Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Purwakarta
Pengarustamaan Gender (PUG) terkait Pencegahan dan Dukungan Penanganan Pelecehan Seksual di Lingkungan KPKNL Purwakarta

Pengarustamaan Gender (PUG) terkait Pencegahan dan Dukungan Penanganan Pelecehan Seksual di Lingkungan KPKNL Purwakarta

Ratna Astuti
Kamis, 02 Oktober 2025 |   479 kali

Pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2025 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta selenggarakan Sharing Session Implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) terkait Pencegahan dan Dukungan Penanganan Pelecehan Seksual di Lingkungan KPKNL Purwakarta.

 

Sebagai wujud komitmen KPKNL Purwakarta yang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan dalam meningkatkan integritas pegawai serta menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman dan bermartabat, sekaligus mencegah diskriminasi gender akibat kekerasan seksual di tempat kerja, telah ditetapkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-36/MK.01/2020 tentang Pencegahan dan Dukungan Penanganan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Dalam Rangka Meningkatkan Keadilan dan Kesetaraan Gender Lingkup Kementerian Keuangan. Surat Edaran dimaksud ditujukan sebagai standar prosedur pencegahan dan penanganan penyimpangan kode etik dan perilaku integritas pegawai sebagaimana diatur dalam PMK 190/PMK.01/2018 khususnya terkait tindak pelecehan seksual di tempat kerja. 

Sebagai bagian dari upaya mendorong komitmen Kementerian Keuangan terhadap kebijakan pengelolaan SDM Kemenkeu yang responsif gender, selanjutnya akan dilakukan evaluasi atas implementasi SE-36/MK.01/2020 dengan tujuan sebagai berikut:

1.   Mengetahui gambaran implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual pada unit kerja. 

2.   Memperoleh masukan, hambatan, tantangan dalam pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di tempat kerja

3.   Menjadi bahan evaluasi dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual serta peningkatan integritas pegawai. 

4.   Memberikan rekomendasi kebijakan dan implementasi PUG dalam pengelolaan SDM di lingkungan Kementerian Keuangan.

 

Sharing session dihadiri oleh Kepala Kantor dan para pegawai KPKNL Purwakarta ini dengan menggunakan literatur dari Apindo dengan judul Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja Panduan Bagi Para Pemberi Kerja, editor Ida Ruwaida Noor dan Irwan M Hidayana.

 

Pelecehan seksual di tempat kerja di Indonesia saat ini semakin banyak dibuka ke publik dan terjadi di berbagai macam bentuk hubungan kerja. Pegawai mencari cara sendiri untuk mengatasinya.terjadi pelecehan seksual di tempat kerja. Sebagian besar kasus cenderung tidak dilaporkan karena korban merasa malu, tidak berdaya atau takut kehilangan pegawaian. Ataupun, tempat pemberi kerja menutupi kasus tersebut demi citra lembaga. Hal ini tentu menimbulkan ketidaknyamanan situasi kerja.

Pelecehan seksual merupakan tindakan/perilaku bermuatan seksual yang tidak diinginkan, yang membuat seseorang merasa tersinggung, dipermalukan/dihina dan/ atau terintimidasi sehingga mempengaruhi kondisi dan lingkungan pegawaian.Pelecehan seksual dapat terjadi pada semua orang. Baik laki-laki maupun perempuan dapat menjadi korban ataupun pelaku atas perilaku yang dianggap tidak sopan, memalukan atau mengintimidasi.

Secara umum, pelecehan seksual ada 5 bentuk, yaitu :

1.   Pelecehan fisik yaitu sentuhan yang tidak diinginkan mengarah ke perbuatan seksual seperti mencium, menepuk, memeluk, mencubit, mengelus, memijat tengkuk, menempelkan tubuh atau sentuhan fisik lainnya.

2.   Pelecehan lisan yaitu ucapan verbal/ komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, termasuk lelucon dan komentar bermuatan seksual

3.   Pelecehan non-verbal/isyarat yaitu bahasa tubuh dan atau gerakan tubuh bernada seksual, kerlingan yang dilakukan berulang-ulang, menatap tubuh penuh nafsu, isyarat dengan jari tangan, menjilat bibir, atau lainnya

4.   Pelecehan visual yaitu memperlihatkan materi pornografi berupa foto, poster, gambar kartun, screensaver atau lainnya, atau pelecehan melalui email, SMS dan moda komunikasi elektronik lainnya

5.   Pelecehan psikologis/emosional yaitu permintaan-permintaan dan ajakan-ajakan yang terus-menerus dan tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan, penghinaan atau celaan yang bersifat seksual.

 

Pelecehan seksual seringkali terjadi dengan cara-cara yang tidak diinginkan oleh si korban. Bentuk paling ekstrim dari pelecehan seksual adalah serangan seksual dan perkosaan.Pada dasarnya, pelecehan seksual bisa terjadi pada siapa saja dan kapan saja. Adapun pelakunya bisa siapa saja, misalnya: atasan, bawahan, rekan kerja, klien, baik perempuan maupun laki-laki.

Berdasar jenis kelamin, pelaku dan korban pelecehan seksual bisa: laki-laki dan perempuan dapat menjadi korban; laki-laki dan perempuan dapat menjadi pelaku; pelecehan seksual oleh laki-laki terhadap perempuan; pelecehan seksual oleh perempuan terhadap laki-laki dan pelecehan seksual sesama jenis kelamin. Korban pelecehan seksual tidak harus individu yang menjadi sasaran secara langsung tetapi termasuk juga individu yang merasakan dampak perilaku pelecehan tersebut.Pelecehan seksual merupakan sikap/pernyataan/Tindakan yang merendahkan martabat manusia, sehingga bisa berdampak negative baik pada korban maupun lingkungan kerja lainnya.


Dampak pada korban antara lain: merasa terhina, malu dan terintimidasi; merasa bersalah; menurunnya motivasi kerja; sering absen bekerja sehingga bisa kehilangan pekerjaan; gejala psikologis seperti depresi, gelisah dan gugup; dan mengganggu kehidupan keluarganya.

Dampak pada lingkungan kerja/oganisasi antara lain: berkurangnya produktivitas; manajemen dan supervisi yang buruk; seringnya pergantian pekerja dan citra organisasi tempat bekerja pun menjadi buruk.

Dampak dari pelecehan seksual sangat berbahaya, sehingga perlu upaya untuk pencegahan terjadinya pelecehan seksual, dengan mempromosikan kesadaran akan pelecehan seksual merupakan hal yang paling penting dalam sebuah kebijakan. Semakin baik programnya maka semakin kecil kemungkinan munculnya aduan mengenai pelecehan seksual.

Upaya promosi dalam rangka mencegah (preventif) dan menangani (kuratif) pelecahan seksual di tempat kerja, harus dilakukan secara efektif karena akan: memberikan pemahaman pada pegawai maupun manajemen tentang “apa itu pelecehan seksual?”, dan “apa yang harus mereka lakukan jika mereka mengalaminya?”; menjadi dasar pengembangan standar dan mekanisme/prosedur yang tepat dan dapat diterima semua pihak dan memberikan peringatan akan tindakan/sanksi yang diberikan jika terjadi tindakan pelecehan seksual. Peringatan ini dimungkinkan berdampak adanya perubahan sikap dan perilaku dikalangan pegawai dan manajemen.

 

Upaya pencegahan bisa dilakukan melalui komunikasi, edukasi, dan pelatihan. Adapun informasi yang disebarluaskan mencakup: penjelasan tentang kebijakan dan prosedur/mekanisme kerja; definisi dan contoh pelecehan seksual; motivasi atau alasan pelaku tindak pelecehan termasuk relasi kekuasaan yang melatari tindakan yang terjadi, serta faktor sosial budaya; pihak-pihak yang bisa dihubungi apabila ada pertanyaan/informasi lanjutan maupun bantuan jika aduan itu akan dibuat. dan menjamin bahwa semua penyelidikan dan aduan akan ditangani secara pribadi dan rahasia.

 

Upaya mengkomunikasikan atau mensosialisasikan informasi pelecehan seksual dan kebijakan-kebijakan yang relevan harus dilakukan kepada seluruh pihak, baik pegawai maupun manajemen melalui beragam cara dan media, diantaranya: poster yang ditempel di papan pengumuman, memo atau pernyataan kebijakan yang dimuat dalam koran/media cetak internal  unit kerja dan lain-lain, sehingga menjangkau seluruh para pegawai dan juga stakeholder.

 

Selain itu, sosialisasi dan edukasi harus dilakukan terus menerus, agar para pegawai dan manajemen sadar dan peduli terhadap masalah pelecehan seksual. Untuk itu, cara strategis adalah dengan mengintegrasikan isu pelecehan seksual ke dalam berbagai program edukasi, pelatihan, termasuk juga dalam peraturan-peraturan terkait.

 

Melalui Sharing Session Implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) terkait Pencegahan dan Dukungan Penanganan Pelecehan Seksual di Lingkungan KPKNL Purwakarta, merupakan salah satu bentuk sosialisasi dan edukasi dalam meningkatkan integritas pegawai serta menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman dan bermartabat, sekaligus mencegah diskriminasi gender akibat kekerasan seksual di tempat kerja, KPKNL Purwakarta.

 

 

Penulis: Ratna Astuti (Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Purwakarta)

Foto     : Tim Dokumentasi KPKNL Purwakarta

 

Daftar Pustaka: 

Ruwaida Noor, Ida dan Irwan M Hidayana, “Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja Panduan Bagi Para Pemberi Kerja”, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo),2012.

 

 

 

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon