Subang - Dalam
rangka pelaksanaan penilaian sesuai kewenangan, Tim Penilai KPKNL Purwakarta
mendapat penugasan untuk melakukan survei lapangan dan penilaian barang sitaan
dalam rangka penjualan secara lelang yang dimohonkan oleh KPP Pratama Subang. Pengertian
barang sitaan sendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
113/PMK.06/2016 tentang Penilaian Barang Sitaan dalam Rangka Penjualan Secara
Lelang adalah semua benda yang disita oleh penyidik, penuntut umum atau pejabat
yang berwenang untuk menyita barang guna keperluan barang bukti dalam proses
penyidikan, penuntutan, dan peradilan, atau sebagai jaminan untuk melunasi
utang pajak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun barang sitaan di sini tidak termasuk barang dengan
kategori barang lekas busuk/rusak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 45
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Adapun penilaian barang sitaan dilaksanakan untuk
mendapatkan nilai wajar dan nilai likuidasi, yaitu nilai properti yang dijual
melalui lelang setelah memperhitungkan risiko penjualannya.
Dengan berbekal Surat Tugas dan didampingi
oleh Jurusita Pajak dari KPP Pratama Subang, Tim Penilai melakukan survei
lapangan pada tanggal 13 Februari 2019 untuk cek fisik objek barang sitaan
berupa 2 unit traktor jenis MF 3085 dan MF-399 yang berlokasi di
Kp.Cidangdeur Pasir Bungur Kabupaten Subang. Hasil survei lapangan tersebut kemudian
dituangkan dalam Berita Acara Survei Lapangan yang ditandatangani oleh Tim
Penilai dan diketahui oleh pendamping dari satker pemohon.
Yang menarik dari penilaian barang sitaan kali
ini adalah objek penilaian yang unik dengan dimensi yang cukup besar, sehingga Tim
Penilai harus sedikit bersusah payah dalam melakukan pengecekan fisik objek
penilaian. Namun demi totalitas dalam bekerja, Tim Penilai dengan penuh
kehati-hatian tanpa sungkan melakukan cek fisik, memanjat traktor yang besar dengan sekumpulan laba-laba yang
tampaknya telah bersarang di traktor tersebut bertahun-tahun lamanya. Totalitas
tersebut juga berlaku dalam proses penilaian, di mana Tim Penilai memilih
metode pendekatan data pasar yaitu dengan cara mempertimbangkan data penjualan
dan/atau data penawaran dari objek pembanding sejenis atau pengganti dan data
pasar yang terkait melalui proses perbandingan, dan kemudian dilanjutkan dengan
pemaparan konsep laporan penilaian sesuai dengan ketentuan.
Totalitas tersebut bukan tanpa alasan, dengan mengumpulkan sebanyak mungkin informasi terkait objek penilaian dan proses penilaian dengan berpedoman sesuai administrasi, prosedur dan aturan yang berlaku, maka diharapkan hasil penilaian yang dihasilkan pun akan berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.(Naskah dan foto: Rennie K / Seksi Hl KPKNL Purwakarta)