Layanan Informasi Selama Work From Home (WFH) Hari Jumat
Mulyadi
Jum'at, 10 April 2026 |
23 kali
Dalam rangka mendukung percepatan transformasi
digital di lingkungan pemerintahan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Purwakarta mulai mengimplementasikan penyesuaian layanan informasi
kepada masyarakat pada masa transisi menuju digitalisasi secara penuh.
Kebijakan ini berlandaskan pada sejumlah
regulasi, yaitu Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang
Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN dalam rangka percepatan transformasi tata
kelola pemerintahan, Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 02/MK/SJ/2026 tentang
Pedoman Sistem Kerja Fleksibel dan Efisiensi Pelaksanaan Tugas Kedinasan di
lingkungan Kementerian Keuangan, serta Nota Dinas Sekretaris Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara Nomor ND-1206/KN.1/2026 tanggal 8 April 2026 tentang
Ketentuan Tambahan Pelaksanaan Tugas Kedinasan di lingkungan DJKN.
Sebagai tindak lanjut, KPKNL Purwakarta telah
melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada seluruh pegawai pada Jumat, 10 April
2026. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan pemahaman yang seragam terkait
perubahan mekanisme layanan, khususnya dalam penyelenggaraan layanan informasi
kepada masyarakat.
Inti dari kebijakan tersebut adalah penyesuaian
layanan informasi tatap muka di Area Pelayanan Terpadu (APT), khususnya pada
hari Jumat. Terhitung mulai 8 Mei 2026, layanan tatap muka pada hari Jumat akan
dialihkan secara bertahap menjadi layanan berbasis digital. Adapun waktu
layanan tetap dilaksanakan pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Dalam implementasinya, permohonan informasi yang
bersifat teknis akan dilayani melalui konsultasi daring, antara lain
menggunakan platform seperti Microsoft Teams. Meskipun
dilakukan secara digital, proses konsultasi tetap dipandu oleh petugas layanan
yang siap membantu pengunjung dengan memanfaatkan perangkat yang tersedia di
APT.
Sementara itu, untuk permohonan informasi yang
bersifat kasuistik, spesifik, atau memerlukan pendalaman lebih lanjut, petugas
layanan akan mengarahkan pengunjung untuk mendapatkan layanan secara langsung
pada hari kerja Senin hingga Kamis. Hal ini dilakukan untuk memastikan kualitas
layanan tetap optimal dan sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan.
Sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan
kerahasiaan informasi, petugas layanan juga wajib menyampaikan kepada
pengunjung bahwa selama proses konsultasi daring berlangsung, dilarang
melakukan perekaman dalam bentuk foto maupun video.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPKNL Purwakarta
dalam meningkatkan kualitas layanan publik yang adaptif terhadap perkembangan
teknologi, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian, keamanan informasi, serta
inklusivitas bagi seluruh pengguna layanan.
Dengan adanya masa transisi ini, diharapkan
masyarakat dapat mulai beradaptasi dengan layanan digital yang lebih efisien
dan fleksibel, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang
modern, transparan, dan akuntabel.
Foto Terkait Berita