Pembiayaan Perjalanan Dinas oleh Pihak Eksternal
Ratna Astuti
Selasa, 29 September 2026 |
31 kali
Pembiayaan perjalanan dinas oleh pihak eksternal dibolehkan di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, hal ini sebagaimana diatur dalam KEP-164/KN/2025 tanggal 31 Desember 2025 tentang Penguatan Integritas Pegawai Dalam Pelaksanaan Tugas di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pada tanggal 28 September 2026 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta pun menyelenggarakan Sosialisasi Kep-164/KN/2025 hal ini dengan tujuan mendukung penguatan integritas pegawai dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dan untuk meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas di lingkungan KPKNL Purwakarta.
Implementasi Kep-164/KN/2025 bertujuan untuk memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap nilai-nilai integritas, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara guna mendukung efektivitas implementasi PeraturanMenteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Keuangan dalam mendorong agar setiap pimpinan unit dapat menjadi role model dalam membina,mengarahkan, dan mengawasi pegawai secara efektif,sehingga nilai-nilai integritas semakin terinternalisasi, sebagai bentukpenerapan prinsip let the manager manage.
Penerapan akuntabitas pelaksanaan tugas sesuai Kep-164/KN/2025 ini diatur menjadi 3 bagian yaitu: perjalanan dinas yang dibiayai oleh pihak eksternal, penugasan narasumber yang dibiayai oleh pihak eksternal dan tim pelaksana kegiatan dan penugasan rapat yang dibiayai oleh pihak eksternal.
Perjalanan Dinas yang Dibiayai oleh Pihak Eksternal
Perjalanan dinas yang dibiayai oleh unit eselon I di luar Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam lingkup Kementerian Keuangan berlaku ketentuan sebagai berikut: dilaksanakan dalam rangka menjalankan penugasan/disposisi; didahului dengan adanya penugasan/disposisi atau permintaan resmi dari unit yang akan membiayai; dan penugasan/disposisi atau permintaan resmi ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Tugas untuk pegawai yang melakukan perjalanan dinas, dengan memperhatikan: a) urgensi dan relevansi kegiatandengan tugas dan fungsi; b) ketersediaan sumberdaya; c) tidak terdapat Pembiayaan Ganda; dan d) memprioritaskan penyelesaian tugas di unit kerja asal.
Perjalanan dinas yang dibiayai oleh Mitra Kerja berlaku ketentuan sebagai berikut: terdapat permintaan resmi dari Mitra kerja yang ditujukan kepada pimpinan unit; berdasarkan permintaan resmi, pimpinan unit memberikan arahan/disposisi dengan memperhatikan: a) kegiatan yang dilakukan harus relevan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; b) Pegawai yang ditugaskan berkompeten dengan jenis tugas yang harus diselesaikan; c) jumlah hari perjalananan dinas tidak melebihi hari yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas dengan tetap memperhatikan waktu tempuh; d) idak terdapat pembiayaan ganda; dan e) pelaksanaan perjalanan dinas tidak mengganggu efektivitas penyelesaian tugas kantor, dan arahan/disposisi sebagaimana dimaksud ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Tugas untuk pegawai yang melakukan perjalanan dinas;
Komponen biaya perjalanan dinas yang dibiayai oleh Pihak Eksternal mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perjalanan dinas Pegawai dan standar biaya pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal komponen atau jumlah biaya perjalanan dinas yang diterima melebihi standar biaya yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan tahun anggaran berjalan, selisih lebihnya wajib dilaporkan sebagai penerimaan gratifikasi dengan mengikuti mekanisme pelaporan gratifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
Dalam hal Pegawai menjalankan lebih dari 1 (satu) penugasan dalam 1 (satu) hari atau periode waktu tertentu, seluruh penugasan dapat dituangkan dalam 1 (satu) Surat Tugas; Pegawai dilarang melakukan perjalanan dinas di luar lokasi dan tujuan penugasan sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas; dan Pegawai wajib membuat laporan pelaksanaan tugas yang ditujukan kepada pimpinan unit Pegawai dengan tembusan kepada bagian yang menyelenggarakan urusan di bidang kepatuhan internal masing-masing unit, dengan melampirkan dokumen pendukung.
Penugasan Narasumber yang Dibiayai oleh Pihak Eksternal
Pe Penugasan narasumber dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas. Dalam menjalankan penugasan sebagai narasumber baik luar jaringan (luring) atau dalam jaringan (daring), di dalam kota atau di luar kota kedudukan unit kerja, berlaku ketentuan sebagai berikut: terdapat permintaan resmi narasumber dari Pihak Eksternal yang disampaikan kepada pimpinan unit. Berdasarkan permintaan resmi, pimpinan unit memberikan arahan/disposisi dengan ditindaklanjuti penerbitan Surat Tugas untuk Pegawai yang ditugaskan menjadi narasumber.
Pegawai yang ditugaskan menjadi narasumber dapat menerima honorarium, dengan ketentuan sebagai berikut: tidak terdapat komponen pembiayaan ganda; diberikan paling banyak sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya pemerintah pusat tahun anggaran berjalan; dan dalam hal jumlah honorarium yang diterima melebihi standar biaya, selisih lebihnya wajib dilaporkan sebagai penerimaan gratifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pegawai yang menerima honorarium narasumber wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas yang ditujukan kepada pejabat pimpinan unit dengan tembusan kepada bagian yang menyelenggarakan urusan di bidang kepatuhan internal masing-masing unit, dengan melampirkan dokumen pendukung.
Tim Pelaksana Kegiatan dan Penugasan Rapat yang Dibiayai oleh Pihak Eksternal
a. Tim Pelaksana Kegiatan
Pegawai dapat menjadi anggota tim pelaksana kegiatan yang diselenggarakan oleh Pihak Eksternal dengan ketentuan sebagai berikut: terdapat permintaan resmi yang ditujukan kepada pimpinan unit; berdasarkan permintaan resmi sebagaimana dimaksud pada huruf a) pimpinan unit menyampaikan usulan nama Pegawai yang akan menjadi anggota tim, dengan memperhatikan: pegawai yang ditugaskan dalam tim pelaksana kegiatan harus relevan dan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki serta tugas dan fungsi yang menjadi kewenangannya; dan keikutsertaan Pegawai pada tim lain di lingkup Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan/atau Kementerian Keuangan di tahun yang sama; Pegawai yang diusulkan yang menjadi anggota tim harus tercantum dalam surat keputusan tim pelaksana kegiatan yang diterbitkan oleh Pihak Eksternal; surat keputusan disampaikan kepada pimpinan unit. Pegawai yang menjadi anggota tim pelaksana kegiatan dapat menerima honorarium. jumlah honorarium yang diterima harus sesuai dengan standar honorarium yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya pemerintah pusat tahun anggaran berjalan. dalam hal jumlah honorarium yang diterima melebihi standar biaya yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai standar biaya pemerintah pusat tahun anggaran berjalan, selisih lebihnya wajib dilaporkan sebagai penerimaan gratifikasi dengan mengikuti mekanisme pelaporan gratifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Penugasan Rapat
Penugasan untuk rapat yang diselenggarakan dan dibiayai oleh Pihak Eksternal berlaku ketentuan sebagai berikut: terdapat undangan resmi dari pihak eksternal kepada pimpinan unit; undangan resmi ditindaklanjuti dengan arahan/disposisi dari pimpinan unit kepada Pegawai yang ditugaskan untuk menghadiri rapat; dalam hal rapat dilaksanakan secara luar jaringan (luring), kehadiran Pegawai dalam rapat harus berdasarkan atas Surat Tugas; dalam hal rapat dilaksanakan secara dalam jaringan (daring), kehadiran pegawai dalam rapat dapat berdasarkan atas arahan dan/atau disposisi dari pimpinan unit; dan dalam hal penugasan pegawai dalam menghadiri rapat membutuhkan biaya perjalanan dinas, berlaku ketentuan perjalanan dinas dengan dibiayai pihak eksternal.
Demikian pengaturan perjalanan dinas dibiayai pihak eksternal di lingkungan DJKN. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, pegawai di lingkungan DJKN harus menjaga integritas. Dalam melaksanakan penugasan, pegawai wajib menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan/pekerjaan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan. Dalam hal terdapat kondisi tertentu pegawai tidak dapat menolak gratifikasi atau terpaksa menerima gratifikasi, penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan mengikuti mekanisme pelaporan gratifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Dan dalam hal penugasan di luar kantor atau penugasan lainnya, pimpinan unit kerja selaku lini pertama harus turut serta dalam mengawasi, memantau, dan mengidentifikasi pegawai agar terwujud tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi.
Penulis: Ratna Astuti Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Purwakarta
Sumber: Kep-164/KN/2025 dan Bahan Paparan Sosialisasi Kep-164/KN/2025 : Bagian Kepatuhan Internal, Sesditjen KN
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel