Manajemen Kinerja dan Manajemen Risiko
Ratna Astuti
Selasa, 23 Juli 2024 |
2489 kali
Manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan. Keputusan ini menjadi pedoman bagi seluruh pegawai Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugas dan menjalankan program kerja yang telah ditetapkan.
Manajemen kinerja merupakan suatu proses yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pengembangan kinerja pegawai dalam organisasi. Manajemen kinerja bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai dalam mencapai tujuan organisasi dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Manajemen kinerja terdiri dari Manajemen Kinerja Organisasi dan Manajemen Kinerja Pegawai. Manajemen Kinerja Organisasi dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi untuk mencapai tujuan organisasi dalam periode tertentu. Sedangkan Manajemen Kinerja Pegawai dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, penugasan lainnya sesuai kebutuhan organisasi, serta perilaku kerja pegawai selama periode tertentu.
Dalam manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan terdapat 4 prinsip yaitu: berorientasi pada pencapaian tujuan organisasi manajemen kinerja harus memfokuskan pada pencapaian tujuan organisasi, sehingga kinerja pegawai diarahkan pada hal yang penting bagi organisasi; manajemen kinerja harus dilaksanakan secara terintegrasi dan terkoordinasi antara setiap unit kerja di Kementerian Keuangan; manajemen kinerja harus dilakukan secara kontinyu, artinya tidak hanya saat akhir tahun anggaran, namun juga dalam setiap periode tertentu; serta manajemen kinerja harus melibatkan partisipasi dari seluruh pegawai, baik sebagai pelaksana maupun sebagai evaluasi atas kinerja yang telah dilakukan.
Adapun tahapan dalam manajemen kinerja terdapat 4 sebagai berikut. Pertama perencanaan kinerja, pada tahap ini ditetapkan sasaran kinerja yang akan dicapai oleh pegawai dan unit kerja dalam periode tertentu. Sasaran kinerja ini harus sesuai dengan tujuan organisasi dan Visi Misi Kementerian Keuangan. Kedua pelaksanaan kinerja, pada tahap ini pegawai dan unit kerja melaksanakan tugas sesuai dengan sasaran kinerja yang telah ditetapkan, pelaksanaan kinerja harus memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Ketiga monitoring dan evaluasi kinerja, pada tahap ini dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja yang telah dilakukan oleh pegawai dan unit kerja, monitoring dan evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana sasaran kinerja yang telah ditetapkan dapat dicapai. Keempat pengembangan kinerja, pada tahap ini dilakukan pengembangan kinerja pegawai dan unit kerja, baik melalui pelatihan, pengembangan karir, maupun penghargaan atas kinerja yang telah dicapai.
Dalam melaksanakan manajemen kinerja, Kementerian Keuangan juga menetapkan sejumlah indikator kinerja yang harus dicapai oleh setiap pegawai dan unit kerja. Indikator kinerja ini harus diukur secara periodik untuk mengetahui sasaran kinerja telah tercapai atau belum.
Evaluasi kinerja harus dilakukan secara objektif dan adil, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya dan harus melibatkan seluruh pihak yang terkait. Manajemen Kinerja harus dilaksanakan dengan memperhatikan aspek kepatuhan, integritas, dan akuntabilitas. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa setiap pegawai dan unit kerja di Kementerian Keuangan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Mekanisme penilaian kinerja ini terbagi menjadi dua yaitu penilaian khusus internal Kementerian Keuangan yang berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan serta penilaian pegawai negeri secara umum yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Kedua penilaian tersebut adalah kombinasi antara penilaian kinerja dan penilaian perilaku. Dalam implementasi Manajemen Kinerja, Kementerian Keuangan juga menetapkan sistem penghargaan yang sesuai dengan kinerja yang telah dicapai oleh pegawai dan unit kerja. Sistem penghargaan ini meliputi penghargaan berupa sertifikat, penghargaan keuangan, dan penghargaan nonkeuangan.
Kementerian Keuangan menggunakan aplikasi berbasis online yaitu: https://e-performance.kemenkeu.go.id/, dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisien pelaksanaan manajemen kinerja. Sistem ini digunakan untuk memudahkan pelaksanaan manajemen kinerja, termasuk dalam hal perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pengembangan kinerja pegawai Kementerian Keuangan.
Selain manajemen kinerja, Kementerian Keuangan juga telah mengatur tentang manajemen risiko yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.01/2021 tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.01/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara.
Dalam mencapai tujuan,setiap organisasi pasti berhadapan dengan risiko. Manajemen risiko membantu organisasi dalam mengelola setiap risiko yang mungkin terjadi dan berdampak pada pencapaian tujuan organisasi. Proses manajemen risiko merupakan proses yang bersifat berkesinambungan, sistematis, logik, dan terukur yang digunakan untuk mengelola risiko. Setiap sasaran organisasi wajib memiliki minimal satu risiko. Adapun selera risiko Kementerian Keuangan adalah rendah, sehingga risiko yang berada di luar selera tersebut wajib dimitigasi.
Proses manajemen risiko meliputi penerapan kebijakan, prosedur, dan praktek untuk melaksanakan penetapan konteks, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, penanganan risiko, monitoring dan reviu, dan komunikasi dan konsultasi.
Penetapan konteks bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis Manajemen Risiko akan diterapkan. Identifikasi pihak-pihak yang paling berkepentingan (stakeholders utama) dengan proses penerapan manajemen risiko, ruang lingkup dan tujuan proses, kondisi yang membatasi, serta hasil yang diharapkan dari penerapan manajemen risiko. Sebagai bagian dari penetapan konteks, disusunlah kriteria untuk menganalisis dan mengevaluasi risiko. Konteks secara umum menjadi landasan bagi pelaksanaan seluruh tahapan dalam proses manajemen risiko. Proses Manajemen Risiko tidak boleh keluar dari konteks yang ditetapkan.
Identifikasi risiko bertujuan untuk mengidentifikasi seluruh jenis risiko yang berpotensi menghalangi, menurunkan, atau menunda tercapainya sasaran Unit Pemilik Risiko yang ada. Proses ini dilakukan dengan cara mengidentifikasi lokasi, waktu, sebab dan proses terjadinya peristiwa risiko yang dapat menghalangi, menurunkan, atau menunda tercapainya sasaran yang ada.
Analisis risiko bertujuan untuk mengetahui profil dan peta dari risiko-risiko yang ada dan akan digunakan dalam proses evaluasi dan strategi penanganan risiko. Proses analisis risiko dilakukan dengan cara mencermati sumber risiko dan tingkat pengendalian yang ada serta dilanjutkan dengan menilai risiko dari sisi konsekuensi (Level Konsekuensi) dan kemungkinan (Level Frekuensi) terjadinya.
Evaluasi risiko bertujuan untuk menetapkan prioritas risiko yang telah diidentifikasi dan dianalisis. Evaluasi risiko dilakukan agar para pengambil keputusan dalam hal ini Unit Pemilik Risiko (UPR) bisa mempertimbangkan perlu tidaknya dilakukan penanganan risiko lebih lanjut serta prioritas penanganannya.
Proses penanganan risiko bertujuan menentukan jenis penanganan yang efektif dan efisien untuk suatu risiko. Penanganan risiko dilakukan dengan mengidentifikasi berbagai opsi penanganan risiko yang tersedia (mengurangi kemungkinan terjadinya risiko, menurunkan dampak risiko, menerima risiko, menghindari risiko dan mengalihkan/mentransfer risiko) dan memutuskan opsi penanganan risiko yang terbaik yang dilanjutkan dengan pengembangan rencana mitigasi risiko.
Monitoring dan Reviu risiko ditujukan untuk terutama mendeteksi dan mengantisipasi adanya perubahan dalam hal: Konteks organisasi, Profil Risiko, Level setiap risiko dan Efektivitas mitigasi risiko. Proses Monitoring dan Reviu dilakukan dengan cara memantau efektivitas rencana penanganan risiko, strategi, dan sistem manajemen risiko.
Proses komunikasi dan konsultasi bertujuan memperoleh informasi yang relevan serta mengkomunikasikan setiap tahapan proses Manajemen Risiko sehingga pihak-pihak yang terkait dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan baik. Proses yang melekat pada seluruh proses manajemen risiko ini dilakukan dengan cara mengembangkan komunikasi dengan stakeholder internal maupun eksternal.
Tanggung jawab proses Manajemen Risiko ini ada pada para Pemilik Risiko dibantu oleh Koordinator dan Administrator Manajemen Risiko, serta tim yang terdiri dari para pejabat/pegawai yang menguasai business procces di UPR masing-masing. Seluruh proses manajemen risiko dituangkan dan didokumentasikan sebagaimana terlampir dalam PMK Nomor 191/PMK.09/2008. Peta risiko yang telah tersusun menggambarkan berbagai risiko yang mungkin dapat menghambat pencapaian sasaran organisasi DJKN sekaligus upaya untuk mitigasinya. Dengan demikian diharapkan tujuan organisasi dapat tercapai.
Penilaian tingkat kematangan penerapan manajemen risiko dalam kriteria berhasil ditunjukkan dengan adanya identifikasi dan analisis risiko sesuai tingkat kepentingannya. Risiko dimitigasi, dilacak, dan dikendalikan secara efektif. Permasalahan dicegah sebelum terjadi dan pegawai secara sadar fokus pada apa yang akan mempengaruhi pencapaian tujuan. Sedangkan Komponen Penilaian Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen Risiko terdiri atas Kepemimpinan, Proses Manajemen Risiko, Aktifitas Penanganan Risiko dan Hasil Penerapan Manajemen Risiko. Manajemen Risiko juga merupakan sarana dan alat perbaikan terhadap pengendalian Manajemen Risiko yang telah ada yang merupakan sarana dan alat perbaikan standar operasional prosedur (SOP) dan petunjuk teknis (Juknis). Sehingga setiap kegiatan yang dilakukan pada proses Manajemen risiko merupakan inovasi baru dan/atau modifikasi sistem pengendalian yang ada.
Pelaksanaan manajemen kinerja harus dilakukan secara terintegrasi, kontinyu, partisipatif, dan memperhatikan aspek kepatuhan, integritas, dan akuntabilitas. Dalam implementasi manajemen kinerja, Kementerian Keuangan juga menetapkan sistem penghargaan yang sesuai dengan kinerja yang telah dicapai oleh pegawai dan unit kerja. Seluruh anggota organisasi harus memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap risiko dan bagaimana mengelola risiko yang dihadapi organisasi sesuai batas kewenangan masing-masing, pegawai pemerintah saat ini dikenal dengan istilah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari Pegawai Negari Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Baik PNS maupun PPPK digaji dan dibiayai dari APBN untuk melaksanakan seluruh tugas-tugas pemerintahan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab mengacu pada nilai-nilai ASN yaitu BerAKHLAK yang merupakan akronim dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif.
KPKNL Purwakarta berkomitmen mengimplementasikan nilai-nilai ASN BerAKHLAK dan nilai-nilai Kementerian Keuangan dalam keseharian agar terwujud pelayanan yang bersih, akuntabel, inovatif dan konsisten.
Penulis: Ratna Astuti
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel