Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Purwakarta
Hari Kebangkitan Nasional Ke-116 Tahun dan Sosialisasi Antikorupsi Internal

Hari Kebangkitan Nasional Ke-116 Tahun dan Sosialisasi Antikorupsi Internal

Ratna Astuti
Senin, 20 Mei 2024 |   728 kali

            Sehubungan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor SE-1/SJ/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Penyelenggaraan Upacara Bendera Dalam Rangka Peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Lingkungan Kementerian Keuangan KPKNL Purwakarta pun menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional yang ke-116 tahun pada tanggal 20 Mei 2024. Dalam upacara tersebut Kepala KPKNL Purwakarta, Wahjudi Prajogo  selaku Pembina Upacara menyampaikan amanat Menteri Keuangan RI pada Upacara Bendera Dalam Rangka Peringatan Hari Kebangkitan Nasional. Adapun amanat Menteri Keuangan Ri sebagai berikut:

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Selamat Pagi, Salam Sejahtera bagi kita semua, Shaloom

Om Swasti Astu, Namo Budhaya, Salam Kebajikan.

Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air yang saya cintai,

1.       Hari ini, 20 Mei 2024, tepat 116 tahun yang lalu, pusaran sejarah menorehkan momen bersejarah, lahirnya organisasi Boedi Oetomo  di Jakarta. Organisasi ini bukan sekadar perkumpulan biasa, melainkan tonggak api yang membakar semangat juang bangsa Indonesia.

2.     dr. Soetomo dan para pelajar STOVIA (School tot Opleiding van Inlandsche Artsen), adalah para pemuda visioner, yang merupakan pelopor lahirnya Boedi Oetomo, yang ditandai sebagai Hari Kebangkitan Nasional, momen kebangkitan rasa nasionalisme dan persatuan untuk memajukan bangsa, mengejar ketertinggalan Indonesia dari bangsa-bangsa lain.

3.    Boedi Oetomo menjadi titik balik perjuangan bangsa. Mereka mengubah perjuangan fisik melawan penjajah menjadi perjuangan diplomatis dan intelektual. Berkat mereka, lahirlah organisasi-organisasi pergerakan di bidang politik, seperti Syarekat Islam, Perhimpunan Indonesia, Indische Partij, dan lain sebagainya.

4.     Boedi Oetomo juga mengubah perjuangan yang berawal dari kedaerahan menjadi nasional. Sejak kelahirannya, bangsa Indonesia dari seluruh penjuru nusantara bersatu padu untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan, persatuan, kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran.

5.    Kobaran semangat untuk bangkit dan berjuang inilah yang kemudian menjadikan hari lahir Boedi Oetomo sebagai Hari Kebangkitan Nasional. Semangat ini harus terus membara di jiwa kita, seluruh anak bangsa!

6.     Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) tahun ini mengusung tema yang menggugah, "Bangkit Untuk Indonesia Emas". Tema ini sarat akan makna karena menjadi pedoman bagi kita dalam merancang masa depan menuju tahun 2045, di mana Indonesia akan memperingati 100 tahun kemerdekaannya.

7.    Sekarang, 116 tahun berlalu, tantangan bangsa masih membentang. Semangat Boedi Oetomo harus menjadi kompas pemersatu untuk melangkah maju. Mari kita kobarkan kembali api semangat juang para pahlawan!

Jajaran Kementerian Keuangan yang saya banggakan,

8.         Kita telah menunjukkan ketangguhan luar biasa dalam menghadapi badai pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi global yang mengikutinya. Kita berhasil melewati masa transisi penuh gejolak ini dengan langkah-langkah berani dan teruku

9.      Kegigihan dan ketangguhan Indonesia terbukti dengan keberhasilannya dalam mengkonsolidasikan fiskal, memulihkan kesehatan masyarakat, dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Prestasi ini tidak membuat kita berpuas diri, karena tantangan ke depan semakin kompleks dan membutuhkan solusi yang  inovatif.

10.   Ketegangan geopolitik, perkembangan teknologi digital yang pesat, kecerdasan buatan, bonus demografi, dan perubahan iklim          menjadi beberapa tantangan utama yang harus dihadapi Indonesia dan dunia. Tantangan ini dibahas secara intensif di berbagai forum internasional, seperti IsDB, ADB, OECD, World Bank, IMF, dan G20.

11.     Meskipun banyak negara masih bergelut dengan dampak pandemi dan krisis global, dengan pertumbuhan yang lemah dan utang yang tinggi, Indonesia menunjukkan ketangguhannya. Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang hampir selalu diatas perekonomian global mendorong konvergensi ekonomi Indonesia ke level yang lebih tinggi menuju 5 besar dunia sesuai dengan Visi Indonesia Maju 2045.

12.    Kualitas pertumbuhan pun semakin baik, terlihat dari tingginya penciptaan lapangan kerja yang membantu menurunkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) ke level di bawah pra-pandemi.

13.    Konsumsi rumah tangga menjadi salah satu motor utama pertumbuhan. Terkendalinya inflasi, meningkatnya aktivitas ekonomi selama Ramadan, kenaikan gaji ASN, dan pemberian bantuan sosial, termasuk honorarium petugas Pemilu, mendorong daya beli masyarakat.

14.  Investasi juga mengalami pertumbuhan yang positif. Aktivitas belanja modal pemerintah terkait infrastruktur dan keberlanjutan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) menjadi faktor pendorong utama. Kinerja ekonomi makro yang sangat baik dan stabilitas sosial politik juga turut meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai destinasi investasi.

15.    Inflasi pun terjaga dengan baik. Hal ini menunjukkan keberhasilan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat. Secara keseluruhan, ekonomi Indonesia di tahun 2024 menunjukkan performa yang sangat baik. Pertumbuhan yang kuat, daya beli yang meningkat, dan inflasi yang terkendali menjadi indikator positif bagi masa depan ekonomi Indonesia.

16.  Kita juga merasakan, Indonesia baru saja melewati tahapan pemilihan umum yang demokratis dan sukses. Pemilu Indonesia 2024 menjadi salah satu pemilu terbesar di dunia, dengan partisipasi masyarakat yang luar biasa. Hal ini menunjukkan kematangan demokrasi Indonesia dan komitmen rakyatnya terhadap masa depan bangsa.

17.     Ini semua menunjukkan bahwa Indonesia telah bekerja keras dan bangkit menuju Indonesia Emas.

Jajaran Kementerian Keuangan yang saya banggakan,

18.    Semangat kebangkitan nasional harus terus menyala, kita tunjukkan pada dunia bahwa Indonesia adalah bangsa yang tangguh, inovatif, dan berkomitmen untuk mencapai kemajuan yang berkelanjutan.

19.  Beberapa tahun belakangan ini dunia menyaksikan kebangkitan Indonesia di beberapa bidang seperti  pertumbuhan ekonomi yang positif, daya saing global Indonesia yang terus meningkat, dan juga munculnya Startup dan Unicorn baru di Indonesia.     Presidensi G20 Indonesia berhasil melahirkan leaders declaration yang memberi kontribusi penting bagi dunia. Indonesia menjadi Chairmanship di forum ASEAN.  Indonesia juga sukses menjadi tuan rumah Piala Dunia U-17.  Saat ini Indonesia juga menjadi tuan rumah World Water Forum (WWF) Ke-10 di Provinsi Bali untuk pertama kalinya.

20.   Melalui cabang olahraga Indonesia juga mengharumkan nama bangsa di kancah internasional melalui prestasi gemilang para atletnya di berbagai cabang olahraga. Salah satu momen membanggakan atas pencapaian tim bulu tangkis Indonesia yang berhasil runner-up Piala Thomas dan Piala Uber di tahun 2024 ini, kemudian Indonesia juga berhasil meraih medali emas cabang olahraga sepak bola putra di SEA Games 2023 Kamboja dan peringkat ke-4 di Piala Asia U-23 2024, serta di berbagai cabang olahraga lain, atlet-atlet Indonesia juga menunjukkan performa luar biasa dan berhasil meraih medali serta penghargaan di berbagai turnamen internasional.

21.   Perlu diingat bahwa kebangkitan ini bukan tanpa tantangan. Masih banyak masalah yang harus dihadapi Indonesia, seperti kemiskinan, stunting, korupsi, infrastruktur. Namun, dengan semangat kebangkitan yang terus menyala, Indonesia optimis dapat mengatasi berbagai tantangan tersebut dan mencapai kemajuan yang lebih besar di masa depan.

22.   Oleh karena itu, Hari Kebangkitan Nasional ini menjadi momentum yang tepat untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Kita harus memperkokoh soliditas antar-elemen bangsa, bahu membahu membangun Indonesia yang lebih maju dan sejahtera

23.    Mari kita jadikan semangat Hari Kebangkitan Nasional ini sebagai pemicu untuk bangkit bersama. Kita harus memupuk rasa nasionalisme dan semangat berjuang pantang menyerah. Dengan tekad yang kuat dan kerja sama yang solid, kita dapat melewati segala rintangan dan mencapai cita-cita bangsa

24.  Jajaran Kemenkeu harus meneladani semangat kebangsaan Boedi Oetomo, semangat kebangsaan dan persatuan yang dikobarkan oleh para pendirinya menjadi inspirasi bagi generasi penerus bangsa.

25.     Mari bersama-sama, kita bangun bangsa Indonesia yang maju, sejahtera, adil, makmur, berdaulat, bersatu, merdeka, dan bermartabat.

26.     Selamat Hari Kebangkitan Nasional ke-116, Merdeka!

Bersatu Kita Teguh, Bercerai kita Runtuh!

Mari Bangkit untuk Indonesia Emas!

Terima Kasih

Wassalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh,

Om shanti shanti shanti om, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan.”

 

Demikian amanat Menteri Keuangan RI pada Hari Kebangkitan Nasional tanggal 20 Mei 2024.

                            

Masih dalam rangkaian acara pada Hari Kebangkitan Nasional ini KPKNL Purwakarta pun menyelenggarakan Sosialisasi Antikorupsi Internal. Sosialisasi berlansung secara daring dalam kegiatan Sapa Pagi Senin. Pada Kegiatan Sapa Pagi Senin ini diawali dengan penayangan Mars Kemenkeu, yel-yel KPKNL Purwakarta serta pembacaan Nilai-Nilai Dasar ASN BerAKHLAK , Nilai-Nilai Kementerian Keuangan  dan Budaya Kerja Kementerian Keuangan., dilanjut dengan laporan dari para pejabat pengawas dan pejabat fungsional KPKNL Purwakarta.


Pada kegiatan Sosialisasi Antikorupsi Internal ini Kepala KPKNL Purwakarta, Wahjudi Parjogo menyampaikan 5 materi utama dan 3 materi tambahan yang terdiri dari: Hasil SPI Kemenkeu Tahun 2023, Kerangka Kerja Integritas, Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Whistblowing System dan Perlindungan Pelapor, Bijak Bermedsos dan Netralitas ASN, Kode Etik dan Kode Perilaku serta Laporan Harta Kekayaan.


Hasil SPI Kemenkeu tahun 2023 pada penilaian internal sebesar 91,67 dan penilaian eksternal sebesar 91,57. Yang masih menjadi highlight survei pada penilaian internal adalah: masih terdapat pertemuan pejabat/pegawai dengan pengguna layanan di luar kantor; pola mutasi belum konsisten, adil, dan transparan serta masih terdapat nepotisme dalam promosi/mutasi; staf PPK meminta vendor untuk membayarkan keperluan pribadinya; rekayasa jangka waktu penugasan luar negeri menjadi lebih lama dari jadwal seharusnya; masih terdapat pejabat yang tidak memberikan contoh sikap berintegritas (honor, perjadin, dsb); perlindungan terhadap pelapor masih lemah (terdapat retaliasi) serta masih terdapat gratifikasi dan pemberian yang bersifat saling menguntungkan (kolusi) dan Intervensi temuan hasil pengawasan UKI dan pembatasan ruang gerak UKI. Sedangkan yang menjadi highlight survei pada penilaian eksaternal adalah: pelapor korupsi dinilai belum terlindungi; menurunnya kepercayaan atas tindak lanjut terhadap laporan korupsi; Kelompok Kerja (POKJA) Kemenkeu sudah fair, namun dinilai lebih mengedepankan penawaran harga yang murah dibandingkan kualitas barang dan/atau jasa yang diberikan; terdapat perbedaan penjelasan/jawabann/solusi yang diberikan oleh petugas helpdesk/Customer Service atas permasalahan yang sama; serta masih ada oknum yang mengatasnamakan unit Kemenkeu untuk keuntungan pribadi, seperti penawaran bantuan pengusulan dana transfer daerah dan pemenangan vendor PBJ.

Kerangka Kerja Integritas merupakan sebuah kerangka (framework) yang sistematis dan komprehensif dalam rangka meningkatkan integritas (integrity) dan mencegah korupsi. “Integritas agar menjadi DNA, sikap dan budaya integritas menjadi landasan dalam bekerja.” Peran pemimpin adalah memberikan teladan; evaluasi kebijakan dan memastikan tata kelola yang baik; internalisasi integritas; budaya malu; mengidentifikasi dan memitigasi benturan kepentingan; open minded; mendukung UKI; melaporkan dan menindak pelanggar Integritas dan perilaku kepemimpinan.

Peran Lini Pertama dalam Kerangka Kerja Integritas adalah pencegahan, deteksi, respon dan monitoring evaluasi (monev). Pencegahan adalah tindakan, kegiatan, dan/atau langkah yang dilaksanakan untuk menjaga integritas pegawai Kemenkeu dan mengurangi potensi terjadinya pelanggaran dan/atau penyimpangan integritas. Deteksi adalah tindakan, kegiatan, dan/atau Langkah yang dilaksanakan untuk mengidentifikasi adanya potensi atau mendeteksi terjadinya pelanggaran dan/atau penyimpangan integritas sedekat mungkin dengan waktu insiden itu terjadi. Respon adalah tindakan, kegiatan, dan/atau Langkah yang dilaksanakan untuk merespons atas pelanggaran dan/atau penyimpangan integritas yang terjadi melalui kegiatan investigasi. Monev adalah Tindakan, kegiatan dan/atau Langkah yang dilaksanakan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas implementasi KKI secara menyeluruh dan perbaikan atas kegiatan dan/atau aktivitas yang terjadi.

Dalam pengendalian gratifikasi Pegawai/Penyelenggara Negara wajib menolak gratifikasi dan wajib melaporkan penolakan/penerimaan gratifikasi. PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Sesuai PMK-227/PMK.09/2021 setiap pegawai wajib menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan; wajib melaporkan penolakan atau penerimaan Gratifikasi melalui UPG atau secara langsung kepada KPK dan bagi Pegawai atau Penyelenggara Negara yang menerima Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan, yang tidak melaporkan penerimaan Gratifikasi tersebut, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ada pun kewajiban pimpinan sesuai PMK-227/PMK.09/2021 adalah wajib memberikan teladan dan mendorong pembangunan dan penerapan pengendalian Gratifikasi secara berkesinambungan; bersama UPG (Unit Pengendali Gratifikasi), harus memberikan perlindungan kepada pelapor gratifikasi dan sesuai PMK-205/PMK.09/2022 kewajiban pemimpin adalah: memberikan perlindungan kepada Pelapor pelanggaran, dan tidak menerbitkan kebijakan kepegawaian atau kebijakan lainnya sebagai tindakan balasan atas Pelapor; memberikan pemahaman mengenai Perlindungan Pelapor pada seluruh pegawai; serta menjamin pelaporan pelanggaran tidak mempengaruhi layanan yang diberikan
kepada Pelapor dari eksternal (masyarakat).

   Manfaat pelaporan gratifikasi ini bagi diri pelpor adalah Bentuk Deklarasi Integritas Pegawai perwujudan awarnes pegawai, nilai positif profil pegawai bagian dari penghargaan kepada pegawai dan pengamanan diri pelapor dalam hal terjadi pengembangan atas kasus pemberian gratifikasi, pegawai telah melaporkan penolakan/ Penerimaan. Adapun manfaat bagi organisasi atau UPG adalah Profil integritas Unit Kerja; Database dalam identifikasi titik rawan gratifikasi dan Profiling Stakeholder/Pengguna Layanan. Dengan demikian terciptalah budaya antigratifikasi dan antikorupsi.

   Pedoman benturan kepentingan pada lingkungan Kementerian Keuangan diatur dalam KMK 475 tahun 2023 yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2024 ini. Benturan kepentingan merupakan keadaan memiliki kepentingan pribadi/kelompok; menguntungkan diri sendiri/orang lain/golongan dan mempengaruhi objektivitas dan kualitas atas keputusan/tindakan yang dilakukan/tidak dilakukan.

Ruang lingkup dalam penanganan benturan kepentingan meliputi CPNS, PNS, PPPK, orang yang menerima gaji dari keuangan negara; Unit Organisasi di Lingkungan Kemenkeu dan mencegah terjadinya fraud, menegakkan integritas, dan menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Adapun kewajibannya adalah membuat deklarasi data pegawai, menghindari Benturan Kepentingan dan membuat laporan penghindaran dan deklarasi benturan kepentingan. Setiap pegawai wajib membuat Deklarasi Data Pegawai dan melakukan analisis potensi benturan kepentingan pada Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan”  yang terdiri dari hubungan keluarga inti, orang tua, mertua, dan Saudara: Rangkap jabatan di BLU, BUMN/D, Badan Hukum Lain yg dikelola Pemerintah, kepemilikan usaha, Rangkap Jabatan di Badan Usaha Swasta/Lainnya dan kepemilikan saham.

Peran lini pertama dalam penanganan benturan kepentingn adalah mengidentifikasi Benturan Kepentingan dengan efektif; memberikan teladan dalam menghindari Benturan Kepentingan; melakukan sosialisasi Benturan Kepentingan kepada jajaran pejabat/pegawai di unitnya; mencegah terjadinya Benturan Kepentingan; menangani Benturan Kepentingan yang terjadi sesuai ketentuan yang berlak; melaporkan penanganan Benturan Kepentingan yang terjadi kepada Lini Kedua dan memanfaatkan dokumen Deklarasi Benturan Kepentingan dalam pengendalian internal dan tindakan manajerial.

          Whistleblowing System dan perlindungan pelapor. Untuk penyampaian pelaporan dapat disampaikan melalui Wise Kemenkeu. Dalam penyampaian pelaporan pelanggaran hak pelapor adalah mendapatkan nomor Register Pengaduan; memperoleh informasi terkait tindak lanjut Pelaporan dan mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikecualikan pelapor tidak menjalankan kewajiban terkait kerahasiaan. Sesuai  PMK-205/PMK.09/2022, kewajiban pimpinan adalah memberikan Perlindungan kepada Pelapor pelanggaran, DAN tidak menerbitkan kebijakan kepegawaian atau kebijakan lainnya sebagai tindakan balasan atas Pelapor; memberikan pemahaman mengenai Perlindungan Pelapor pada seluruh pegawai dan menjamin pelaporan pelanggaran tidak mempengaruhi layanan yang diberikan kepada Pelapor dari eksternal (masyarakat). Adapun sesuai KMK-323/PMK.09/2021 tugas pemimpin adalah melaporkan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan dalam hal terdapat pelanggaran integritas serta melindungi pelapor pelanggaran integritas

          Dalam bijak bermedsos dan netralitas ASN, yang dapat dilakukan selaku insan Kemenkeu adalah like, follow, comment, subscribe, share reshare akun resmi Kemenkeu dan UE I Kemenkeu; Input tanggapan dan saran membangun pada tim medsos Kemenkeu dan UE I; Menjunjung norma yang berlaku; pilah dan pilih terlebih dahulu, bagikan konten yang patut menjadi konsumsi masyarakat dan Verifikasi kebenaran informasi, pastikan sudah benar. Ada pun yang jangan dilakukan oleh insan Kemenkeu adalah  unggahan yang menunjukkan keberpihakkan politik; Unggahan yang dapat diasosiasikan sebagai pemborosan APBN, Unggahan berisi informasi rahasia, dokumen terbatas, Konten hoaks, pornografi, radikalisme, terorisme, pelecehan, diskriminasi SARA, dukungan pada LGBT, berkata kasar, melukai orang, terlibat konflik dan debat di medsos, kecuali counter hoax atau asumsi sepihak dan gunakan data akurat, menggunakan kata ‘Kemenkeu’, ‘Kementerian Keuangan’, ‘Kemenkeuri’ dan kata sejenis untuk nama akun pribadi dan unggahan kemewahan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.

          Kode Etik dan Kode Perilaku pada insan Kemenkeu adalah Nilai-Nilai Dasar ASN BerAKHLAK dan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan. Nilai-Nilai Dasar ASN BerAKHLAK   meliputi Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif, Nilai-Nilai Kementerian Keuangan meliputi ; Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan dan Kesempurnaan.

          Pelaporan harta kekayaan  wajib bagi seluruh pegawai (PNS dan CPNS) di lingkungan Kementerian Keuangan, kecuali Pegawai yang sedangmelaksanakan Cuti di Luar Tanggungan Negara dan melaksanakan penugasan di luar Kementerian Keuangan berdasarkan ketentuan yang berlaku; serta wajib bagi . seluruh Penyelenggara Negara yang terdaftar sebagai Wajib Lapor di KPK pada LHKPN.

          Sosialisasi antikorupsi internal KPKNL Purwakarta pada hari Kebangkitan Nasional ini diakhiri dengan pembahasan pelaporan  harta kekayaan. Dengan sosialisasi ini budaya antikorupsi dan antigratifikasi senantiasa tertanam, dengan nilai integritas dari setiap insan Kemenkeu yang saling menguatkan yang menjadi landasan dalam bekerja, sehingga Kemenkeu senantiasa melayani lebih baik. Mari bangkit untuk Indonesia Emas.

Penulis : Ratna Astuti Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Purwakarta
 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon