Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Purwakarta
Informasi Publik: Mana yang Terbuka dan Dikecualikan?

Informasi Publik: Mana yang Terbuka dan Dikecualikan?

Nindyashinta Dyahayu Hariyanti
Senin, 25 Mei 2026 |   33 kali

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satubentuk transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara maupun penyelenggaraan badan publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat sebagai pemohon informasi. Namun demikian, tidak seluruh informasi dapat dibuka kepada publik. Terdapat beberapa jenis informasi yang dikecualikan karena bersifat rahasia dan dilindungi oleh Undang-Undang, kepatutan, serta kepentingan umum.

Jenis Informasi yang Wajib Disediakan Badan Publik

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib menyediakan beberapa jenis informasi sebagai berikut:

1.Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

Informasi yang diumumkan secara berkala meliputi:

  • informasi mengenai badan publik;
  • informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik;
  • informasi laporan keuangan; dan
  • informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

2.Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta-Merta

Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta adalah informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

3.Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat

Informasi yang wajib tersedia setiap saat meliputi:

  • daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan badan publik, kecuali informasi yang dikecualikan;
  • hasil keputusan badan publik beserta pertimbangannya;
  • seluruh kebijakan beserta dokumen pendukungnya;
  • rencana kerja proyek, termasuk perkiraan pengeluaran tahunan badan publik;
  • perjanjian badan publik dengan pihak ketiga;
  • informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan terbuka untuk umum;
  • prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan
  • laporan mengenai pelayanan akses informasi publik.

Informasi yang Dikecualikan

Selain informasi yang terbuka untuk masyarakat,terdapat pula informasi yang dikecualikan, antara lain:

  • informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum;
  • informasi yang dapat mengganggu perlindungan hak kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat;
  • informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  • informasi yang dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia;
  • informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  • informasi yang dapat merugikan hubungan luar negeri;
  • informasi yang dapat mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi, kemauan terakhir, atau wasiat seseorang;
  • informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi;
  • memorandum atau surat antar badan publik maupun intra badan publik yang bersifat rahasia, kecuali berdasarkan putusan Komisi Informasi atau pengadilan; dan
  • informasi lain yang dilarang untuk diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

Dengan adanya keterbukaan informasi publik, diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap badan publik.


sumber : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon