Risalah Lelang yang berlaku sebagai Akta Jual Beli (acte van transport) dan dipergunakan untuk balik nama sehingga tidak diperlukan lagi adanya Akta Jual Beli yang dibuat oleh Notaris/PPAT.

 

Meskipun memiliki beragam kelebihan sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya, metode jual beli melalui lelang juga memiliki beberapa kekurangan, antara lain:

 

Barang yang Dijual Apa Adanya

Dalam setiap pelaksanaan lelang, pejabat lelang selalu menyebutkan klausul bahwa barang yang dilelang dijual dengan apa adanya, berikut semua cacat dan kekurangannya. Cacat dan kekurangan ini bisa berbeda untuk masing-masing barang, adakalanya tingkat kerusakan sedemikian parah sehingga hanya tersisa bagian tertentu saja. Dalam hal lelang kendaraan bermotor misalnya, tidak semua kendaraan dilengkapi dengan surat-surat seperti BPKB dan STNK dan tidak jarang kondisi kendaraan yang dijual rusak berat.

 

Waktu Survei Singkat

Lelang merupakan penjualan yang dilakukan dalam waktu relatif singkat. Calon pembeli hanya punya waktu sedikit untuk survei objek lelang tersebut karena harus mengikuti proses lelang yang sudah ditetapkan. Untuk itu, calon pembeli sebaiknya memanfaatkan waktu yang disediakan dengan sebaik-baiknya untuk melihat objek lelang dan memeriksa dokumen yang dilampirkan dengan teliti.

 

Biaya Tambahan

Di luar harga nilai limit yang dicantumkan dalam pengumuman lelang, ada biaya-biaya tambahan yang perlu dikeluarkan oleh pembeli lelang. Biaya tambahan tersebut misalnya, bea lelang pembeli, pajak penghasilan, biaya balik nama, biaya renovasi, hingga biaya pengurusan dokumen kepemilikan apabila barang yang dibeli tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen tersebut. Selain itu, dalam hal lelang eksekusi hak tanggungan, terkadang debitur masih menempati rumah yang dilelang, sehingga pembeli lelang harus mengeluarkan biaya untuk pengosongan.

 

Masalah Hukum

Permasalahan hukum dapat terjadi setelah membeli barang lelang, khususnya apabila barang tersebut merupakan objek lelang eksekusi hak tanggungan. Masalah tersebut muncul karena dalam hal lelang eksekusi, pemilik barang tidak dengan sukarela menyerahkan barang yang dimilikinya. Misalnya rumah yang dijual untuk keperluan pelunasan kredit macet oleh bank, debitur sebagai pemilik rumah tersebut mungkin saja mengajukan gugatan agar lelangnya dibatalkan. Pembeli lelang dapat turut digugat dalam gugatan tersebut.

 

Rawan Penipuan

Seperti metode jual beli lainnya, jual beli melalui lelang pun tidak luput dari adanya risiko penipuan. Calon pembeli lelang harus selalu waspada terhadap penipu yang berkedok sebagai penyelenggara lelang, penjual yang tidak jujur, dan bahkan calon pembeli lainnya. Untuk menghindari berbagai modus penipuan lelang yang marak terjadi, simak artikel berikut ini.


        Setelah memahami kelebihan dan kekurangan sistem jual beli melalui lelang, calon pembeli lelang dapat mengantisipasi potensi masalah yang mungkin terjadi sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Agar terhindar dari kerugian-kerugian tersebut, calon pembeli lelang harus benar-benar mengerti barang apa yang didapat dengan harga lelang yang diajukan. Lakukanlah survei terlebih dahulu terhadap barang yang akan dibeli, periksa keabsahan dokumen-dokumen terkait barang tersebut, dan pelajari dengan baik klausul-klausul lelang yang dicantumkan. Selain itu perlu dihitung tambahan biaya yang harus dikeluarkan untuk merenovasi, dan proses pelunasannya secara menyeluruh. Dengan demikian, calon pembeli dapat meminimalisir terjadinya kerugian.

Referensi:

Dwi Suryati, “Strategi Sosialisasi dalam Meningkatkan Penjualan Melalui Lelang Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang di Samarinda”, Jurnal Administrasi Bisnis FISIP Universitas Mulawarman, Edisi 2015, 3(4):1009-1021.

Rachmadi, “Lelang dan Dinamika Pelaksanaannya”, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/12837/Lelang-dan-dinamika-pelaksanaannya.html, 2019. Diakses pada 29 September 2021.

Penulis: Indah Retnowati (KPKNL Samarinda)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini