Hari Kebangkitan Nasional Ke-116 Tahun dan Sosialisasi Antikorupsi Internal
Ratna Astuti
Senin, 20 Mei 2024 |
728 kali
Sehubungan
dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor SE-1/SJ/2024
tanggal 17 Mei 2024 tentang
Penyelenggaraan Upacara Bendera Dalam Rangka Peringatan Hari
Kebangkitan Nasional di Lingkungan Kementerian Keuangan KPKNL Purwakarta pun
menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional yang
ke-116 tahun pada tanggal 20 Mei 2024. Dalam upacara tersebut Kepala KPKNL
Purwakarta, Wahjudi Prajogo selaku
Pembina Upacara menyampaikan amanat Menteri Keuangan RI pada Upacara Bendera
Dalam Rangka Peringatan Hari Kebangkitan Nasional. Adapun amanat Menteri
Keuangan Ri sebagai berikut:
“Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Selamat Pagi, Salam Sejahtera
bagi kita semua, Shaloom
Om Swasti Astu, Namo Budhaya, Salam Kebajikan.
Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah
Air yang saya cintai,
1. Hari ini, 20 Mei 2024, tepat 116 tahun yang lalu, pusaran sejarah menorehkan momen bersejarah, lahirnya organisasi Boedi Oetomo di Jakarta. Organisasi ini bukan sekadar perkumpulan biasa, melainkan tonggak api yang membakar semangat juang bangsa Indonesia.
2. dr. Soetomo dan para pelajar STOVIA (School tot Opleiding van Inlandsche Artsen), adalah para pemuda visioner, yang merupakan pelopor lahirnya Boedi Oetomo, yang ditandai sebagai Hari Kebangkitan Nasional, momen kebangkitan rasa nasionalisme dan persatuan untuk memajukan bangsa, mengejar ketertinggalan Indonesia dari bangsa-bangsa lain.
3. Boedi Oetomo menjadi
titik balik perjuangan bangsa. Mereka mengubah perjuangan fisik melawan
penjajah menjadi perjuangan diplomatis dan intelektual. Berkat
mereka, lahirlah organisasi-organisasi pergerakan di bidang politik, seperti
Syarekat Islam, Perhimpunan Indonesia, Indische
Partij, dan lain sebagainya.
4. Boedi Oetomo juga mengubah perjuangan yang berawal dari kedaerahan menjadi
nasional. Sejak kelahirannya, bangsa Indonesia dari seluruh penjuru
nusantara bersatu padu untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan,
persatuan, kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran.
5. Kobaran semangat untuk bangkit dan berjuang
inilah yang kemudian menjadikan hari lahir Boedi Oetomo sebagai Hari Kebangkitan Nasional. Semangat ini harus terus
membara di jiwa kita, seluruh anak bangsa!
6. Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) tahun ini mengusung
tema yang menggugah, "Bangkit Untuk Indonesia Emas". Tema ini sarat akan makna
karena menjadi pedoman
bagi kita dalam merancang masa depan menuju tahun 2045, di mana Indonesia
akan memperingati 100 tahun kemerdekaannya.
7. Sekarang, 116 tahun berlalu, tantangan bangsa masih membentang. Semangat
Boedi Oetomo harus menjadi kompas
pemersatu untuk melangkah maju. Mari kita kobarkan kembali api semangat
juang para pahlawan!
Jajaran Kementerian Keuangan yang saya banggakan,
8. Kita telah menunjukkan ketangguhan luar biasa dalam menghadapi badai pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi
global yang mengikutinya. Kita berhasil melewati masa
transisi penuh gejolak ini dengan langkah-langkah berani dan teruku
9. Kegigihan dan ketangguhan Indonesia
terbukti dengan keberhasilannya dalam mengkonsolidasikan
fiskal, memulihkan kesehatan masyarakat, dan menjaga momentum
pertumbuhan ekonomi. Prestasi
ini tidak membuat
kita berpuas diri, karena tantangan
ke depan semakin
kompleks dan membutuhkan solusi yang inovatif.
10. Ketegangan geopolitik, perkembangan teknologi digital
yang pesat, kecerdasan buatan,
bonus demografi, dan perubahan iklim menjadi beberapa
tantangan utama yang harus dihadapi
Indonesia dan dunia. Tantangan
ini dibahas secara intensif di berbagai
forum internasional, seperti IsDB, ADB, OECD, World Bank, IMF, dan G20.
11. Meskipun banyak negara masih bergelut dengan dampak pandemi dan krisis global, dengan
pertumbuhan yang lemah dan utang yang tinggi, Indonesia
menunjukkan ketangguhannya. Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang hampir selalu diatas perekonomian global mendorong konvergensi ekonomi Indonesia ke level yang lebih tinggi menuju 5 besar dunia sesuai dengan Visi Indonesia Maju 2045.
12. Kualitas pertumbuhan pun semakin baik, terlihat dari tingginya penciptaan lapangan kerja yang membantu menurunkan Tingkat Pengangguran Terbuka
(TPT) ke level di bawah pra-pandemi.
13. Konsumsi rumah tangga menjadi salah satu motor utama pertumbuhan. Terkendalinya inflasi,
meningkatnya aktivitas ekonomi selama
Ramadan, kenaikan gaji ASN, dan pemberian bantuan sosial, termasuk
honorarium petugas Pemilu,
mendorong daya beli masyarakat.
14. Investasi juga mengalami pertumbuhan yang positif. Aktivitas
belanja modal pemerintah terkait infrastruktur dan keberlanjutan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) menjadi
faktor pendorong utama. Kinerja ekonomi makro yang sangat baik dan
stabilitas sosial politik juga
turut meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai destinasi investasi.
15. Inflasi pun
terjaga dengan baik. Hal ini menunjukkan keberhasilan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga
dan daya beli masyarakat. Secara
keseluruhan, ekonomi Indonesia di tahun 2024 menunjukkan performa yang sangat baik. Pertumbuhan yang kuat, daya beli yang meningkat, dan inflasi yang terkendali
menjadi indikator positif bagi masa depan ekonomi Indonesia.
16. Kita juga merasakan, Indonesia baru saja melewati
tahapan pemilihan umum yang
demokratis dan sukses. Pemilu Indonesia 2024
menjadi salah satu pemilu terbesar di dunia, dengan partisipasi masyarakat yang luar biasa. Hal ini menunjukkan kematangan demokrasi Indonesia dan komitmen rakyatnya terhadap masa depan bangsa.
17. Ini semua menunjukkan bahwa Indonesia telah bekerja keras dan bangkit menuju
Indonesia Emas.
Jajaran Kementerian Keuangan yang saya banggakan,
18. Semangat kebangkitan nasional harus terus menyala, kita tunjukkan pada dunia bahwa Indonesia adalah bangsa yang tangguh, inovatif, dan berkomitmen
untuk mencapai kemajuan
yang berkelanjutan.
19. Beberapa tahun belakangan ini dunia menyaksikan kebangkitan Indonesia di beberapa bidang seperti pertumbuhan ekonomi yang positif, daya saing global Indonesia yang terus meningkat, dan juga munculnya Startup dan Unicorn baru di Indonesia. Presidensi G20 Indonesia berhasil melahirkan leaders declaration yang memberi kontribusi penting bagi dunia. Indonesia menjadi Chairmanship di forum ASEAN. Indonesia juga sukses menjadi tuan rumah Piala Dunia U-17. Saat ini Indonesia juga menjadi tuan rumah World Water Forum (WWF) Ke-10 di Provinsi Bali untuk pertama kalinya.
20. Melalui cabang olahraga
Indonesia juga mengharumkan nama bangsa di kancah internasional melalui prestasi
gemilang para atletnya di berbagai
cabang olahraga. Salah
satu momen membanggakan atas pencapaian tim
bulu tangkis Indonesia yang berhasil runner-up Piala Thomas dan Piala Uber di tahun 2024 ini, kemudian Indonesia juga berhasil meraih medali emas cabang olahraga sepak bola putra di SEA Games 2023 Kamboja dan peringkat ke-4 di Piala Asia
U-23 2024, serta di berbagai cabang
olahraga lain, atlet-atlet Indonesia juga menunjukkan performa luar biasa dan
berhasil meraih medali serta penghargaan di berbagai turnamen
internasional.
21. Perlu diingat bahwa kebangkitan ini bukan tanpa
tantangan. Masih banyak masalah yang
harus dihadapi Indonesia, seperti kemiskinan, stunting, korupsi, infrastruktur. Namun, dengan semangat
kebangkitan yang terus menyala, Indonesia optimis dapat mengatasi berbagai
tantangan tersebut dan mencapai kemajuan
yang lebih besar
di masa depan.
22. Oleh karena itu, Hari Kebangkitan Nasional ini
menjadi momentum yang tepat untuk memperkuat persatuan
dan kesatuan bangsa. Kita harus memperkokoh soliditas antar-elemen bangsa,
bahu membahu membangun
Indonesia yang lebih
maju dan sejahtera
23. Mari kita jadikan semangat Hari Kebangkitan Nasional ini sebagai
pemicu untuk bangkit
bersama. Kita harus memupuk rasa nasionalisme dan semangat berjuang
pantang menyerah. Dengan
tekad yang kuat dan kerja
sama yang solid,
kita dapat melewati
segala rintangan dan mencapai cita-cita bangsa
24. Jajaran Kemenkeu harus meneladani semangat kebangsaan Boedi Oetomo, semangat kebangsaan dan
persatuan yang dikobarkan oleh para pendirinya menjadi inspirasi bagi generasi penerus
bangsa.
25. Mari bersama-sama, kita bangun bangsa Indonesia yang maju, sejahtera, adil, makmur,
berdaulat, bersatu, merdeka,
dan bermartabat.
26. Selamat Hari Kebangkitan Nasional ke-116, Merdeka!
Bersatu Kita Teguh, Bercerai
kita Runtuh!
Mari Bangkit untuk Indonesia Emas!
Terima
Kasih
Wassalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh,
Om shanti shanti
shanti om, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan.”
Demikian
amanat Menteri Keuangan RI pada Hari Kebangkitan Nasional tanggal 20 Mei 2024.
Masih dalam rangkaian acara pada Hari Kebangkitan Nasional ini KPKNL Purwakarta pun menyelenggarakan Sosialisasi Antikorupsi Internal. Sosialisasi berlansung secara daring dalam kegiatan Sapa Pagi Senin. Pada Kegiatan Sapa Pagi Senin ini diawali dengan penayangan Mars Kemenkeu, yel-yel KPKNL Purwakarta serta pembacaan Nilai-Nilai Dasar ASN BerAKHLAK , Nilai-Nilai Kementerian Keuangan dan Budaya Kerja Kementerian Keuangan., dilanjut dengan laporan dari para pejabat pengawas dan pejabat fungsional KPKNL Purwakarta.
Pada kegiatan Sosialisasi Antikorupsi Internal ini Kepala KPKNL Purwakarta, Wahjudi Parjogo menyampaikan 5 materi utama dan 3 materi tambahan yang terdiri dari: Hasil SPI Kemenkeu Tahun 2023, Kerangka Kerja Integritas, Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Whistblowing System dan Perlindungan Pelapor, Bijak Bermedsos dan Netralitas ASN, Kode Etik dan Kode Perilaku serta Laporan Harta Kekayaan.
Hasil SPI Kemenkeu tahun 2023 pada penilaian
internal sebesar 91,67 dan penilaian eksternal sebesar 91,57. Yang masih
menjadi highlight survei pada penilaian internal adalah: masih terdapat
pertemuan pejabat/pegawai
dengan pengguna layanan di luar kantor; pola mutasi belum konsisten,
adil, dan transparan serta masih terdapat nepotisme dalam promosi/mutasi; staf PPK meminta vendor untuk membayarkan keperluan
pribadinya; rekayasa jangka waktu penugasan luar negeri menjadi lebih lama
dari jadwal seharusnya; masih terdapat pejabat yang tidak memberikan
contoh sikap berintegritas
(honor, perjadin, dsb); perlindungan
terhadap pelapor masih lemah (terdapat retaliasi) serta masih
terdapat gratifikasi
dan pemberian yang bersifat saling
menguntungkan (kolusi) dan Intervensi temuan hasil pengawasan UKI dan pembatasan
ruang gerak UKI. Sedangkan yang menjadi highlight
survei pada penilaian eksaternal adalah: pelapor korupsi dinilai belum
terlindungi; menurunnya kepercayaan atas tindak lanjut terhadap laporan korupsi; Kelompok
Kerja (POKJA) Kemenkeu sudah fair, namun dinilai lebih mengedepankan penawaran
harga yang murah dibandingkan kualitas barang dan/atau jasa yang diberikan;
terdapat perbedaan
penjelasan/jawabann/solusi yang diberikan oleh petugas helpdesk/Customer
Service atas permasalahan yang sama;
serta masih ada oknum yang
mengatasnamakan unit Kemenkeu untuk keuntungan pribadi, seperti penawaran
bantuan pengusulan dana transfer daerah dan pemenangan vendor PBJ.
Kerangka Kerja Integritas merupakan sebuah kerangka
(framework) yang sistematis dan komprehensif dalam rangka meningkatkan
integritas (integrity) dan mencegah korupsi. “Integritas agar menjadi DNA,
sikap dan budaya integritas menjadi landasan dalam bekerja.” Peran pemimpin
adalah memberikan teladan; evaluasi kebijakan dan memastikan tata kelola yang baik;
internalisasi integritas; budaya malu; mengidentifikasi dan memitigasi benturan
kepentingan; open minded;
mendukung UKI; melaporkan dan menindak pelanggar Integritas dan perilaku kepemimpinan.
Peran Lini Pertama dalam Kerangka
Kerja Integritas adalah pencegahan, deteksi, respon dan monitoring evaluasi
(monev). Pencegahan adalah tindakan, kegiatan, dan/atau
langkah yang dilaksanakan untuk menjaga integritas pegawai Kemenkeu dan
mengurangi potensi terjadinya pelanggaran dan/atau penyimpangan integritas.
Deteksi adalah tindakan, kegiatan, dan/atau Langkah yang dilaksanakan untuk
mengidentifikasi adanya potensi atau mendeteksi terjadinya pelanggaran dan/atau
penyimpangan integritas sedekat mungkin dengan waktu insiden itu terjadi.
Respon adalah tindakan, kegiatan, dan/atau Langkah yang dilaksanakan untuk
merespons atas pelanggaran dan/atau penyimpangan integritas yang terjadi
melalui kegiatan investigasi. Monev adalah Tindakan, kegiatan dan/atau Langkah
yang dilaksanakan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas implementasi KKI
secara menyeluruh dan perbaikan atas kegiatan dan/atau aktivitas yang terjadi.
Dalam pengendalian gratifikasi Pegawai/Penyelenggara Negara wajib menolak gratifikasi
dan wajib melaporkan penolakan/penerimaan gratifikasi. PNS
wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan
tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Sesuai PMK-227/PMK.09/2021
setiap pegawai wajib menolak
Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan
kewajiban atau tugas yang bersangkutan; wajib melaporkan penolakan atau
penerimaan Gratifikasi melalui UPG atau secara langsung kepada KPK dan bagi Pegawai
atau Penyelenggara Negara yang menerima Gratifikasi yang berhubungan dengan
jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan, yang
tidak melaporkan penerimaan Gratifikasi tersebut, dikenakan sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ada pun kewajiban pimpinan
sesuai PMK-227/PMK.09/2021 adalah wajib memberikan teladan dan mendorong pembangunan dan
penerapan pengendalian Gratifikasi secara berkesinambungan; bersama
UPG (Unit Pengendali Gratifikasi), harus memberikan perlindungan kepada pelapor
gratifikasi dan sesuai PMK-205/PMK.09/2022 kewajiban pemimpin adalah: memberikan perlindungan kepada Pelapor pelanggaran,
dan tidak menerbitkan kebijakan kepegawaian atau kebijakan lainnya sebagai
tindakan balasan atas Pelapor; memberikan pemahaman mengenai Perlindungan
Pelapor pada seluruh pegawai; serta menjamin pelaporan pelanggaran tidak mempengaruhi
layanan yang diberikan
kepada Pelapor dari eksternal (masyarakat).
Manfaat
pelaporan gratifikasi ini bagi diri pelpor adalah Bentuk
Deklarasi Integritas Pegawai perwujudan awarnes pegawai, nilai positif profil
pegawai bagian dari penghargaan kepada pegawai dan pengamanan diri pelapor dalam
hal terjadi pengembangan atas kasus pemberian gratifikasi, pegawai telah
melaporkan penolakan/ Penerimaan. Adapun manfaat bagi organisasi atau UPG adalah
Profil integritas Unit Kerja; Database dalam identifikasi titik rawan
gratifikasi dan Profiling Stakeholder/Pengguna Layanan. Dengan demikian
terciptalah budaya antigratifikasi dan antikorupsi.
Pedoman
benturan kepentingan pada lingkungan Kementerian Keuangan diatur dalam KMK 475
tahun 2023 yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2024 ini. Benturan
kepentingan merupakan keadaan memiliki kepentingan pribadi/kelompok; menguntungkan
diri sendiri/orang lain/golongan dan mempengaruhi objektivitas dan kualitas
atas keputusan/tindakan yang dilakukan/tidak dilakukan.
Ruang lingkup dalam penanganan benturan
kepentingan meliputi CPNS, PNS, PPPK, orang yang menerima gaji dari keuangan
negara; Unit Organisasi di Lingkungan Kemenkeu dan mencegah terjadinya fraud,
menegakkan integritas, dan menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Adapun kewajibannya adalah membuat deklarasi data pegawai, menghindari Benturan
Kepentingan dan membuat laporan penghindaran dan deklarasi benturan
kepentingan. “Setiap
pegawai wajib membuat Deklarasi Data Pegawai dan melakukan analisis potensi
benturan kepentingan pada Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kementerian
Keuangan” yang terdiri dari hubungan
keluarga inti, orang tua, mertua, dan Saudara: Rangkap jabatan di BLU, BUMN/D,
Badan Hukum Lain yg dikelola Pemerintah, kepemilikan usaha, Rangkap Jabatan di
Badan Usaha Swasta/Lainnya dan kepemilikan saham.
Peran lini pertama dalam penanganan benturan
kepentingn adalah mengidentifikasi
Benturan Kepentingan dengan efektif; memberikan teladan dalam menghindari Benturan Kepentingan;
melakukan sosialisasi Benturan
Kepentingan kepada jajaran pejabat/pegawai di unitnya; mencegah terjadinya Benturan Kepentingan;
menangani Benturan Kepentingan yang
terjadi sesuai ketentuan yang berlak; melaporkan penanganan Benturan Kepentingan yang terjadi
kepada Lini Kedua dan memanfaatkan dokumen Deklarasi Benturan Kepentingan dalam
pengendalian internal dan tindakan manajerial.
Whistleblowing
System dan perlindungan pelapor. Untuk penyampaian pelaporan dapat disampaikan melalui
Wise Kemenkeu. Dalam penyampaian pelaporan pelanggaran hak pelapor adalah mendapatkan
nomor Register Pengaduan; memperoleh informasi terkait tindak lanjut
Pelaporan dan mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dikecualikan pelapor tidak menjalankan kewajiban
terkait kerahasiaan. Sesuai PMK-205/PMK.09/2022, kewajiban pimpinan adalah memberikan
Perlindungan kepada Pelapor pelanggaran, DAN tidak menerbitkan kebijakan
kepegawaian atau kebijakan lainnya sebagai tindakan balasan atas Pelapor; memberikan
pemahaman mengenai Perlindungan Pelapor pada seluruh pegawai dan menjamin pelaporan
pelanggaran tidak mempengaruhi layanan yang diberikan kepada Pelapor dari
eksternal (masyarakat). Adapun sesuai KMK-323/PMK.09/2021 tugas pemimpin adalah
melaporkan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan dalam hal terdapat
pelanggaran integritas serta melindungi pelapor pelanggaran integritas
Dalam bijak
bermedsos dan netralitas ASN, yang dapat dilakukan selaku insan Kemenkeu adalah like, follow, comment, subscribe, share reshare akun resmi Kemenkeu dan UE I Kemenkeu;
Input tanggapan dan saran membangun pada tim medsos Kemenkeu dan UE I; Menjunjung
norma yang berlaku; pilah dan pilih
terlebih dahulu, bagikan konten yang patut menjadi konsumsi masyarakat dan Verifikasi
kebenaran informasi, pastikan sudah benar. Ada pun yang jangan dilakukan oleh
insan Kemenkeu adalah unggahan yang menunjukkan keberpihakkan politik;
Unggahan yang dapat diasosiasikan sebagai pemborosan
APBN, Unggahan berisi informasi rahasia, dokumen terbatas, Konten hoaks,
pornografi, radikalisme, terorisme, pelecehan, diskriminasi SARA, dukungan pada
LGBT, berkata kasar, melukai orang, terlibat konflik dan debat di medsos,
kecuali counter hoax atau asumsi sepihak dan gunakan data akurat, menggunakan
kata ‘Kemenkeu’, ‘Kementerian Keuangan’, ‘Kemenkeuri’ dan kata sejenis untuk
nama akun pribadi dan unggahan kemewahan yang dapat merusak kepercayaan
masyarakat.
Kode
Etik dan Kode Perilaku pada insan Kemenkeu adalah Nilai-Nilai Dasar ASN
BerAKHLAK dan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan. Nilai-Nilai Dasar ASN BerAKHLAK
meliputi Berorientasi Pelayanan, Akuntabel,
Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif, Nilai-Nilai Kementerian Keuangan
meliputi ; Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan dan Kesempurnaan.
Pelaporan
harta kekayaan wajib bagi seluruh
pegawai (PNS dan CPNS) di lingkungan Kementerian Keuangan, kecuali Pegawai yang
sedangmelaksanakan Cuti di Luar Tanggungan Negara dan melaksanakan penugasan di
luar Kementerian Keuangan berdasarkan ketentuan yang berlaku; serta wajib bagi
. seluruh Penyelenggara Negara yang terdaftar sebagai Wajib Lapor di KPK pada
LHKPN.
Sosialisasi antikorupsi internal KPKNL Purwakarta pada hari Kebangkitan Nasional ini diakhiri dengan pembahasan pelaporan harta kekayaan. Dengan sosialisasi ini budaya antikorupsi dan antigratifikasi senantiasa tertanam, dengan nilai integritas dari setiap insan Kemenkeu yang saling menguatkan yang menjadi landasan dalam bekerja, sehingga Kemenkeu senantiasa melayani lebih baik. Mari bangkit untuk Indonesia Emas.
Penulis : Ratna Astuti Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Purwakarta
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel