Purwakarta - Dalam rangka menindaklanjuti
permohonan penilaian dalam rangka pemindahtangan BMN pada Kementerian Energi,
Sumber Daya Mineral melalui mekanisme Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP)
berupa tanah, bangunan, kendaraan inventaris, dan jaringan gas, Tim Penilai
KPKNL Purwakarta mendapat penugasan dari Direktorat Penilaian dengan
pertimbangan prinsip efisiensi dan efektivitas pelaksanaan penilaian, untuk
melaksanakan penilaian atas aset BMN tersebut di wilayah kerja KPKNL Purwakarta
yaitu wilayah Kabupaten Purwakarta,
Kabupaten Subang, dan Kabupaten
Karawang.
Survei lapangan yang langsung ‘dikomandoi’ oleh Kepala Seksi Penilaian Rennie Kameswara ini dilaksanakan dengan pendampingan dari Ditjen Migas Kementerian ESDM dan perwakilan dari PT. Pertamina dari tanggal 13 s.d. 16 Juli 2020 untuk objek penilaian berupa tanah, bangunan, jaringan pipa distribusi, dan instalasi gas yang berlokasi di Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Karawang.
Hasil survei tersebut merupakan sumber data yang akan dituangkan dalam laporan penilaian untuk mendapatkan nilai wajar atas BMN yang akan dijadikan dasar dalam Penyertaan Modal Pemerintah Pusat. (Narasi/photo : Seksi Penilai)