Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Purwakarta
Layanan Informasi Selama Work From Home (WFH) Hari Jumat

Layanan Informasi Selama Work From Home (WFH) Hari Jumat

Mulyadi
Jum'at, 10 April 2026 |   23 kali

Dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital di lingkungan pemerintahan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta mulai mengimplementasikan penyesuaian layanan informasi kepada masyarakat pada masa transisi menuju digitalisasi secara penuh.

Kebijakan ini berlandaskan pada sejumlah regulasi, yaitu Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN dalam rangka percepatan transformasi tata kelola pemerintahan, Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 02/MK/SJ/2026 tentang Pedoman Sistem Kerja Fleksibel dan Efisiensi Pelaksanaan Tugas Kedinasan di lingkungan Kementerian Keuangan, serta Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor ND-1206/KN.1/2026 tanggal 8 April 2026 tentang Ketentuan Tambahan Pelaksanaan Tugas Kedinasan di lingkungan DJKN.

Sebagai tindak lanjut, KPKNL Purwakarta telah melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada seluruh pegawai pada Jumat, 10 April 2026. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan pemahaman yang seragam terkait perubahan mekanisme layanan, khususnya dalam penyelenggaraan layanan informasi kepada masyarakat.

Inti dari kebijakan tersebut adalah penyesuaian layanan informasi tatap muka di Area Pelayanan Terpadu (APT), khususnya pada hari Jumat. Terhitung mulai 8 Mei 2026, layanan tatap muka pada hari Jumat akan dialihkan secara bertahap menjadi layanan berbasis digital. Adapun waktu layanan tetap dilaksanakan pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Dalam implementasinya, permohonan informasi yang bersifat teknis akan dilayani melalui konsultasi daring, antara lain menggunakan platform seperti Microsoft Teams. Meskipun dilakukan secara digital, proses konsultasi tetap dipandu oleh petugas layanan yang siap membantu pengunjung dengan memanfaatkan perangkat yang tersedia di APT.

Sementara itu, untuk permohonan informasi yang bersifat kasuistik, spesifik, atau memerlukan pendalaman lebih lanjut, petugas layanan akan mengarahkan pengunjung untuk mendapatkan layanan secara langsung pada hari kerja Senin hingga Kamis. Hal ini dilakukan untuk memastikan kualitas layanan tetap optimal dan sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan.

Sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi, petugas layanan juga wajib menyampaikan kepada pengunjung bahwa selama proses konsultasi daring berlangsung, dilarang melakukan perekaman dalam bentuk foto maupun video.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPKNL Purwakarta dalam meningkatkan kualitas layanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian, keamanan informasi, serta inklusivitas bagi seluruh pengguna layanan.

Dengan adanya masa transisi ini, diharapkan masyarakat dapat mulai beradaptasi dengan layanan digital yang lebih efisien dan fleksibel, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel.

Foto Terkait Berita

Floating Icon