Tolak Gratifikasi Jelang Nyepi dan Idul Fitri
Ratna Astuti
Rabu, 11 Maret 2026 |
86 kali
Hari raya keagamaan maupun perayaan hari besar lainnya hendaknya dimaknai sebagai momentum untuk meningkatkan religiusitas, menjalin silaturahmi, dan saling berbagi, khususnya kepada pihak yang membutuhkan. Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan sehingga tidak menimbulkan pengeluaran yang tidak diperlukan serta tetap menjaga kepekaan terhadap kondisi sosial di sekitarnya; sebagaimana nota dinas Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor ND-88/KN/2026 hal Imbauan Pengendalian Gratifikasi pada Momen Hari Raya Keagamaan atau Perayaan Hari Besar Lainnya di Lingkungan DJKN Tahun 2026.
Perayaan hari raya keagamaan yang akan datang, antara lain Hari Nyepi Tahun Saka 1948 pada tanggal 19 Maret 2026, Hari Raya Idul Fitri 1447 H, maupun perayaan hari besar lainnya, KPKNL Purwakarta berkomitmen untuk senantiasa menjaga integritas, kedisiplinan, dan kepatuhan terhadap pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi berdasarkan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan, Kode Etik dan Kode Perilaku, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Dalam rangka membangun kepercayaan para pemangku kepentingan, KPKNL Purwakarta berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional, menghindari benturan kepentingan, serta tidak melakukan tindakan KKN, diimbau kepada seluruh pejabat/pegawai DJKN untuk menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan: a. menolak gratifikasi dan melaporkan penolakan tersebut; b. tidak melakukan permintaan dan/atau pemberian gratifikasi berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas,atau bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, bertentangan dengan peraturan yang berlaku ataukode etik, menimbulkan konflik kepentingan, dan/atau merupakan penerimaan yang tidak patut atau tidak wajar sesuai dengan PMK Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan; c. menyampaikan kepada pengguna layanan, vendor, atau pihak terkait lainnya di lingkungan unit kerja masing-masing untuk tidak melakukan pemberian gratifikasi dalam bentuk apapun.
Oleh karena itu, Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas daripraktik KKN, diimbau para pemangku kepentingan untuk tidak memberikan gratifikasi kepadapejabat/pegawai KPKNL Purwakarta terkait pelaksanaantugas dan fungsi, termasuk namun tidak terbatas pada momen hari raya keagamaan maupun perayaan hari besar lainnya pada tahun 2026.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 j.o. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B ayat (1), setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Perbuatan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Namun demikian, berdasarkan Pasal 12C ayat (1), ketentuan tersebut tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan Pasal 25 PMK Nomor 227/PMK.09/2021, pegawai atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, namun tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
Pejabat/pegawai DJKN diharapkan melakukan penolakan atas upaya pemberian gratifikasi. Dalam hal terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan pejabat/pegawai terpaksa menerima gratifikasi, yang bersangkutan wajib melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut. Pelaporan penolakan atau penerimaan gratifikasi kepada KPK dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penolakan atau penerimaan gratifikasi melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) pada alamat https://gol.kpk.go.id, surat elektronik pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau melalui alamat pos KPK. Pelaporan gratifikasi juga dapat dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) unit kerja paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penolakan atau penerimaan gratifikasi.
Penyampaian laporan atas penolakan maupun penerimaan gratifikasi merupakan bentuk deklarasi pegawai dalam menyikapi adanya upaya pemberian gratifikasi serta menjadi data penting bagi perbaikan berkelanjutan Program Pengendalian Gratifikasi di lingkungan DJKN dan Kementerian Keuangan.
Gratifikasi yang terlanjur diterima atau tidak dapat ditolak berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak lain yang lebih membutuhkan. Bukti penyaluran berupa tanda terima maupun dokumentasi penyerahan barang agar disampaikan kepada UPG unit kerja dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Apabila diketahui terjadinya pelanggaran komitmen sebagaimana dimaksud di atas, dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan Kementerian Keuangan, yaitu Call Center 134, laman https://www.wise.kemenkeu.go.id/, atau surat elektronik pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwakarta berkomitmen mengimplementasikan Nilai-Nilai ASN BerAKHLAK dan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan dalam keseharian agar terwujud pelayanan yang bersih, akuntabel, inovatif dan konsisten.
Sambut Hari Raya dengan Suka Cita, Tanpa Gratifikasi!
Jaga Hati, Jaga Diri, Jaga Integritas Bersama Kami
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |