Pakta Integritas sebagai Penguatan Integritas pada KPKNL Purwakarta
Ratna Astuti
Senin, 26 Januari 2026 |
332 kali
Pada hari Rabu, 21 Januari 2026, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta menyelenggarakan penandatanganan Pakta Integritas sebagai salah satu perwujudan penguatan integritas KPKNL Purwakarta pada awal tahun 2026. Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan secara bersama oleh Kepala KPKNL Purwakarta, Harmani Sri Mumpuni yang biasa disapa Hani beserta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang berada di KPKNL Purwakarta.
Hani sebagai role model pegawai dalam penguatan integritas melaksakan penanadatanganan pakta integritas ini dalam rangka mewujudjan penyelenggaraan negara yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik yang dapat mengganggu prinsip akuntabilitas, sebagaimana Kementerian Keuangan telah menetapkan berbagai bentuk kebijakan Penguatan Integritas sebagai pedoman dan landasan untuk seluruh Pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta membangun budaya kerja yang beretika, profesional serta berorientasi pada kepentingan publik .
Dengan penandatanganan pakta integritas ini setiap pegawai harus menaati segala ketentuan perundang-undangan dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab, serta akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat Pegawai, dengan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, atau golongan, yang semua dilandasi dengan sikap jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara serta menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan.
Sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor: Kep-164/2025 tanggal 31 Desember 2025 tentang Penguatan Integritas Pegawai dalam Pelaksanaaan Tugas di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, hal ini bertujuan untuk memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap nilai-nnilai integritas, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara guna mendukung efektivitas implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Keuangan dalam mendorong agar setiap pimpinan unit menjadi role model dalam membina, mengarahkan dan mengawasi pegawai secara efektif sehingga nilai-nilai integritas semakin terinternalisasi.
Selanjutnya pada tanggal 26 Januari 2026, Hani sebagai role model pada KPKNL Purwakarta beserta ASN pada KPKNL Purwakarta mengikuti Seminar Penguatan Integritas Kementerian Keuangan yang diselenggarakan oleh Badan Pedidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) dengan tema "Memahami untuk Membentengi: Penguatan Peran Lini Pertama dan Lini Kedua dalam Membangun Budaya Integritas." dengan peserta lebih dari 1.700 secara daring termasuk dari KPKNL Purwakarta dan secara luring di Jakarta.
Sudarto selaku Plt. Kepala BPPK dalam pembukaan seminar menyampaikan, "Di awal tahun 2026 ini dalam penguatan integritas, kita harus mengingatkan kita sendiri, rekan kerja kita, staf kita dan atasan kita bahwa Integritas adalah sesuatu yang tidak bisa kita tawar, kita bisa bayangkan betapa tidak mudahnya kita kalau berhubungan dengan masalah hukum dan beberapa kejadian lama sekali selesainya". Sudarto juga mengajak agar seluruh jajaran Kementerian Keuangan memperkuat diri secara bersama-sama, bergandengan tangan jangan sampai lepas, kalau satu lepas pasti gandengan tangan akan rusak. Semua harus saling memperkuat sehingga bisa melaksanakan tugas dengan baik, sukses, efektif, efisien juga aman dengan tata kelola yang benar. Integritas adalah fondasi utama kepercayaan, sekali tercederai maka kepercayaan publik pun menurun. Tanpa integritas, Kementerian Keuangan tidak mudah dalam pelaksanaan tugas, kepercayaan publik membutuhkan Kementerian Keuangan yang terpercaya. Kementerian Keuangan selalu dinamis, sehingga semua jajaran harus memastikan bahwa seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan tata kelola yang baik. Semua lini harus waspada agar peristiwa fraud tidak terjadi. Sebagaimana kata pepatah "Guru kencing berdiri murid kencing berlari", maka untuk membangun integritas harus dimulai dari diri sendiri dengan memberi contoh yang baik. Diharapkan seluruh pegawai Kementerian Keuangan terus mengingat akan pentingnya menjaga dan meningkatkan integritas sebagai abdi negara. Integritas adalah nilai, benteng kepercayaan dan setiap lini mempunyai peran untuk menjaganya.
Sumber: Pakta Integritas KPKNL Purwakarta tanggal 21 Januari 2026 dan Seminar Seminar Penguatan Integritas Kementerian Keuangan tanggal 26 Januari 2026
Penulis: Ratna Astuti (Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Purwakarta)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel