Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Samarinda > Artikel
Mengenal Modus Penipuan Lelang
Detami Pradiksa
Selasa, 29 Juni 2021   |   928 kali

Dalam  Kamus Besar Bahasa Indonesia dikemukakan bahwa “lelang adalah penjualan di hadapan orang banyak (dengan tawaran yang atas mengatas) dipimpin oleh pejabat lelang.” Kemudian yang dimaksud dengan “melelangkan” atau “memperlelangkan” yaitu menjual dengan jalan lelang, memberikan barang untuk dijual dengan jalan lelang dan memborongkan pekerjaan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa lelang pada dasarnya adalah suatu sarana penjualan, namun jika dimaknai secara luas berdasarkan definisi “memborongkan pekerjaan”, lelang tidak terbatas pada penjualan semata.

Sistem lelang telah ada di Indonesia sejak tahun 1908, hal ini ditandai dengan adanya peraturan lelang atau Vendu Reglement (VR). Pada mulanya, Vendu Reglement hanya diberlakukan terhadap warga Belanda yang saat itu menguasai Indonesia. Saat itu, lelang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan barang-barang milik para pejabat Belanda yang berpindah tugas. Seiring berjalannya waktu, lelang menjadi media penjualan barang-barang permintaan pengadilan atau sering dikenal dengan lelang eksekusi. Hal-hal yang diatur dalam Vendu Reglement diantaranya, tata cara lelang, siapa yang melaksanakan lelang, barang-barang apa saja yang dilelang, biaya-biaya yang timbul dalam lelang, pembukuan lelang, institusi yang dapat menyelenggarakan lelang, serta mendetail terkait tata cara penawaran lelang.

Pelaksanaan lelang di Indonesia pada zaman modern sekarang ini, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Peraturan ini telah mengalami beberapa kali perubahan mengikuti perkembangan zaman. Sebagai contoh salah satu aturan yang diperbarui yaitu Pejabat Penjual dan saksi tidak perlu hadir secara langsung saat pelaksanaan lelang. Hal ini dilakukan dalam rangka mengurangi interaksi secara langsung untuk mencegah penularan virus Covid-19 dan kedepannya tetap dapat dilaksanakan untuk mempermudah Pihak Penjual dan saksi dalam mengikuti pelaksanaan lelang.

Pada awalnya, lelang dilakukan secara langsung tatap muka dalam suatu ruangan yang disana terdapat Pejabat Lelang, Pejabat Penjual, Pemandu Lelang dan Peserta Lelang. Sekarang, lelang dilakukan secara online (e-auction) melalui halaman website lelang.go.id dan aplikasi Lelang Indonesia yang dapat di unduh di Play Store. Pelaksanaan lelang secara online ini memudahkan bagi peminat lelang  dari luar daerah dapat mengikuti lelang tanpa harus hadir ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang menyelenggarakan lelang. Calon Peserta Lelang cukup melihat barang-barang yang akan dilelang oleh KPKNL di seluruh Indonesia melalui lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia yang telah diunduh. Jika telah menemukan barang yang menarik dan tertarik untuk mengikuti lelangnya, maka Calon Peserta Lelang hanya perlu registrasi dengan mengisi data diri, NPW, dan rekening bank yang dimiliki. Namun terhadap objek lelang yang memiliki spesifikasi tertentu disarankan agar peserta lelang melakukan pengecekan barang/objek lelang terlebih dahulu sebelum melakukan penawaran.

Kemudahan inilah yang kemudian disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan lelang dengan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)/KPKNL. Mereka biasanya menyebarluaskan informasi tersebut melalui media sosial palsu yang meniru akun resmi DJKN/KPKNL yang berisi daftar harga dan foto barang-barang yang akan dilelang. Pelaku akan menjanjikan korban pasti menang lelang selama mengikuti arahan yang diberikan dan kerap mendesak dan mengancam korban akan kalah lelang jika tidak segera mentransfer sejumlah uang dengan dalih sebagai uang jaminan/DP. Rekening yang digunakan biasanya menggunakan rekening pribadi padahal lelang resmi semua uang ditransferkan ke rekening penampungan KPKNL. Harga lelang yang tidak wajar merupakan cara menarik perhatian korban. Pelaku akan memberikan daftar harga barang yang cenderung murah dan tidak wajar tanpa dilengkapi dengan informasi yang jelas mengenai barang yang dilelang. Untuk melancarkan aksinya, pelaku juga akan aktif menghubungi korban dengan mengaku sebagai pihak DJKN atau KPKNL untuk menawari korban mengikuti lelang.

Syarat pengumuman lelang sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 dimana paling sedikit memuat identitas Penjual, hari, tanggal, waktu dan tempat pelaksanaan lelang dilaksanakan; jenis dan jumlah barang; lokasi, luas tanah, jenis hak atas tanah, dan ada atau tidaknya bangunan; spesifikasi barang, khusus untuk barang bergerak; waktu dan tempat aanwijzing, dalam hal Penjual melakukan aanwijzing; jaminan penawaran lelang meliputi besaran, jangka waktu, cara dan tempat penyetoran, dalam hal dipersyaratkan adanya jaminan penawaran lelang; nilai limit, kecuali lelang kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama dan lelang noneksekusi sukarela untuk barang bergerak; cara penawaran lelang; jangka waktu kewajiban pembayaran lelang oleh Pembeli; alamat domain KPKNL yang melaksanakan lelang dengan penawaran lelang melalui internet; syarat tambahan dari Penjual jika ada; pengumuman lelang diterbitkan pada hari kerja KPKNL, kecuali Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 45 KUHAP berupa barang yang mudah busuk/rusak/kadaluwarsa, antara lain ikan hasil tindak pidana perikanan, dan Lelang Noneksekusi Wajib berupa barang yang mudah busuk/kadaluwarsa.

Lelang yang diselenggarakan oleh Pemerintah melalui KPKNL selaku unit vertikal Kementerian Keuangan c.q DJKN hanya dilaksanakan secara online melalui web dan aplikasi yang telah disebutkan sebelumnya. Namun sesuai fakta di lapangan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui informasi tersebut sehingga memudahkan pelaku penipuan lelang melancarkan aksinya. Bagi masyarakat yang ingin memastikan kebenaran informasi terkait pelaksanaan lelang dapat menghubungi KPKNL Samarinda via telepon di (0541) 6524008, whatsapp business 0858-45747803 atau bisa datang langsung ke Area Pelayanan Terpadu KPKNL Samarinda di Jl. Juanda 6 Lantai 1, Air Hitam, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Daftar bacaan :

A.Y. Dhaniarto, “LELANG: Teori dan Aplikasi”, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2021.


https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13139/Bedah-Sistem-Lelang-di-Indonesia.html#:~:text=Lelang di Indonesia sudah ada,lahirnya mekanisme lelang di Indonesia.&text=Dalam pelaksanaannya, KLN menunjuk seorang Pejabat Lelang Klas I

      Detami Pradiksa/KPKNL Samarinda

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini