Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Totalitas Penilai KPKNL Purwakarta Demi Hasil Berkualitas
Sumedi
Senin, 18 Februari 2019   |   308 kali

Subang - Dalam rangka pelaksanaan penilaian sesuai kewenangan, Tim Penilai KPKNL Purwakarta mendapat penugasan untuk melakukan survei lapangan dan penilaian barang sitaan dalam rangka penjualan secara lelang yang dimohonkan oleh KPP Pratama Subang. Pengertian barang sitaan sendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.06/2016 tentang Penilaian Barang Sitaan dalam Rangka Penjualan Secara Lelang adalah semua benda yang disita oleh penyidik, penuntut umum atau pejabat yang berwenang untuk menyita barang guna keperluan barang bukti dalam proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan, atau sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun barang sitaan di sini tidak termasuk barang dengan kategori barang lekas busuk/rusak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Adapun penilaian barang sitaan dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar dan nilai likuidasi, yaitu nilai properti yang dijual melalui lelang setelah memperhitungkan risiko penjualannya.

Dengan berbekal Surat Tugas dan didampingi oleh Jurusita Pajak dari KPP Pratama Subang, Tim Penilai melakukan survei lapangan pada tanggal 13 Februari 2019 untuk cek fisik objek barang sitaan berupa 2 unit traktor jenis MF 3085 dan MF-399 yang berlokasi di Kp.Cidangdeur Pasir Bungur Kabupaten Subang. Hasil survei lapangan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Survei Lapangan yang ditandatangani oleh Tim Penilai dan diketahui oleh pendamping dari satker pemohon.

Yang menarik dari penilaian barang sitaan kali ini adalah objek penilaian yang unik dengan dimensi yang cukup besar, sehingga Tim Penilai harus sedikit bersusah payah dalam melakukan pengecekan fisik objek penilaian. Namun demi totalitas dalam bekerja, Tim Penilai dengan penuh kehati-hatian tanpa sungkan melakukan cek fisik, memanjat traktor yang besar dengan sekumpulan laba-laba yang tampaknya telah bersarang di traktor tersebut bertahun-tahun lamanya. Totalitas tersebut juga berlaku dalam proses penilaian, di mana Tim Penilai memilih metode pendekatan data pasar yaitu dengan cara mempertimbangkan data penjualan dan/atau data penawaran dari objek pembanding sejenis atau pengganti dan data pasar yang terkait melalui proses perbandingan, dan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan konsep laporan penilaian sesuai dengan ketentuan.

Totalitas tersebut bukan tanpa alasan, dengan mengumpulkan sebanyak mungkin informasi terkait objek penilaian dan proses penilaian dengan berpedoman sesuai administrasi, prosedur dan aturan yang berlaku, maka diharapkan hasil penilaian yang dihasilkan pun akan berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.(Naskah dan foto: Rennie K / Seksi  Hl KPKNL Purwakarta)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini