Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Purwakarta
KPKNL Purwakarta Gelar Focus Group Discussion Integritas dan Konflik Kepentingan, Angkat Dilema Moral Pegawai

KPKNL Purwakarta Gelar Focus Group Discussion Integritas dan Konflik Kepentingan, Angkat Dilema Moral Pegawai

Thobby Maulana Pasha
Selasa, 31 Maret 2026 |   38 kali

Purwakarta – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Integritas dan Konflik Kepentingan dalam Kepemimpinan Operasional” sebagai bagian dari implementasi arahan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Kegiatan yang diadakan pada Senin (30/3) ini, dipimpin langsung oleh Kepala KPKNL Purwakarta, Harmani Sri Mumpuni ini.

Dalam paparannya, Harmani mengangkat sebuah studi kasus berjudul “Bayang-bayang Sang Mentor” yang menggambarkan dilema etika yang kerap dihadapi pegawai. Kisah tersebut menceritakan Adit, seorang pegawai Kementerian Keuangan yang pernah dibimbing oleh Pak Baskoro, sosok mentor yang telah pensiun dan kini menjadi konsultan di sebuah perusahaan, PT X.

Permasalahan muncul ketika PT X menghadapi isu administrasi dalam pemeriksaan keuangan yang kebetulan ditangani oleh tim Adit. Dalam situasi tersebut, Pak Baskoro meminta Adit untuk membantu memanipulasi data demi kepentingan perusahaan. Di saat bersamaan, Adit juga menerima “paket undangan” berupa kesempatan beasiswa untuk anaknya dari sekolah yang dikelola PT X. Kondisi ini menempatkan Adit pada dilema serius, yaitu: antara membalas budi kepada mentor yang telah berjasa dalam karirnya atau tetap berpegang teguh pada integritas serta kode etik dan kode perilaku Kementerian Keuangan.

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan dari peserta FGD. Mulyadi menegaskan bahwa integritas harus menjadi pilihan utama dalam kondisi apa pun. “Jika Adit mengikuti permintaan Pak Baskoro, maka seluruh reputasi dan pekerjaan yang dibangun di atas integritas akan runtuh. Sebaiknya Adit menolak dengan cara yang sopan dan tetap menjaga hubungan baik,” ucapnya.

Sementara itu, Aziza Yuniarti menyoroti aspek gratifikasi dalam kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa penerimaan paket beasiswa dari pihak yang berkepentingan jelas berpotensi melanggar kode etik dan kode perilaku. “Itu termasuk gratifikasi yang harus dihindari karena dapat memengaruhi independensi dalam pengambilan keputusan,” tegasnya.

Pendapat lain disampaikan oleh Iman Santoso yang menekankan pentingnya kehati-hatian dalam setiap tahapan interaksi. Ia menguraikan perlunya pengendalian sejak pra-pertemuan, pelaksanaan, hingga pasca-pertemuan. “Sebelum bertemu, harus ada kesadaran potensi konflik. Saat pelaksanaan, permintaan yang melanggar tidak boleh diterima. Kerjakan sesuai dengan prosedur operasi standar dan bersikap profesional. Setelahnya, pastikan tidak ada konsekuensi hukum atau benturan kepentingan yang timbul,” jelasnya.

FGD ini menjadi sarana refleksi bersama bagi para pegawai untuk memperkuat komitmen terhadap nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Melalui diskusi kasus nyata, diharapkan setiap pegawai mampu mengambil keputusan yang tepat dalam situasi dilematis serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi. (Berita/foto - Seksi HI KPKNL Purwakarta)

Foto Terkait Berita

Floating Icon