Metode jual beli barang melalui sistem
lelang memang bukan suatu hal baru. Namun, bagi masyarakat yang belum terbiasa
dengan metode lelang, tak jarang timbul keraguan untuk membeli barang melalui
lelang. Padahal lelang mempunyai potensi untuk terus berkembang menjadi salah
satu platform jual beli terbesar di Indonesia. Kurangnya pemahaman masyarakat
terhadap metode lelang merupakan faktor utama rendahnya minat calon pembeli. Agar tidak ragu lagi sebelum memutuskan untuk membeli barang melalui
lelang, simak kelebihan dan kekurangan jual beli melalui lelang berikut ini.
Secara istilah, lelang adalah penjualan barang yang terbuka
untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin
meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang
didahului adanya Pengumuman Lelang. Lelang
memiliki peran yang cukup besar dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat,
dengan mengedepankan asas keterbukaan, asas persaingan, asas keadilan, asas
kepastian hukum, asas efisiensi, dan asas akuntabilitas. Kelebihan metode jual
beli melalui lelang di antaranya:
Aman
Dari segi keamanan, sistem lelang lebih terjamin
karena lelang disaksikan, dipimpin, dan dilaksanakan oleh
pejabat lelang selaku
pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah. Pejabat
lelang akan meneliti
terlebih dahulu legalitas setiap barang yang akan dilelang melalui
proses pengecekan dokumen ke instansi yang terkait, hal ini dilakukan untuk
memberikan kepastian kepada calon pembeli agar tidak terjadi permasalahan di
kemudian hari. Pejabat lelang tidak akan
melaksanakan lelang apabila
ada dokumen maupun
prosedur lelang yang tidak terpenuhi.
Adil
Kegiatan lelang dilaksanakan dengan mengundang khalayak
ramai dan diumumkan melalui pengumuman lelang sehingga pelaksanaannya bersifat
terbuka dan objektif. Terlebih,
lelang dilaksanakan oleh pejabat
lelang selaku pejabat umum yang bersifat independen dan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat menjamin keadilan bagi para pelaku
lelang.
Kompetitif
Cara penawaran lelang yang khas, yakni dengan harga
yang semakin meningkat untuk mencapai harga tertinggi, didukung dengan hak dan
kewajiban peserta lelang yang sama, tanpa adanya prioritas peserta lelang
tertentu maupun pembatasan peserta lelang, serta jaringan pemasaran yang luas
dengan adanya platform nasional lelang.go.id akan menciptakan kompetisi
penawaran dengan persaingan bebas antara para peserta lelang. Dengan semakin banyaknya peserta/calon
pembeli yang hadir, harga yang terbentuk dapat
mencapai harga yang
optimal karena sistem
penawaran dalam lelang bersifat kompetitif.
Cepat dan Efisien
Penjualan melalui pelelangan umum merupakan salah
satu contoh penjualan yang dilakukan dalam waktu relatif singkat, karena dalam proses kegiatan
lelang terlebih dahulu diadakan pengumuman
lelang untuk menghimpun calon pembeli lelang. Selain itu, pelunasan pembayaran
lelang harus dilaksanakan dalam waktu 5 hari kerja secara tunai sehingga lebih
efisien dibandingkan penjualan dengan menggunakan sistem pembayaran kredit. Sistem
lelang juga lebih cepat dan efisien karena akan mengurangi biaya penyimpanan,
biaya pemeliharaan, dan biaya pemasaran.
Adanya kepastian hukum
Setiap pelaksanaan lelang dibuat berita acara yang
disebut Risalah Lelang yang merupakan akta otentik dan berlaku sebagai alat
bukti yang sempurna. Pejabat lelang juga akan memberikan Kutipan Risalah Lelang
yang berlaku sebagai Akta Jual Beli (acte van transport) dan dipergunakan
untuk balik nama sehingga tidak diperlukan lagi adanya Akta Jual Beli yang
dibuat oleh Notaris/PPAT.
Meskipun memiliki beragam kelebihan sebagaimana telah
dipaparkan sebelumnya, metode jual beli melalui lelang juga memiliki beberapa
kekurangan, antara lain:
Barang yang Dijual Apa Adanya
Dalam setiap pelaksanaan lelang,
pejabat lelang selalu menyebutkan klausul bahwa barang yang dilelang dijual
dengan apa adanya, berikut semua cacat dan kekurangannya. Cacat dan kekurangan
ini bisa berbeda untuk masing-masing barang, adakalanya tingkat kerusakan
sedemikian parah sehingga hanya tersisa bagian tertentu saja. Dalam hal lelang
kendaraan bermotor misalnya, tidak semua
kendaraan dilengkapi dengan surat-surat seperti BPKB dan STNK dan tidak jarang
kondisi kendaraan yang dijual rusak berat.
Waktu Survei Singkat
Lelang merupakan penjualan yang dilakukan dalam waktu
relatif singkat. Calon pembeli hanya punya waktu sedikit untuk survei objek
lelang tersebut karena harus mengikuti proses lelang yang sudah ditetapkan. Untuk
itu, calon pembeli sebaiknya memanfaatkan waktu yang disediakan dengan sebaik-baiknya
untuk melihat objek lelang dan memeriksa dokumen yang dilampirkan dengan
teliti.
Biaya Tambahan
Di luar harga nilai limit yang
dicantumkan dalam pengumuman lelang, ada biaya-biaya tambahan yang perlu
dikeluarkan oleh pembeli lelang. Biaya tambahan tersebut misalnya, bea lelang
pembeli, pajak penghasilan, biaya balik nama, biaya renovasi, hingga biaya
pengurusan dokumen kepemilikan apabila barang yang dibeli tidak dilengkapi
dengan dokumen-dokumen tersebut. Selain itu, dalam hal lelang eksekusi hak
tanggungan, terkadang debitur masih menempati rumah yang dilelang, sehingga
pembeli lelang harus mengeluarkan biaya untuk pengosongan.
Masalah Hukum
Permasalahan hukum dapat terjadi setelah
membeli barang lelang, khususnya apabila barang tersebut merupakan objek lelang
eksekusi hak tanggungan. Masalah tersebut muncul karena dalam hal lelang
eksekusi, pemilik barang tidak dengan sukarela menyerahkan barang yang
dimilikinya. Misalnya rumah yang dijual untuk keperluan pelunasan kredit macet
oleh bank, debitur sebagai pemilik rumah tersebut mungkin saja mengajukan
gugatan agar lelangnya dibatalkan. Pembeli lelang dapat turut digugat dalam
gugatan tersebut.
Rawan Penipuan
Seperti metode jual beli lainnya, jual
beli melalui lelang pun tidak luput dari adanya risiko penipuan. Calon pembeli
lelang harus selalu waspada terhadap penipu yang berkedok sebagai penyelenggara
lelang, penjual yang tidak jujur, dan bahkan calon pembeli lainnya. Untuk menghindari
berbagai modus penipuan lelang yang marak terjadi, simak artikel berikut ini.
Setelah memahami kelebihan dan kekurangan sistem jual beli melalui lelang, calon pembeli lelang dapat mengantisipasi potensi masalah yang mungkin terjadi sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Agar terhindar dari kerugian-kerugian tersebut, calon pembeli lelang harus benar-benar mengerti barang apa yang didapat dengan harga lelang yang diajukan. Lakukanlah survei terlebih dahulu terhadap barang yang akan dibeli, periksa keabsahan dokumen-dokumen terkait barang tersebut, dan pelajari dengan baik klausul-klausul lelang yang dicantumkan. Selain itu perlu dihitung tambahan biaya yang harus dikeluarkan untuk merenovasi, dan proses pelunasannya secara menyeluruh. Dengan demikian, calon pembeli dapat meminimalisir terjadinya kerugian.
Referensi:
Dwi
Suryati, “Strategi Sosialisasi dalam Meningkatkan Penjualan Melalui Lelang Pada
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang di Samarinda”, Jurnal
Administrasi Bisnis FISIP Universitas Mulawarman, Edisi 2015,
3(4):1009-1021.
Rachmadi, “Lelang dan Dinamika Pelaksanaannya”, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/12837/Lelang-dan-dinamika-pelaksanaannya.html, 2019. Diakses pada 29 September 2021.
Penulis: Indah Retnowati (KPKNL Samarinda)