Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
dikemukakan bahwa “lelang adalah penjualan di hadapan orang banyak (dengan
tawaran yang atas mengatas) dipimpin oleh pejabat lelang.” Kemudian yang
dimaksud dengan “melelangkan” atau “memperlelangkan” yaitu menjual dengan jalan
lelang, memberikan barang untuk dijual dengan jalan lelang dan memborongkan
pekerjaan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa lelang pada dasarnya adalah
suatu sarana penjualan, namun jika dimaknai secara luas berdasarkan definisi
“memborongkan pekerjaan”, lelang tidak terbatas pada penjualan semata.
Sistem
lelang telah ada di Indonesia sejak tahun 1908, hal ini ditandai dengan adanya
peraturan lelang atau Vendu Reglement (VR).
Pada mulanya, Vendu Reglement hanya
diberlakukan terhadap warga Belanda yang saat itu menguasai Indonesia. Saat
itu, lelang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan barang-barang milik para
pejabat Belanda yang berpindah tugas. Seiring berjalannya waktu, lelang menjadi
media penjualan barang-barang permintaan pengadilan atau sering dikenal dengan
lelang eksekusi. Hal-hal yang diatur dalam Vendu
Reglement diantaranya, tata cara lelang, siapa yang melaksanakan lelang,
barang-barang apa saja yang dilelang, biaya-biaya yang timbul dalam lelang,
pembukuan lelang, institusi yang dapat menyelenggarakan lelang, serta mendetail
terkait tata cara penawaran lelang.
Pelaksanaan lelang di Indonesia pada zaman modern
sekarang ini, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020
tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Peraturan ini telah mengalami beberapa
kali perubahan mengikuti perkembangan zaman. Sebagai contoh salah satu aturan
yang diperbarui yaitu Pejabat Penjual dan saksi tidak perlu hadir secara
langsung saat pelaksanaan lelang. Hal ini dilakukan dalam rangka mengurangi
interaksi secara langsung untuk mencegah penularan virus Covid-19 dan
kedepannya tetap dapat dilaksanakan untuk mempermudah Pihak Penjual dan saksi
dalam mengikuti pelaksanaan lelang.
Pada awalnya, lelang dilakukan secara langsung
tatap muka dalam suatu ruangan yang disana terdapat Pejabat Lelang, Pejabat
Penjual, Pemandu Lelang dan Peserta Lelang. Sekarang, lelang dilakukan secara
online (e-auction) melalui halaman website lelang.go.id dan aplikasi
Lelang Indonesia yang dapat di unduh di Play Store. Pelaksanaan lelang
secara online ini memudahkan bagi peminat lelang dari luar daerah
dapat mengikuti lelang tanpa harus hadir ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) yang menyelenggarakan lelang. Calon Peserta Lelang cukup
melihat barang-barang yang akan dilelang oleh KPKNL di seluruh Indonesia melalui
lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia yang telah diunduh. Jika telah
menemukan barang yang menarik dan tertarik untuk mengikuti lelangnya, maka
Calon Peserta Lelang hanya perlu registrasi dengan mengisi data diri, NPW, dan rekening bank yang dimiliki. Namun terhadap objek lelang yang memiliki
spesifikasi tertentu disarankan agar peserta lelang melakukan pengecekan
barang/objek lelang terlebih dahulu sebelum melakukan penawaran.
Kemudahan inilah yang kemudian disalahgunakan oleh
pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan lelang dengan
mengatasnamakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)/KPKNL. Mereka biasanya menyebarluaskan informasi
tersebut melalui media sosial palsu yang meniru akun resmi DJKN/KPKNL yang berisi
daftar harga dan foto barang-barang yang akan dilelang. Pelaku akan menjanjikan
korban pasti menang lelang selama mengikuti arahan yang diberikan dan kerap
mendesak dan mengancam korban akan kalah lelang jika tidak segera mentransfer sejumlah
uang dengan dalih sebagai uang jaminan/DP. Rekening yang digunakan biasanya
menggunakan rekening pribadi padahal lelang resmi semua uang ditransferkan ke
rekening penampungan KPKNL. Harga lelang yang tidak wajar merupakan cara
menarik perhatian korban. Pelaku akan memberikan daftar harga barang yang
cenderung murah dan tidak wajar tanpa dilengkapi dengan informasi yang jelas
mengenai barang yang dilelang. Untuk melancarkan aksinya, pelaku juga akan
aktif menghubungi korban dengan mengaku sebagai pihak DJKN atau KPKNL untuk
menawari korban mengikuti lelang.
Syarat pengumuman lelang sendiri telah diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 dimana paling sedikit memuat
identitas Penjual, hari, tanggal, waktu dan tempat pelaksanaan lelang
dilaksanakan; jenis dan jumlah barang; lokasi, luas tanah, jenis hak atas
tanah, dan ada atau tidaknya bangunan; spesifikasi barang, khusus untuk barang
bergerak; waktu dan tempat aanwijzing, dalam hal Penjual melakukan aanwijzing;
jaminan penawaran lelang meliputi besaran, jangka waktu, cara dan tempat
penyetoran, dalam hal dipersyaratkan adanya jaminan penawaran lelang; nilai
limit, kecuali lelang kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama dan
lelang noneksekusi sukarela untuk barang bergerak; cara penawaran lelang;
jangka waktu kewajiban pembayaran lelang oleh Pembeli; alamat domain KPKNL yang
melaksanakan lelang dengan penawaran lelang melalui internet; syarat tambahan
dari Penjual jika ada; pengumuman lelang diterbitkan pada hari kerja KPKNL,
kecuali Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 45 KUHAP berupa barang yang mudah
busuk/rusak/kadaluwarsa, antara lain ikan hasil tindak pidana perikanan, dan
Lelang Noneksekusi Wajib berupa barang yang mudah busuk/kadaluwarsa.
Lelang yang diselenggarakan oleh Pemerintah melalui
KPKNL selaku unit vertikal Kementerian Keuangan c.q DJKN hanya dilaksanakan
secara online melalui web dan aplikasi yang telah disebutkan sebelumnya. Namun sesuai
fakta di lapangan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui informasi
tersebut sehingga memudahkan pelaku penipuan lelang melancarkan aksinya. Bagi
masyarakat yang ingin memastikan kebenaran informasi terkait pelaksanaan lelang
dapat menghubungi KPKNL Samarinda via telepon di (0541)
6524008, whatsapp business 0858-45747803 atau bisa datang langsung ke
Area Pelayanan Terpadu KPKNL Samarinda di Jl. Juanda 6 Lantai 1, Air Hitam, Kec.
Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Daftar bacaan :
A.Y. Dhaniarto, “LELANG: Teori dan Aplikasi”, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2021.
Detami Pradiksa/KPKNL Samarinda