Informasi Publik: Mana yang Terbuka dan Dikecualikan?
Nindyashinta Dyahayu Hariyanti
Senin, 25 Mei 2026 |
33 kali
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satubentuk transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara maupun penyelenggaraan badan publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat sebagai pemohon informasi. Namun demikian, tidak seluruh informasi dapat dibuka kepada publik. Terdapat beberapa jenis informasi yang dikecualikan karena bersifat rahasia dan dilindungi oleh Undang-Undang, kepatutan, serta kepentingan umum.
Jenis Informasi yang Wajib Disediakan Badan Publik
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib menyediakan beberapa jenis informasi sebagai berikut:
1.Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
Informasi yang diumumkan secara berkala meliputi:
2.Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta-Merta
Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta adalah informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
3.Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
Informasi yang wajib tersedia setiap saat meliputi:
Informasi yang Dikecualikan
Selain informasi yang terbuka untuk masyarakat,terdapat pula informasi yang dikecualikan, antara lain:
Dengan adanya keterbukaan informasi publik, diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap badan publik.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |